Teken MoU dengan SKK Migas, BPMA Bisa Terlibat Kelola Blok Migas di Atas 12 Mil Laut


Kabupaten Tangerang, OG Indonesia -- 
Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) yang membuka jalan bagi keterlibatan BPMA dalam pengelolaan blok-blok migas strategis yang berlokasi di atas 12 mil dari laut

Nasri Djalal, Kepala BPMA mengatakan kesepakatan tersebut menjadi salah satu milestone dan kerjasama paling penting sektor migas Aceh saat ini. Sebelumnya, kewenangan BPMA hanya mencakup wilayah daratan dan laut hingga 12 mil ke laut sesuai ketentuan PP Nomor 23 Tahun 2015.


“Untuk wilayah di bawah 12 mil laut dan daratan, seluruhnya berada di bawah BPMA. Sedangkan wilayah di atas 12 mil laut tetap regulator utamanya adalah SKK Migas, namun BPMA dilibatkan secara langsung,” ujar Nasri disela IPA Convex 2026 di ICE BSD, Kamis (21/5/2026).


Nasri menegaskan, MoU tersebut tidak akan menimbulkan dualisme kewenangan. Untuk wilayah di atas 12 mil laut, regulator utama tetap SKK Migas, sementara BPMA tetap dilibatkan secara langsung dalam mendukung operasional hulu migas.


“Peran BPMA di sana mencakup dukungan stakeholder, perizinan, hingga program CSR. Jadi pekerjaan operasional dilakukan bersama, tetapi regulator resminya tetap SKK Migas,” kata Nasri.


Sinergi BPMA dan SKK Migas diharapkan mampu mempercepat pengembangan potensi migas Aceh, khususnya di wilayah offshore yang dalam beberapa tahun terakhir mulai menarik perhatian investor global.


Adapun hingga kini beberapa wilayah yang berada di bawah pengelolaan BPMA di antaranya WK Bireun Sigli, WK Block A, WK Block B, WK Lhokseumawe, WK ONWA, WK OSWA, WK Pase, WK Nusantara - PEP Asset I. RH


Teken MoU dengan SKK Migas, BPMA Bisa Terlibat Kelola Blok Migas di Atas 12 Mil Laut Teken MoU dengan SKK Migas, BPMA Bisa Terlibat Kelola Blok Migas di Atas 12 Mil Laut Reviewed by Ridwan Harahap on Kamis, Mei 21, 2026 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.