Jakarta, OG Indonesia -- Pemerhati Sektor Migas Indonesia, Barry Pratama, menyerukan masyarakat untuk mengawal proses revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) yang tengah dibahas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI). Pengawalan itu penting agar revisi difokuskan pada persoalan substantif, yakni kepentingan strategis jangka panjang bagi ketahanan energi nasional, bukan sekadar tarik-menarik kepentingan seputar wacana pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK).
Barry menjelaskan bahwa industri hulu migas merupakan sektor padat modal dengan risiko tinggi, sehingga kepastian hukum dan aspek keekonomian menjadi kunci untuk membangkitkan minat investasi, terutama di bidang eksplorasi. Karena itu, ia menegaskan revisi UU Migas semestinya berlandaskan asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi ketahanan energi nasional.
"Perlu kita ingat, industri hulu migas merupakan sektor padat modal dan berisiko tinggi. Ada istilah don't put all your eggs in one basket. Karena itu, penting untuk membangun gairah investasi di sektor hulu migas, terutama eksplorasi, sehingga terjadi risk sharing. Namun, jika semua beban ditumpukan ke Pertamina melalui penugasan pemerintah, industri hulu migas kita berpotensi tidak sehat, begitu pula dengan Pertamina. Pada akhirnya, ketahanan energi nasional kita yang terancam," jelas Barry dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/9/2026).
Adapun BUK yang menjadi objek tarik-menarik kepentingan dalam pembahasan RUU Migas merupakan wacana pembentukan lembaga baru yang akan diberi otoritas sebagai pemegang kuasa pertambangan sekaligus pengusahaan hulu migas di Indonesia. Kewenangan ini berpotensi menghapus peran dan fungsi yang saat ini dijalankan oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas), sekaligus menggabungkan aktivitas bisnis hulu migas yang selama ini digeluti oleh Pertamina Hulu Energi (PHE).
Menurut Barry, persoalan itulah yang membuat pembahasan RUU Migas tidak pernah rampung dalam dua dekade terakhir. Karena itu, ia kembali menyerukan partisipasi aktif masyarakat untuk mengawal proses revisi yang kini kembali masuk pembahasan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) inisiatif DPR, setelah disetujui dalam rapat paripurna.
"Yang membuat pembahasan UU Migas tak pernah rampung selama ini adalah tarik-menarik kepentingan soal kelembagaan BUK yang akan memegang kuasa pertambangan dan pengusahaan hulu migas, sampai-sampai substansi bahwa revisi ini harus segera rampung untuk mendorong investasi hulu migas justru terlupakan. Saya juga belum tahu, setelah PHE menjadi BUK, peran holding Pertamina akan seperti apa. Yang pasti, jangan sampai UU Migas yang baru justru membuat investor yang ada, malah kabur," ungkap Barry.
Untuk diketahui, revisi UU Migas telah dimulai sejak 2010 ketika pertama kali masuk Prolegnas. Urgensinya meningkat pada 2012 setelah Mahkamah Konstitusi membubarkan BP Migas karena dinilai inkonstitusional. Untuk mengisi kekosongan hukum, pemerintah membentuk SKK Migas sebagai lembaga transisi pada 2013.
Namun, proses perombakan regulasi ini sempat mandek pada periode 2015-2023 akibat dinamika politik dan tarik-menarik kepentingan. Wacana revisi UU tersebut kembali menghangat sejak rapat paripurna DPR RI ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 pada Selasa, 18 Agustus 2026, dimana RUU Migas resmi diusulkan sebagai inisiatif DPR. RH
Reviewed by Ridwan Harahap
on
Senin, September 07, 2026
Rating:



