Imbas Tragedi Blora, Pengamat Desak Pemerintah Pastikan Sumur Minyak Rakyat Penuhi Standar Keselamatan
Jakarta, OG Indonesia -- Tragedi sumur minyak rakyat kembali merenggut nyawa rakyat secara sia-sia. Kali ini tragedi disulut kebakaran sumur minyak rakyat di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Tragedi yang terjadi tepat di Hari Kemerdekaan RI, Minggu 17 Agustus 2025, tersebut menewaskan empat warga, salah satu korban adalah seorang bayi.
Warga awalnya menggali sumur untuk memperoleh air bersih, namun tidak disangka sumur itu mengalirkan minyak mentah sehingga mendorong warga berbondong-bondong melakukan eksplorasi minyak di sumur tersebut secara ilegal.
Menurut Pengamat Ekonomi Energi UGM Fahmy Radhi, ada sejumlah faktor yang mendorong rakyat melakukan pengeboran sumur minyak secara ilegal. Salah satunya, sumur minyak ilegal biasanya terletak di sekitar sumur-sumur minyak legal.
"Pengusahaan sumur minyak legal tersebut tidak melibatkan rakyat sama sekali sehingga rakyat tidak merasakan manfaat sumur-sumur legal tersebut, kecuali pencemaran lingkungan," kata Fahmy, Rabu (20/8/2025).
Dia menjelaskan, pengeboran sumur rakyat sering kali mengabaikan standar keselamatan sehingga sangat berisiko tinggi terjadi kebakaran dan ledakan. Lalu terkait biaya pengeboran sumur ilegal, biasanya ditalangi oleh cukong, yang dibayar dari hasil minyak yang diperoleh dari sumur minyak ilegal tersebut.
Belum lama ini Kementerian ESDM telah mengeluarkan Permen ESDM No.14/2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Upaya Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi yang mengatur pengelolaan sumur minyak rakyat.
Fahmy menyampaikan, lewat regulasi tersebut seharusnya Kementerian ESDM dan/atau Bupati segera memastikan bahwa pengelolaan sumur minyak oleh rakyat sudah sesuai dengan standar keselamatan, seperti yang diatur Permen 14/2025.
"Kalau tidak comply, otoritas Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Dareah harus dengan tegas melarang eksplorasi tersebut. Jangan sampai setelah terjadi petaka, Pemerintah baru melakukan verifikasi dan pengawasan serta pelarangan eksplorasi. Pemerintah juga harus membina rakyat dengan menghimpun pengusahaan sumur rakyat secara legal dalam koperasi rakyat," paparnya.
Selain sumur rakyat ilegal, lanjut Fahmy, sesungguhnya lebih marak sumur pengusaha ilegal, yang merugikan negara dalam jumlah yang besar. "Sudah saatnya bagi Pemerintah untuk membina pengusahaan sumur rakyat ilegal menjadi sumur rakyat legal. Namun, Pemerintah juga harus membinasakan sumur pengusaha ilegal karena sangat merugikan negara," pungkasnya. RH
