Jakarta, OG Indonesia -- Dalam kondisi fiskal saat ini, di mana APBN berpotensi mengalami tekanan hingga mendekati batas defisit 3% dari produk domestik bruto (PDB), negara perlu mengambil langkah nyata untuk memperkuat penerimaan. Bea keluar batu bara adalah instrumen yang sah, rasional, dan mendesak untuk ditata lebih berpihak pada kesejahteraan rakyat melalui penerimaan negara. Bagi Transisi Bersih, bea keluar batu bara lebih dari sekadar soal fiskal, kebijakan ini adalah soal keadilan.
Dengan penjelasan itu, Transisi Bersih meminta pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengimplementasikan kebijakan bea keluar batu bara sebagaimana telah direncanakan, dengan kisaran tarif awal 5%–11%, tanpa penundaan lebih lanjut.
"Penundaan kebijakan ini tidak hanya mengirimkan sinyal ketidakpastian, tetapi juga memperpanjang ketimpangan dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA) nasional," ungkap Direktur Eksekutif Transisi Bersih Abdurrahman Arum di Jember, Selasa (31/3/2026) pagi.
Selama bertahun-tahun sektor batu bara telah menghasilkan pendapatan luar biasa besar, terutama saat lonjakan harga global. Namun, bagian yang kembali ke negara dan rakyat masih jauh dari memadai. Dalam praktiknya, perolehan kekayaan dari batu bara lebih banyak terkonsentrasi pada segelintir kelompok usaha besar, sementara manfaatnya bagi publik tetap terbatas. Situasi ini tidak bisa terus dibiarkan.
Negara memiliki mandat konstitusional untuk memastikan bahwa pengelolaan SDA digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Ketika keuntungan besar hanya dinikmati oleh segelintir pelaku, sementara negara menerima bagian yang relatif kecil, maka yang terjadi adalah distorsi keadilan ekonomi yang serius.
"Kami menilai keberanian pemerintah untuk mengeksekusi kebijakan ini akan menjadi indikator penting dari komitmen dalam melakukan koreksi struktural terhadap ekonomi ekstraktif yang selama ini timpang," ucap Rahman.
Rencana penerapan bea keluar sudah diungkapkan pemerintah pada akhir 2025. Saat itu alasan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sangat tepat, sesuai bunyi Pasal 33 ayat 3 UUD 1945: bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Artinya, semua sumber daya alam harus digunakan untuk kepentingan rakyat.
"Kalau ini nggak kan? Diambil tanah, diambil bumi, saya (pemerintah) bayar (restitusi) juga," keluh Purbaya di hadapan wartawan pada Jumat, 2 Januari 2026.
Awal Januari 2026 penerapan bea keluar batu bara dibatalkan karena alasan teknis: protes dari kalangan usaha pertambangan batu bara. Kemudian, tekanan fiskal yang menguat akibat gejolak politik dan peperangan di Timur Tengah membuat pemerintah memiliki alasan kuat untuk memungut bea keluar dari batu bara yang harganya melonjak. Presiden Prabowo setuju dan pajak ekspor ini akan efektif diberlakuan 1 April 2026.
Sayangnya, putusan yang terbilang terlambat ini pun kembali dianulir dengan alasan, lagi-lagi, teknis. "Kan batu bara kalori 6.300 itu cuma 10 persen. Itu yang sekarang harganya 140-145 dolar AS. Tapi yang kalori rendah, yang 4.100, yang 3.400, itu jumlahnya 60-70 persen. Jadi jangan sampai kita salah membuat kebijakan," kilah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia Jumat (27/3/2026) lalu.
Menurut peneliti senior Transisi Bersih, Sisdjiatmo K. Widhaningrat, alasan-alasan teknis mestinya tidak menjadi dasar atas ditundanya penerapan pajak ekspor batu bara. "Sebab, setiap penundaan hanya akan memperpanjang ketimpangan, melemahkan posisi fiskal negara, dan menghambat agenda transisi energi," ujarnya di Jakarta, Selasa (31/3/2026).
Dalam pandangan Transisi Bersih, bea keluar batu bara bukan hanya kebijakan fiskal jangka pendek, melainkan bagian dari strategi jangka panjang untuk keluar dari ketergantungan pada ekonomi ekstraktif. Karenanya, penerimaan dari sektor ini perlu diarahkan untuk mempercepat pengembangan energi terbarukan, mengurangi ketergantungan pada energi fosil, dan mendukung transformasi ekonomi yang lebih adil dan berkelanjutan.
Sisdjiatmo mengingatkan, jika target pertumbuhan ekonomi sebesar 8% ingin dicapai pada 2029, maka fondasi fiskal yang kuat dan berkeadilan adalah prasyarat mutlak. "Tidak mungkin pertumbuhan tinggi dicapai dengan basis penerimaan negara yang lemah dan tidak optimal," katanya. RH
Reviewed by Ridwan Harahap
on
Selasa, Maret 31, 2026
Rating:

.png)

