
Foto: Ridwan Harahap
Pekanbaru, OG Indonesia -- Pemerintah Provinsi Riau menerima kunjungan kerja Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Balai Pauh Janggi, Gedung Daerah, Komplek Kediaman Gubernur Riau, Kamis (29/1/2026). Kegiatan ini merupakan Rapat Dengar Pendapat Umum dalam rangka tindaklanjut pengaduan masyarakat terkait Tanah Barang Milik Negara Hulu Migas dan Tata Kelola Hutan Pertanian di Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo di Provinsi Riau.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto menyebutkan pihaknya siap bersinergi dengan pihak manapun untuk kepentingan masyarakat. "Tadi sesuai kesepakatan, DPD RI siap mendukung dalam penyelesaian masalah ini, sama-sama kita berjuang. Karena ini bukan lagi soal siapa yang benar dan salah, namun lebih kepada mencarikan solusi agar tidak ada masyarakat yang dirugikan," kata Plt Gubernur Riau.
Terhadap jalan poros Pekanbaru-Dumai sepanjang 180 kilometer yang ditetapkan sebagai aset BMN oleh Kementerian Keuangan, dikatakan SF Hariyanto, pihaknya telah bermohon kepada Presiden RI Jokowi pada 2024 lalu.
"Saat saya masih menjadi Pj Gubernur, Pemprov Riau telah bersurat kepada Presiden RI dengan Nomor: 180/HK/2508 perihal permasalahan poros jalan Pekanbaru-Dumai, substansi surat di sepanjang 180 KM yang dibuat oleh PT Caltex Pacific Indonesia, saat ini terdapat bangunan dan tanaman milik masyarakat setempat yang sudah bersertifikat dan alas hak lainnya," ucapnya.
Dan untuk kepastian hukum dan serta kesejahteraan masyarakat yang tinggal di sepanjang poros jalan tersebut, Pemerintah Provinsi Riau bermohon pertimbangan Presiden RI dapat mengeluarkan hak atas tanah masyarakat dari Aset Barang Milik Negara. Terbaru, DPRD Riau dan Pemprov Riau juga telah melakukan kunjungan ke Kementerian Keuangan pada 27 Januari 2026 lalu.
"Dari hasil tersebut, disepakati KKKS PT PHR (Pertamina Hulu Rokan) memberikan data kejelasan titik awal dan akhir BMN 180 kilometer dalam waktu dua minggu. Kemudian, untuk Jalan Sudirman Kota Dumai, masyarakat yang terdampak atau tidak termasuk dalam BMN akan dikeluarkan dari S-28 BMN," terangnya.
Namun, terhadap BMN 180 Kilometer poros Pekanbaru-Dumai, pihak DJKN (Ditjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan) belum menentukan sikap dan akan melakukan pengkajian ulang.
Wakil Ketua BAP DPD RI, Adriana Charlotte Dondokambey menyebutkan pengaduan masyarakat Riau terkait persoalan tanah, yang menimbulkan konflik sosial dan ketidakadilan menjadi tujuan pihaknya melakukan kunker ke Riau.
"Dalam konteks ini, kehadiran BAP DPD RI hadir sebagai muara aspirasi masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa setiap suara dan keluhan akan ditransformasikan menjadi rekomendasi konkret, pengawasan yang efektif dan kebijakan berpihak kepada masyarakat," katanya.
Adriana menjelaskan, posisi dan kewenangan BAP DPD RI dalam menangani berbagai aspirasi yang masuk, khususnya terkait pertanahan di Riau. Karena itu, pihaknya memiliki kewajiban memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut.
"BAP DPD RI bertindak sebagai mediotor dan fasilitator, sehingga kami hadir untuk mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa dalam hal ini antara masyarakat dengan instansi pemerintah terkait," katanya.
"Kemudian memfasilitasi dialog melalui RDP untuk mencari titik terang dan solusi yang berkeadilan, serta mencatat dan mendokumentasikan serta menganalisis setiap keluhan untuk diangkat menjadi pengawasan dan rekomendasi kebijakan," pungkasnya. RH
Reviewed by Ridwan Harahap
on
Kamis, Januari 29, 2026
Rating:


