Oleh: Salis Aprilian, Senior Advisor to IGS (Indonesian Gas Society) dan Dewan Pakar Migas Indonesia (KMI)
Indonesia sedang mengerjakan sebuah pekerjaan besar yang mungkin tidak terlalu terlihat oleh masyarakat, tetapi akan menjadi sangat penting ketika dunia kembali diguncang krisis energi, yakni membangun Cadangan Penyangga Energi (CPE).
Bayangkan Indonesia mempunyai persediaan minyak yang cukup untuk menggantikan sekitar 30 hari impor ketika, karena satu dan lain hal, pasokan dari luar negeri terganggu. Dengan volume impor minyak sekitar satu juta barel per hari, kebutuhan penyimpanan bisa mencapai sekitar 30 juta barel. Investasi untuk membangun kapasitas sebesar itu diperkirakan mencapai sekitar US$5 miliar, atau puluhan triliun rupiah.
Persoalannya, CPE bukan persediaan komersial biasa. Cadangan ini pada dasarnya dipersiapkan untuk keadaan krisis dan darurat energi. Artinya, selama keadaan normal, modal yang sangat besar tersebut berada dalam bentuk infrastruktur penyimpanan dan inventory energi yang tidak dapat diperlakukan sebagaimana stok komersial biasa.
Karena itu muncul pemikiran untuk melibatkan pihak swasta nasional dalam pembangunan dan pengelolaannya, sehingga seluruh beban investasi tidak harus ditanggung APBN. Bahkan pemerintah dan Dewan Energi Nasional (DEN) telah mempertimbangkan perubahan pengaturan CPE agar keterlibatan swasta dalam penyediaan fasilitas penyimpanan dimungkinkan.
Hal tersebut antara lain disampaikan anggota Dewan Energi Nasional, DR. Satya Widya Yudha, dalam acara di Bimasena pada 18 September 2026, dalam rangka memperingati hari lahir salah seorang tokoh energi Indonesia, Prof. Dr. Subroto.
Di sinilah pembicaraan mengenai ketahanan energi Indonesia menjadi menarik. Sebab ketahanan energi tidak cukup diukur dari berapa banyak minyak, gas, batubara atau energi terbarukan yang kita miliki di dalam bumi. Ketahanan energi pada akhirnya diukur dari kemampuan negara memastikan energi itu tersedia, dapat diakses, terjangkau, dapat diterima secara lingkungan, dan tetap tersedia ketika terjadi gangguan.
Dari Asta Cita menuju Swasembada Energi
Energi memperoleh tempat strategis dalam Asta Cita pemerintah. Dalam materi yang dipaparkan, dua agenda mempunyai keterkaitan langsung dengan sektor energi.
Asta Cita kedua menekankan upaya memantapkan sistem pertahanan dan keamanan negara sekaligus mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau dan ekonomi biru. Sementara Asta Cita kelima menempatkan hilirisasi dan industrialisasi sebagai instrumen untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri.
Dari perspektif energi, keduanya sebenarnya bertemu pada satu kata, yakni Kemandirian.
Swasembada energi tidak hanya berarti meningkatkan produksi. Ia juga membutuhkan perluasan akses dan jangkauan pelayanan energi, percepatan transisi energi, serta hilirisasi. Empat hal itulah yang ditampilkan dalam paparan sebagai prioritas sektor ESDM menuju swasembada energi, yakni peningkatan penyediaan energi, perluasan akses energi, percepatan transisi energi, dan percepatan hilirisasi.
Karena itu, swasembada energi seharusnya tidak dibaca sekadar sebagai slogan “tidak impor”. Negara yang sama sekali tidak mengimpor energi belum tentu memiliki sistem energi yang paling tangguh. Sebaliknya, negara yang masih melakukan impor dapat mempunyai ketahanan tinggi apabila sumber pasokannya terdiversifikasi, infrastrukturnya memadai, mempunyai cadangan yang cukup, dan mampu merespons gangguan dengan cepat.
Swasembada adalah tujuan kemandirian. Ketahanan adalah kemampuan bertahan ketika sistem mengalami tekanan.
Keduanya berhubungan, tetapi tidak identik.
KEN 'baru' Mengubah Paradigma
Perubahan penting terjadi ketika pemerintah menerbitkan PP No. 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN) yang menggantikan PP No. 79 Tahun 2014. Regulasi baru ini berlaku sejak 15 September 2025 dan menetapkan arah Kebijakan Energi Nasional hingga 2060.
Paradigmanya pun bergeser. Dalam KEN sebelumnya, penekanan besar diberikan kepada ketahanan dan kemandirian energi melalui upaya memaksimalkan energi terbarukan, meminimalkan penggunaan minyak bumi, mengoptimalkan pemanfaatan gas bumi, serta menempatkan nuklir sebagai opsi terakhir.
KEN yang baru bergerak lebih jauh. Kebijakan diarahkan kepada peningkatan kedaulatan, ketahanan dan kemandirian energi dalam proses transisi energi, antara lain melalui pemaksimalan energi baru dan terbarukan, meminimalkan penggunaan energi fosil, mengoptimalkan penggunaan gas sebagai energi transisi, serta membuka peran nuklir dalam penyediaan energi rendah karbon.
Target jangka panjangnya juga besar, yakni menuju net-zero emission pada 2060, dengan target bauran energi baru dan terbarukan sekitar 70–72% pada 2060.
Menariknya, gas memperoleh posisi strategis dalam paradigma tersebut. Gas tidak semata-mata diperlakukan sebagai energi fosil yang suatu hari harus ditinggalkan. Ia justru ditempatkan sebagai transition fuel, jembatan yang memungkinkan sistem energi berpindah dari dominasi energi fosil menuju sistem rendah karbon tanpa mengorbankan reliability.
Bagi Indonesia yang memiliki sumber daya gas cukup besar, ini mempunyai implikasi strategis. Gas dari Andaman, Kalimantan, Papua, Masela dan wilayah lainnya bukan hanya komoditas untuk dijual. Gas dapat menjadi salah satu instrumen memperkuat ketahanan energi nasional—tentu sepanjang molecules tersebut dapat benar-benar dibawa menuju market.
Angka 7,13 Perlu Dibaca Hati-hati
Secara agregat, kondisi ketahanan energi Indonesia memang menunjukkan perbaikan.
Paparan DEN menampilkan Indeks Ketahanan Energi (IKE) 2025 sebesar 7,13, meningkat 0,39 poin dibandingkan 2024, sehingga masuk kategori “Tahan”. Informasi DEN yang dipublikasikan pada 2026 juga menyebut angka 7,13 tersebut.
Penilaiannya menggunakan empat kelompok besar yang mudah diingat sebagai 4A, yaitu:
Availability — apakah energinya tersedia; Accessibility — apakah masyarakat dan industri dapat mengaksesnya; Affordability — apakah harganya terjangkau; dan Acceptability — apakah sistem energinya dapat diterima dari sisi lingkungan dan keberlanjutan.
Di bawahnya terdapat indikator mulai dari cadangan dan produktivitas energi, ketergantungan impor, cadangan energi nasional, akses listrik, BBM dan gas bumi, disparitas harga, subsidi energi, hingga porsi EBT dan intensitas emisi.
Skala penilaiannya pun menarik. Nilai 0–2 dikategorikan sangat rentan, 2,01–4 rentan, 4,01–6 kurang tahan, 6,01–8 tahan, dan 8,01–10 sangat tahan. Klasifikasi resmi Kementerian ESDM juga menempatkan rentang 6 hingga di bawah 8 sebagai kategori “Tahan”.
Jadi, Indonesia memang sudah berada di zona tahan. Tetapi jangan cepat berpuas diri. Sebab ketika angka agregat tersebut dibedah, masih terdapat satu titik lemah yang sangat besar ternyata impor energi.
Paradoks Negara Kaya Energi
Inilah paradoks energi Indonesia. Kita mempunyai minyak. Kita mempunyai gas. Kita adalah salah satu produsen batubara terbesar dunia. Kita mempunyai panas bumi, hidro, surya, bioenergi dan potensi energi laut. Tetapi pada saat yang sama, sebagian konsumsi energi kita masih bergantung kepada luar negeri.
Data yang ditampilkan dalam presentasi menunjukkan bahwa pada 2025 sekitar 38,7% kebutuhan minyak mentah berasal dari impor.
Untuk BBM, sekitar 34,2% konsumsi domestik berasal dari impor. Yang lebih mencolok adalah LPG. Sekitar 80,6% konsumsi LPG domestik 2025 berasal dari impor.
Angka-angka ini konsisten dengan data DEN yang dipublikasikan sebelumnya: sekitar 38% crude, 34% BBM, dan sekitar 80% LPG masih berasal dari luar negeri.
Implikasinya bukan hanya persoalan ketahanan energi. Angka ini juga mencerminkan persoalan neraca perdagangan dan devisa.
Paparan tersebut memperkirakan potensi devisa yang keluar akibat impor minyak—termasuk LPG—mencapai sekitar Rp 587 triliun, dengan asumsi kurs Rp16.000 per dolar AS.
Angka sebesar itu menunjukkan bahwa persoalan energi tidak pernah berdiri sendiri. Ia bersinggungan langsung dengan nilai tukar rupiah, neraca perdagangan, APBN, subsidi, inflasi, bahkan daya saing industri nasional. Karena itu, setiap tambahan satu barel produksi minyak domestik bukan hanya persoalan lifting.
Setiap tambahan satu MMSCFD produksi gas yang dapat menggantikan LPG atau BBM bukan hanya persoalan produksi upstream.
Dan setiap tambahan energi terbarukan yang secara ekonomis mampu menggantikan energi impor bukan sekadar pencapaian target transisi energi.
Semuanya mempunyai nilai ketahanan ekonomi.
Tahan Krisis, Tetapi Tetap Tergantung Impor
Ada fakta lain yang sekilas tampak kontradiktif. Dalam materi DEN ditampilkan kajian Eye on the Market dari J.P. Morgan Asset Management yang menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara konsumen energi besar yang relatif tahan menghadapi krisis energi global.
Indonesia berada pada posisi tinggi dalam daftar tersebut, antara lain karena masih memiliki produksi minyak dan gas domestik, cadangan dan produksi batubara yang besar, serta potensi energi baru dan terbarukan yang sangat luas.
Artinya, struktur sumber daya energi Indonesia sebenarnya cukup diversified. Tetapi resource abundance tidak otomatis menjadi energy security.
Minyak yang masih berada di reservoir belum menjadi BBM di SPBU. Gas yang ditemukan di laut dalam belum tentu dapat sampai ke pembangkit PLN atau kawasan industri. Batubara yang tersedia belum tentu menyelesaikan kebutuhan listrik dan transportasi.
Dan, potensi surya puluhan atau ratusan GW tidak berarti banyak sebelum tersedia pembangkit, jaringan transmisi, storage, financing dan market yang mengubah potensinya menjadi energi yang benar-benar dikonsumsi.
Di sinilah kita harus membedakan antara resources, reserves, production, infrastructure, market, dan security of supply. Rantai itu tidak boleh terputus.
Cadangan Operasional Kita Masih Tipis
Kondisi cadangan operasional memberi perspektif lain. Data yang ditampilkan menunjukkan cadangan operasional BBM berada pada kisaran 20,2 hari pada 2022; 21,6 hari pada 2023; 22,1 hari pada 2024; 19,1 hari pada 2025; dan sekitar 19 hari pada April 2026.
Untuk LPG, angkanya bahkan lebih rendah: 16,7 hari pada 2022; 17,2 hari pada 2023; 15,3 hari pada 2024; 15,8 hari pada 2025; dan sekitar 12,8 hari pada April 2026.
Artinya, di tengah ketergantungan impor LPG yang mencapai sekitar 80%, cadangan operasional LPG hanya sekitar dua minggu.
Dalam kondisi normal, sistem perdagangan internasional membuat keadaan tersebut manageable. Tetapi energy security justru tidak dirancang untuk hari-hari normal.
Ketahanan diuji ketika tanker terlambat datang, pelabuhan terganggu, jalur pelayaran ditutup, konflik geopolitik pecah, negara produsen membatasi ekspor, harga melonjak, atau supply chain global terputus. Karena itulah, konsep "Cadangan Energi Nasional" menjadi semakin penting.
Tiga Lapis Pertahanan Energi
PP No. 40 Tahun 2025 memberikan struktur yang sangat jelas. Cadangan Energi Nasional terdiri atas Cadangan Strategis, Cadangan Penyangga Energi, dan Cadangan Operasional.
Ketiganya jangan dicampuradukkan. Cadangan Strategis (CS) adalah sumber daya energi yang lokasi, jumlah dan mutunya telah diketahui dan dialokasikan pemerintah untuk menjamin ketahanan energi jangka panjang. Secara sederhana, ini adalah kekayaan energi yang tetap berada sebagai resource/reserve dan dapat dimanfaatkan ketika kepentingan nasional membutuhkannya.
Cadangan Operasional (CO) adalah persediaan yang dimiliki dan wajib disediakan oleh penyedia energi untuk menjamin kontinuitas pasokan kepada konsumen. Inilah stok yang berputar dalam kegiatan operasional sehari-hari.
Di antara keduanya terdapat Cadangan Penyangga Energi (CPE), yakni persediaan energi yang secara khusus disiapkan secara nasional untuk menghadapi krisis dan darurat energi. PP 40/2025 menegaskan bahwa CPE berada di luar cadangan operasional penyedia energi dan penyediaannya dilakukan bertahap sesuai kemampuan keuangan negara.
Kalau dianalogikan dengan rumah tangga, CO adalah makanan di dapur untuk kebutuhan sehari-hari. CPE adalah emergency stock yang tidak disentuh kecuali terjadi keadaan darurat. Sedangkan CS adalah sumber pangan yang masih tersedia di kebun atau sawah untuk menjamin kebutuhan jangka panjang.
Indonesia membutuhkan ketiganya.
Persoalan US$5 miliar
Di sinilah persoalan menjadi tidak sederhana. Untuk menyediakan cadangan sekitar 30 hari impor, Indonesia membutuhkan fasilitas storage sangat besar. Estimasi yang disampaikan Satya Widya Yudha berada di sekitar US$ 5 miliar untuk kapasitas sekitar 30 juta barel.
Masalah ekonominya jelas. Kita menginvestasikan miliaran dolar pada aset yang secara desain justru diharapkan tidak sering digunakan. Kalau CPE sering dipakai, itu malah berarti sistem energi kita sering mengalami krisis.
Maka muncul pertanyaan bisnis yang menarik, yakni bagaimana membangun strategic reserve tanpa membuat puluhan triliun rupiah modal nasional menjadi idle capital?
Di sinilah keterlibatan swasta patut dieksplorasi. Pemerintah tidak harus selalu memiliki seluruh tanki. Yang jauh lebih penting adalah negara mempunyai control, guaranteed access, minimum inventory, response mechanism dan release protocol ketika kondisi darurat terjadi.
Bahkan dalam informasi lain, telah diidentifikasi potensi sekitar 9 juta barel kapasitas tangki idle yang dapat diperiksa kelayakannya untuk mendukung CPE.
Ini membuka kemungkinan business model yang lebih kreatif, yaitu pemanfaatan tanki eksisting, capacity reservation, kerja sama pemerintah-swasta, strategic stock obligation, hingga pengaturan inventory yang memungkinkan sebagian kapasitas tetap mempunyai fungsi komersial tanpa menghilangkan hak negara ketika keadaan darurat diumumkan.
Dengan demikian, persoalannya bukan lagi semata-mata, “Siapa yang membangun tanki?”
Tetapi, "Bagaimana negara menjamin bahwa ketika krisis datang, molecules yang dibutuhkan benar-benar tersedia dan dapat segera digunakan?”
Ketahanan Bukan Sekadar Mempunyai Energi
Pelajaran terpenting dari paparan ini justru berada di sana. Indonesia sesungguhnya tidak miskin energi. Persoalan kita adalah bagaimana mengubah kekayaan energi menjadi ketahanan energi.
Resources harus menjadi reserves.
Reserves harus menjadi production.
Production membutuhkan infrastructure.
Infrastructure membutuhkan market.
Dan market membutuhkan sistem distribusi yang mampu memastikan energi tersedia at the right place, at the right time, in the right volume, and at an affordable price.
Karena itu, pembangunan ketahanan energi tidak dapat hanya dibebankan kepada sektor hulu.
Kita membutuhkan eksplorasi dan produksi migas yang agresif. Tetapi kita juga membutuhkan kilang, LNG receiving terminal, FSRU, jaringan pipa gas, terminal BBM, tank farm, jaringan transmisi listrik, interkoneksi antarpulau, storage dan infrastruktur energi lainnya.
Di sinilah hilir yang kuat sama pentingnya dengan hulu yang agresif.
Dari Energy Security Menuju Energy Sovereignty
Indonesia boleh bersyukur bahwa Indeks Ketahanan Energi sudah berada pada kategori “Tahan”. Namun angka 7,13 sebaiknya dipandang sebagai baseline untuk bergerak lebih jauh, bukan alasan untuk merasa aman. Sebab tantangan sesungguhnya masih besar.
Ketergantungan impor LPG sekitar 80%, impor crude sekitar 39%, impor BBM sekitar 34%, cadangan operasional yang relatif terbatas, serta kebutuhan investasi besar untuk CPE menunjukkan bahwa pekerjaan rumah kita belum selesai.
Krisis energi berikutnya juga belum tentu datang dalam bentuk yang sama dengan krisis sebelumnya. Ia dapat muncul antara lain karena perang; blokade jalur pelayaran; konflik di Selat Hormuz atau Laut Merah; sanksi ekonomi; gangguan kilang, cyberattack terhadap infrastruktur energi; atau karena bencana alam yang memutus supply chain. Dan, kita tidak tahu kapan itu akan terjadi.
Justru karena tidak tahu itulah kita harus bersiap. Membangun CPE memang mahal. Menyimpan puluhan juta barel minyak memang membutuhkan modal besar. Menyiapkan infrastruktur yang sebagian besar waktunya mungkin tidak digunakan secara penuh juga terlihat tidak ekonomis. Tetapi ketahanan energi memang mempunyai harga.
Sama seperti premi asuransi, nilainya baru terasa ketika sesuatu yang tidak kita harapkan benar-benar terjadi.
Karena itu pekerjaan besar Indonesia bukan hanya mengejar swasembada energi, tetapi membangun sebuah sistem energi nasional yang mampu bertahan terhadap shock dari mana pun datangnya: memperbesar produksi domestik, mengurangi ketergantungan impor, mendiversifikasi sumber energi, memperkuat gas sebagai bridging energy, mempercepat EBT, membangun infrastruktur hilir, dan menyiapkan cadangan energi nasional.
Pada akhirnya, ukuran ketahanan energi bukanlah berapa banyak energi yang tersimpan di dalam bumi Indonesia. Ukuran sesungguhnya adalah ketika dunia mengalami krisis, apakah lampu kita tetap menyala, industri tetap berproduksi, kendaraan tetap bergerak, masyarakat tetap memperoleh energi dengan harga yang wajar—dan Indonesia tetap mampu menentukan nasib energinya sendiri.
Itulah perjalanan dari energy security menuju energy sovereignty.
Dan CPE hanyalah salah satu—tetapi sangat penting—dari fondasi perjalanan panjang itu.
-------
Bogor, selepas Dhuha
Sabtu, 19 September 2026
Reviewed by Ridwan Harahap
on
Sabtu, September 19, 2026
Rating:




