Oleh: Sofyano Zakaria, Pengamat Kebijakan Energi/Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi)
Rencana streamlining anak dan cucu perusahaan BUMN, khususnya di lingkungan Pertamina, harus dilakukan secara selektif dan berbasis kompetensi bisnis, bukan semata-mata berdasarkan keinginan mengurangi jumlah entitas perusahaan. Karena itu, saya berpandangan PT Elnusa Tbk tidak sebaiknya digabungkan dengan PT Pertamina Drilling Services Indonesia (PDSI).
Saat ini Elnusa dan PDSI memang sama-sama berada dalam ekosistem Subholding Upstream Pertamina dan dikategorikan sebagai perusahaan jasa hulu migas. Namun, keduanya memiliki karakter bisnis, kompetensi dan positioning yang berbeda. PHE sendiri menempatkan Elnusa dan PDSI sebagai bagian dari AP Services.
Elnusa memiliki bisnis jasa energi yang jauh lebih luas, mulai dari geoscience dan reservoir, jasa sumur, drilling dan workover, EPC-OM, distribusi serta logistik energi, transportasi BBM, hingga jasa penunjang lainnya. Dengan portofolio seluas itu, Elnusa lebih tepat dikembangkan sebagai Integrated Energy Services Company yang memiliki kemampuan memberikan solusi menyeluruh bagi industri energi.
Sementara itu, PDSI sebaiknya diberikan mandat yang lebih fokus dan agresif sebagai National Drilling Services Company atau bahkan National Drilling Champion. Fokusnya adalah membangun kapasitas pengeboran nasional, meningkatkan jumlah dan utilisasi rig, menguasai teknologi drilling, meningkatkan kompetensi SDM serta menjadi pemain utama jasa pengeboran nasional dan regional.
Menurut saya, justru pemisahan fokus tersebut akan menghasilkan sinergi yang lebih kuat. Elnusa dapat menjadi perusahaan jasa energi terintegrasi, sedangkan PDSI menjadi perusahaan spesialis pengeboran. Keduanya tetap dapat bekerja sama tanpa harus berada dalam satu entitas. Bahkan Elnusa dan PDSI sebelumnya telah menjalin kerja sama untuk menjajaki operasi migas internasional, yang menunjukkan bahwa sinergi tidak harus diwujudkan melalui merger.
Apalagi Elnusa merupakan perusahaan terbuka. Menggabungkannya dengan PDSI harus mempertimbangkan kepentingan pemegang saham publik, tata kelola pasar modal dan potensi dampak terhadap nilai perusahaan.
Karena itu, streamlining sebaiknya tidak dimaknai sebagai merger sebanyak-banyaknya, tetapi sebagai penajaman fungsi dan penciptaan champion.
Pertamina membutuhkan perusahaan jasa pengeboran nasional yang kuat. PDSI memiliki peluang untuk mengambil posisi tersebut. Dengan dukungan investasi, teknologi, SDM dan pasar internal Pertamina, PDSI dapat dikembangkan menjadi National Drilling Champion yang tidak hanya melayani kebutuhan Pertamina, tetapi mampu bersaing di pasar regional dan internasional.
Jadi, menurut saya, Elnusa jangan digabung dengan PDSI. Pertahankan Elnusa sebagai Integrated Energy Services Company dan dorong PDSI menjadi National Drilling Services Company/National Drilling Champion. Inilah bentuk streamlining yang bukan sekadar mengurangi jumlah perusahaan, tetapi menciptakan nilai tambah dan memperkuat kemandirian industri energi nasional.
Dengan mempertahankan PDSI sebagai entitas yang fokus pada pengeboran, Elnusa dapat memperkuat layanan pendukung dan ekosistem bisnis. PDSI, pada saat yang sama, dikembangkan sebagai pusat keunggulan pengeboran nasional.
Efisiensi dapat dicapai melalui kerja sama, standardisasi, dan integrasi proses tanpa mengorbankan kompetensi inti.
Inilah ukuran streamlining yang sesungguhnya: bukan sekadar lebih sedikit perusahaan, melainkan perusahaan yang lebih kuat; bukan hanya struktur yang lebih sederhana, melainkan kompetensi yang lebih tajam; dan bukan semata-mata penghematan biaya, melainkan peningkatan daya saing serta penguatan kedaulatan bisnis.
Efisiensi harus tetap berorientasi pada kepentingan nasional
Restrukturisasi BUMN harus sejalan dengan agenda kemandirian nasional dan penguatan kapasitas Indonesia. Efisiensi tidak boleh dijadikan alasan untuk melemahkan instrumen yang dibutuhkan dalam membangun ketahanan energi.
Karena itu, PDSI tidak boleh dibubarkan atau sekadar dilebur ke dalam Elnusa. PDSI harus diperkuat, kapasitasnya diperbesar, dan diarahkan menjadi National Drilling Services Company atau National Drilling Champion Indonesia.
Bangsa yang kuat bukan hanya bangsa yang mampu merampingkan organisasinya. Bangsa yang kuat juga mampu menentukan aset mana yang harus dipertahankan, kompetensi mana yang harus dikembangkan, dan kendali strategis mana yang harus dijaga.
Itulah streamlining yang harus ditempuh: lebih ramping tanpa kehilangan kompetensi, lebih efisien tanpa mengurangi kendali strategis, dan lebih kompetitif tanpa meninggalkan kepentingan nasional.[•]
Reviewed by Ridwan Harahap
on
Kamis, Agustus 27, 2026
Rating:



