Batam, OG Indonesia -- Kesepakatan bersama antara Medco E&P Natuna Ltd., Premier Oil Natuna Sea B.V., dan Star Energy (Kakap) Ltd. yang tergabung dalam West Natuna Transportation System Joint Venture Group (WNTS JV Group), dengan pihak PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI), dan SKK Migas, terkait Tie-in Agreement (TIA) dan Operating Agreement untuk pipa gas WNTS-Pemping akhirnya resmi ditandatangani.
"Alhamdulilah, akhirnya hari ini tanggal 29 Januari 2026 di Batam berhasil ditandatangani BA kesepakatan bersama," ucap Kepala SKK Migas Djoko Siswanto dalam keterangan yang diterima OG Indonesia.
Djoksis mengungkapkan, sebelumnya pembahasan terkait TIA ini sangat alot. "Sejak lebih dari 10 tahun yang lalu tidak pernah selesai, khususnya terkait Clausul Liabilities yang semula Unlimited Liabilities menjadi Limited Liabilities, yang semula nilainya ratusan juta USD kini turun hanya di bawah 100 juta USD dan nilai premi asuransinya hanya +/- 2% (kurang dari 2 juta USD) yang akan ditanggung bersama antara PLN-EPI dan KKKS JV WNTS," bebernya.
"Insya Allah malam ini atau siang waktu London, nilai premi asuransi terbit dari pialang asuransi di Inggris. Besok teken TIA dan bulan depan sebelum hilal terlihat pertanda bulan suci Ramadan datang akan dilakukan ground breaking dimulainya konstruksi fisik pembangunan pipa WNTS-Pulau Pemping," tambah Djoksis.
Dia menjelaskan, dalam semester 1 tahun 2026 ini, gas sudah akan onstream dan untuk pertama kalinya akan mengalir dari Natuna kembali ke bumi pertiwi untuk menerangi negeri. "Ibarat anak kandung yang puluhan tahun tidak pernah pulang, merantau ke negeri seberang Singapura, tidak lama lagi akan pulang kampung yang sudah lama dirindukan," kiasnya.
"Insya Allah secara bertahap, tekad Bapak Menteri (ESDM) untuk melistriki kampung-kampung, desa-desa, akan terwujud, sebagai pengejawantahan UUD 45 pasal 33, UU Migas pasal 8 ayat 1 (prioritas gas untuk kebutuhan dalam negeri) dan Asta Cita Bapak Presiden Prabowo yaitu ketahanan energi yang semakin kokoh," pungkasnya. RH


