Pemerintah Pastikan 45.000 Sumur Minyak akan Dikelola Rakyat


Jakarta, OG Indonesia --
Pengelolaan energi untuk kesejahteraan rakyat menjadi tujuan utama Pemerintah Indonesia. Program-program yang pro-rakyat terus dikebut, salah satunya adalah pengelolaan sumur minyak yang selama ini dikelola masyarakat. 

Program ini menjadi langkah nyata pemerintah untuk melibatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), koperasi, serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di daerah setempat, agar masyarakat daerah mendapatkan manfaat ekonomi secara langsung dari sumber daya alam di tanah mereka sendiri.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memimpin rapat koordinasi bersama Lintas Kementerian dan Pemerintah Daerah terkait. Rapat ini dihadiri oleh 15 Kementerian di antaranya Menteri Kehutanan, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Koperasi, dan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Pemerintah Daerah dari 6 Provinsi dan 9 Kabupaten, serta Direktur Utama PT Pertamina (Persero).

Dalam keterangan pers usai rapat tersebut, Bahlil menegaskan bahwa penguasaan sumber daya alam harus dilakukan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat. Melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi, pemerintah mendorong perbaikan tata kelola sumur minyak rakyat agar lebih tertib, aman, dan berkelanjutan.

"Pasal 33 (Undang-Undang Dasar 1945) itu kan penguasaan dan pengelolaan kekayaan sumber daya alam ini harus sebesar-besarnya untuk rakyat, dan ada demokrasi, ada keadilan. Nah dalam rangka itu, selama ini usaha rakyat sudah ada sumur-sumurnya. Tapi mereka nggak punya legal. Mohon maaf, kadang-kadang dikejar oleh oknum-oknum. Maka dengan Permen ini (Permen 14 Tahun 2025), semuanya sudah bisa kita lakukan," ujar Bahlil pada Konferensi Pers di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (9/10/2025).

Melalui kebijakan baru ini, sekitar 45 ribu sumur telah diinventarisasi Kementerian ESDM, melibatkan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, untuk dikelola oleh masyarakat melalui Koperasi, UMKM, dan BUMD yang direkomendasikan oleh Kepala Daerah. 

Sumur minyak masyarakat ini teridentifikasi berada di enam provinsi yaitu Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Aturan baru ini juga menekankan pentingnya aspek keselamatan kerja, pengelolaan lingkungan, penciptaan lapangan pekerjaan, dan perputaran ekonomi daerah.

Bahlil juga menekankan pentingnya memberi ruang bagi masyarakat daerah untuk berperan langsung. Ia berharap masyarakat dapat bekerja dengan tenang, memiliki pendapatan yang bagus, serta perekonomian daerah berjalan dengan baik.

"UMKM-nya pun, Koperasinya pun, kemudian BUMD-nya pun direkomendasikan oleh kepala daerah. Bukan ditunjuk serta-merta dari pusat. Supaya dipastikan tidak boleh UMKM Jakarta, tidak boleh koperasi Jakarta. Kita ingin menjadikan orang daerah menjadi tuan di negerinya sendiri. Jadi biarkan orang daerah sendiri yang mengurus," tegas Bahlil.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman, yang juga hadir dalam rapat koordinasi, menambahkan bahwa pengelolaan sumur minyak masyarakat akan melibatkan pelaku usaha menengah dengan kriteria tertentu. Nantinya, Kementerian UMKM akan terlibat dalam pembinaan dan pendampingan, serta memastikan keterlibatan dan kemanfaatan terhadap ekonomi daerah.

"Kami dari Kementerian UMKM hanya mengikuti dan mendorong pembinaan serta pendampingan. Jadi semua bolanya nanti selain dari daerah, juga dari Kementerian ESDM. Kami hanya dari sisi pendampingan dan memastikan bahwa ada keterlibatan dan kemanfaatan yang sebesar-besarnya terhadap ekonomi di daerah. Sekali lagi saya berterima kasih kepada Kementerian ESDM yang sudah serius mau berpihak kepada kepentingan usaha kecil dan menengah di daerah," ujar Maman.

Sementara itu, Gubernur Jambi Al Haris menyampaikan bahwa kebijakan ini membawa harapan besar bagi daerah penghasil minyak. Menurutnya, banyak masalah muncul akibat pengelolaan sumur ilegal, mulai dari kebakaran hingga limbah beracun yang mengancam keselamatan warga. Ke depan, Pemerintah Daerah akan menata dan mengawasi sumur-sumur rakyat agar jumlahnya tidak bertambah dan pengelolaannya lebih tertib.

Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri juga menyampaikan komitmennya untuk mendorong pelaksanaan kebijakan ini. Pertamina siap untuk membeli minyak dari sumur masyarakat sesuai dengan aturan, yakni 80% dari harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) dan akan mengupayakan pembayaran dalam waktu singkat.

Untuk mengajukan kerja sama produksi sumur minyak, BUMD, koperasi, atau UMKM perlu memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya adalah persyaratan perizinan berusaha, termasuk surat penunjukan dari Gubernur, serta persyaratan teknis yang mencakup rencana dan tahapan pelaksanaan kerja sama produksi, juga penggunaan tenaga kerja. 

Setelah dokumen tersebut lengkap, kontraktor akan melakukan evaluasi atas pemenuhan seluruh syarat. Jika hasil evaluasi dinyatakan memenuhi ketentuan, kontraktor kemudian mengajukan permohonan kerja sama produksi sumur kepada Menteri ESDM melalui Kepala SKK Migas atau Kepala Badan Pengatur Minyak dan Gas Bumi Aceh (BPMA). RH

Pemerintah Pastikan 45.000 Sumur Minyak akan Dikelola Rakyat Pemerintah Pastikan 45.000 Sumur Minyak akan Dikelola Rakyat Reviewed by Ridwan Harahap on Jumat, Oktober 10, 2025 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.