![]() |
| Proses lifting ke kapal tanker. |
Jakarta, OG Indonesia -- Badan Kerja Sama (BKS) Participating Interest (PI) Wilayah Kerja Blok Cepu merealisasikan penjualan minyak mentah (Crude Oil) bagian Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode lifting 10-11 Mei 2026 kepada PT Pertamina Patra Niaga (PPN) dengan kisaran volume sebesar 620.000 barel.
Langkah tersebut merupakan bagian dari dukungan BKS terhadap upaya pemerintah dalam memperkuat ketahanan energi nasional melalui optimalisasi pemanfaatan produksi minyak bumi untuk kebutuhan domestik.
Ketua BKS PI Blok Cepu, Muhammad Kundori menjelaskan bahwa realisasi penjualan minyak mentah terhadap buyer domestik ini merupakan bagian dari kepatuhan dan tanggung jawab KKKS dalam mendukung kebijakan pemerintah di sektor energi, khususnya di tengah dinamika geopolitik global yang berdampak terhadap stabilitas pasokan dan harga energi dunia.
“Situasi global saat ini menuntut seluruh pelaku industri migas nasional untuk memperkuat sinergi dalam menjaga ketahanan energi nasional. Sebagai bagian dari KKKS, BKS PI Blok Cepu berkomitmen mendukung dan menjalankan kebijakan pemerintah dan memastikan pemanfaatan produksi migas domestik dapat memberikan manfaat optimal bagi kepentingan nasional sebagaimana arahan dari Pak Dirjen Migas melalui Surat T-3560,” ujar Kundori, Selasa (12/5/2026)
Pemerintah sebelumnya telah menerbitkan sejumlah kebijakan strategis sebagai respon terhadap dinamika geopolitik global – gejolak perang timur tengah sampai dengan ditutupnya Selat Hormuz dan potensi gangguan rantai pasok energi nasional.
Karena itu, selain surat perintah Direktur Jenderal Migas No:T-3560/MG.04/DJM/2026 tanggal 22 April 2026, terdapat juga Surat Menteri ESDM No:T-100/MG.05/MEM.M/2026 tanggal 16 Maret 2026 tentang Dukungan Mitigasi Risiko Pasokan Minyak Mentah, Produk BBM dan LPG untuk Pemenuhan Kebutuhan Domestik, Surat SKK Migas No: SRT-0197/SKKIA0000/2026/SI tanggal 17 Maret 2026 tentang Penguatan Ketahanan Energi Nasional dan Optimalisasi Produksi di Tengah Dinamika Global, dan Surat Dirjen Migas tanggal 8 April 2026 Tentang Penangguhan Persetujuan Ekspor Minyak Mentah dan Kondensat No B-3064/MG.04/DJM/2026.
Untuk diketahui, BKS PI Blok Cepu sendiri merupakan wadah koordinasi empat BUMD penerima PI 10% pada Wilayah Kerja Blok Cepu. Keempat BUMD yang dimaksud adalah PT Asri Dharma Sejahtera (Perseroda), PT Petrogas Jatim Utama Cendana, PT Blora Patragas Hulu (Perseroda), dan PT Sarana Patra Hulu Cepu.
Melalui BKS, keempat BUMD tersebut secara kolektif menjalankan pengelolaan hak dan kewajiban PI 10%, melakukan pengawasan operasional bersama KKKS, serta memastikan tata kelola, lifting, dan komersialisasi minyak dilaksanakan secara profesional sehingga manfaat ekonomi Blok Cepu dapat dioptimalkan bagi daerah. RH
Reviewed by Ridwan Harahap
on
Selasa, Mei 12, 2026
Rating:




