Jakarta, OG Indonesia -- PT Medco Energi Internasional Tbk ("MedcoEnergi" atau "Perseroan") pada hari ini, Kamis (4/6/2026) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan ("RUPST") yang menyetujui Laporan Tahunan dan mengesahkan Laporan Keuangan yang telah diaudit untuk tahun buku 2025, serta menerima Laporan Pengurusan Direksi dan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2025.
Pemegang saham Perseroan menyetujui penetapan atas penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun 2025 sebesar US$87.000.000 sebagai dividen tunai kepada seluruh pemegang saham Perseroan, termasuk dividen interim sebesar US$42.000.000 (Rp28,4459 per saham) yang telah dibagikan kepada Pemegang Saham pada tanggal 28 November 2025 dan dividen final sebesar US$45.000.000 (atau setara dengan kurang lebih US$0,0018 per saham) yang akan dibagikan pada tanggal 3 Juli 2026.
RUPST juga menyetujui Penunjukan Kantor Akuntan Publik Purwanto, Susanti dan Surja yang terdaftar di OJK untuk memeriksa Neraca, Perhitungan Laba Rugi dan bagian-bagian lain Laporan Keuangan Konsolidasi Perseroan dan Anak Perusahaan untuk tahun yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.
Selanjutnya pemegang saham menyetujui perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menjadi sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Yani Y. Panigoro : Komisaris Utama
Yaser Raimi A. Panigoro : Komisaris
Roberto Lorato : Komisaris
Marsillam Simandjuntak : Komisaris Independen
Royke Tumilaar : Komisaris Independen
Direksi
Hilmi Panigoro : Direktur Utama
Ronald Gunawan : Direktur dan Chief Executive Officer
Amri Siahaan : Direktur dan Chief Operating Officer
Benny Setiawan : Direktur dan Chief Financial Officer
Sanjeev Bansal : Direktur dan Chief Growth Officer
RUPST juga menyetujui pelaksanaan pengalihan 150.000.000 (seratus lima puluh juta) lembar saham yang merupakan sebagian dari hasil Pembelian Kembali Saham Tahun 2025 dengan cara pelaksanaan program kepemilikan saham untuk pekerja dan/atau Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, Perusahaan Anak dan perusahaan afiliasi; serta Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai maksud dan tujuan Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025. RH
Reviewed by Ridwan Harahap
on
Kamis, Juni 04, 2026
Rating:



