Jakarta, OG Indonesia-- Pemerintah berencana memberikan peluang yang lebih besar bagi industri dalam negeri dengan menyiapkan regulasi untuk mengakomodir perusahaan yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di atas 40 persen memperoleh akses dan insentif yang setara dengan perusahaan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Rencana tersebut disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam Sidang Kanal Debottlenecking ke-12 yang diselenggarakan oleh Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi (P3M-PPE) pada Kamis (23/7/2026).
Menurut Purbaya, kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk menciptakan iklim usaha yang lebih adil sekaligus meningkatkan daya saing industri nasional. Dengan regulasi baru tersebut, produsen yang telah membangun fasilitas produksi di Indonesia dan memenuhi ketentuan TKDN diharapkan memiliki kesempatan yang sama dalam bersaing dengan perusahaan yang beroperasi di kawasan KEK.
"Nanti kita atur supaya produsen-produsen dalam negeri yang sudah punya pabrik di sini mempunyai kesempatan yang sama untuk bersaing di kawasan KEK," ujar Purbaya.
Sidang yang dipimpin bersama Deputi Bidang Perekonomian Sekretariat Kabinet, Satya Bhakti Parikesit, juga dihadiri oleh perwakilan dunia usaha serta kementerian dan lembaga terkait. Forum tersebut menjadi wadah bagi pelaku usaha untuk menyampaikan berbagai kendala investasi yang menghambat realisasi proyek, sehingga pemerintah dapat segera merumuskan solusi melalui mekanisme debottlenecking.
Melalui forum debottlenecking ini, pemerintah berharap berbagai hambatan regulasi yang dihadapi investor dapat diselesaikan lebih cepat. Langkah tersebut diharapkan mampu mempercepat realisasi investasi, meningkatkan daya saing industri nasional, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih kuat melalui terciptanya kepastian berusaha.


