Rakyat Bersatu Tak Bisa Dikalahkan: Menuntut MK Mendiskualifikasi Gibran!


Oleh: Marwan Batubara (Petisi-100 & GMKR)


Pada 20 September 2026, sekelompok anggota masyarakat yang dikoordinasi Prof. Dr. Denny Indrayana (DI) dan didukung FPP TNI bersama sejumlah kalangan, secara resmi mengajukan permohonan (gugatan) kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Di samping tujuh tuntutan lain, tuntutan utama gugatan agar MK segera mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka (Gibran) dari Pilpres 2024, berkonsekwensi lengser dari jabatan Wakil Presiden RI. 

Inisiatif dan rencana permohonan semula berasal dari Prof. DI. Beliau berperan memotori dan mengkoordinasi secara sangat elegan, professional dan kredibel melanjutkan gerakan advokasi ini hingga permohonan diterima MK. Permohonan diregistrasi MK sebagai Perkara No.1/PHU.PRES-XXIV/2026 (No.1/2026). Perkara ini adalah inisiatif yang bernilai sangat penting, strategis dan menentukan. Kita sebut saja sebagai inisiatif Permohonan Diskualifikasi Gibran (PDG). Sidang-sidang perkara telah berlangsung 21 dan 23 September, Rapat permusyawarahan Hakim (RPH) 2 - 5 Oktober dan pembacaan putusan pada 5 atau 6 Oktober.

Insiatif PDG ini merupakan peristiwa politik dan hukum sangat besar, mendasar, esensial dan menentukan perjalanan bangsa ke depan. Insiatif PDG relevan, mendesak dan sangat signifikan untuk memulihkan kehidupan berbangsa dan bernegara, serta mengembalikan martabat dan kedaulatan NKRI yang telah dirusak Rezim Jokowi. Kami menyatakan advokasi PDG jauh dari gerakan bersifat absurd, trivial, sensasional dan mangada-ada. 

Bobot dan nilai Inisiatif PDG ini dapat disamakan dengan langkah dan upaya pemakzulan Presiden atau Wakil Presiden, seandainya hal tersebut terjadi, dan mengikuti proses yang diatur pada Pasal 7A UUD 1945. Pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden sesuai Pasal 7A UUD 1945 harus dilakukan jika satu dari enam delik terpenuhi: pengkhianatan negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela atau tidak lagi memenuhi syarat. Mekanisme pemakzulan dalam Pasal 7B melibatkan lembaga-lembaga DPR, MK dan MPR. 

Namun dalam Insiatif PDG ini ditempuh mekanisme berbeda. MK berwenang memeriksa perkara yang dimohonkan, sebab yang menjadi masalah adalah syarat calon yang sejak semula cacat administratif. Sehingga, proses pemberhentiannya adalah pembatalan sebagai calon (disqualification), bukan diberhentikan dari jabatan (removal from office). Jika objeknya pemberhentian dari jabatan, maka wewenang ada pada DPR, MK dan MPR, sesuai Pasal 7B UUD 1945. Namun jika pemberhentian karena diskualifikasi, maka wewenang ada pada MK sesuai Pasal 24C ayat 1 UUD 1945. 

Pasal 24C UUD 1945 terdiri dari enam ayat, dimana ayat 1-nya berbunyi: MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Mekanisme diskualifikasi Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam Pasal 24C ayat 1 ini diyakini tidak melibatkan DPR dan MPR.

Kita paham NKRI adalah negara hukum dan penyelenggaraannya harus dijalankan seluruh subjek lembaga negara terkait di sektor eksekutif, legislatif dan yudikatif sesuai prinsip-prinsip moral (Pancasila), konstitusional (UUD 1945) dan legal (peraturan perundang-undangan berlaku). Kita sebut saja ketiganya sebagai Prinsip MKL. Hal ini berlaku pula bagi seluruh stake holders NKRI, rakyat Indonesia, KPU, Bawaslu, Kemendikbud, Indisiator PDG, dll.

Atas dasar kajian dan analisis komprehensif yang berpegang teguh pada prinsip MKL, Inisiator PDG menyimpulkan dan meyakini bahwa Gibran tidak memiliki ijazah setingkat SLTA untuk ikut Pilpres 2024 sebagaimana disyaratkan Pasal 169 huruf r UU Pemilu No.7/2017. Alasan pertama dan utama pengajuan PDG adalah: sesuai prinsip MKL, Gibran tidak qualified, tidak memenuhi syarat untuk ikut Pilpres 2024.

Alasan atau delik kedua: karena menyadari Gibran tidak memiliki ijazah setingkat SLTA, maka para pengusung Gibran, terutama Gank Solo dan oligarki pendukung, menghalalkan segala cara dan memanipulasi aturan untuk menutupi kekurangan ini. Maka Gank Solo telah mempengaruhi atau berkonspirasi jahat minimal dengan KPU dan Kemendikbud. Modus jahat komplotan ini antara lain adalah: pertama, menyelundupkan Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU No. 19/2023 guna mengecualikan bukti tamat SLTA bagi calon yang sekolah di luar negeri. 

Kedua menerbitkan Surat Keterangan Penyetaraan (atas bukti selesai sekolah di luar negeri) dari Ditjen Dikdasmen Kemendikbud secara super kilat (kurang dari 24 jam) pada 6 Agustus 2019. Ternyata hingga Inisiatif PDG diajukan, Kemendikbud tidak kunjung menunjukkan apa saja dokumen kelulusan yang mendasari terbitnya Surat Keterangan Penyetaraan tersebut. 

Selain hal di atas, terdapat pula sejumlah pelanggaran lain yang dilakukan guna “mengamankan” syarat Pasal 169 huruf r UU Pemilu No7/2017 tersebut.

Tidak tertutup kemungkinan ada pula lembaga lain terlibat dalam konspirasi jahat di atas. Namun, minimal dari tiga aktor utama, yakni Gank Solo, KPU dan Kemnedikbud dapat dinyatakan telah terjadi kejahatan yang bersifat Terstruktur, Sistematis dan Terencana (TST) mengakali aturan guna meloloskan Gibran. Hal ini jelas melanggar prinsip MKL yang harusnya menjadi pegangan KPU sebagai wasit yang adil dalam kompetisi Pilpres 2024 dan Kemendikbud menjadi panutan sebagai lembaga pendidikan nasional.

Gank Solo ditengarai biasa membuat kebijakan dan bertindak melanggar prinsip MKL dan menghalalkan cara, seperti terbukti dengan ditetapkannya Putusan MK No.90/2023 (melanggar batas umur calon 40 tahun). Untuk hal ini, bukan saja KPU, tapi bahkan DPR dan MK pun takluk dan ternoda. Sebab, saat itu yang jadi Presiden adalah “Raja Jawa”, Jokowi. Kita catat MK sebagai benteng trakhir penegakan konstitusi/MKL pun “terlibat kejahatan”!

Kembali pada Inisiatif PDG, kami menuntut MK memutus Perkara No.1/2026 sesuai prinsip-prinsip Moral, Konstitusional dan Legal (MKL). Sebagai lembaga tinggi negara, MK dituntut menebus kesalahan fatal penerbitan Putusan No.90/2023, dengan mengabulkan Insisiatif PDG untuk mendiskualifikasi Gibran! MK dituntut membuat putusan objektif, adil, dan independen, serta profesional, adaptif dan inovatif dalam kevakuman hukum, fenomena perubahan dan kondisi sosial politik yang berkembang. Bukankah Presiden RI pun sudah berganti?

Sebelum bertugas, hakim-hakim MK telah bersumpah sesuai prinsip agama dan moral Pancasila, karena kita bukan negara komunis. Sumpah jabatan hendaknya menjadi salah satu pegangan Sembilan Hakim MK untuk bersikap teguh dan adil memutus perkara, serta bebas rasa takut kepada para penekan pelaku politik nirmoral. Meski ada yang diangkat atas usulan eksekutif (Jokowi) dan DPR/Partai, para hakim dituntut berpegang pada sumpah jabatan dan memutus perkara sesuai prinsip MKL. Untuk itu kita doakan mereka siap mati syahid dalam menegakkan hukum dan prinsip MKL.

Selain kepada MK, tulisan ini juga ditujukan kepada penyelenggara negara dan sejumlah kalangan. Kepada pemerintah, Presiden Prabowo, kami meminta untuk tidak mempengaruhi atan mengintervensi hakim-hakim MK. Sebab, Insisiatif PDG ini hanya ditujukan kepada Wapres, bukan kepada Presiden. Selain itu, jika PDG dikabulkan MK, kami menilai Presiden Prabowo minimal bisa bebas dari tekanan Jokowi yang konon beberapa kali meminta agar Prabowo-Gibran menjadi pasangan calon Pilpres 2029. Dalam menjalankan tugas, Prabowo pun bisa mengurangi cengkeraman Gank Solo jika Gibran didiskualifikasi.

Kepada DPR/partai-partai kita menuntut hal yang sama: biarkan MK memutus perkara secara adil, objektif dan independen. Dengan diam dan tidak intervensi, peluang partai-partai yang sebagian besar punya calon untuk ikut Pilpres 2029 semakin terbuka, jika Inisiatif PDG dikabulkan. Dalam hal ini DPR/partai mendapat tiga hal sekaligus: pinjam tangan MK, dapat peluang Pilpres 2029 dan bebas dari sanksi penyanderaan Gank Solo. 

Kepada para intelektual, aktivis dan kalangan kampus kami mengajak untuk mengawal dan mendukung MK memutus perkara No.1/2026. Sebelumnya, gerakan advokasi melawan Putusan MK No.90/2023 menggema seantero negeri, terutama digerakkan pertama kali oleh aktivis dan intelektual pada November 2023. Advokasi berlanjut dengan merebaknya pernyataan sikap dan protes sejumlah guru-guru besar, dosen dan mahasiswa pada Desember 2023. Pada 31 Januari 2024, sivitas akademika UGM muncul pertama kali membuat pernyatan dan protes. Disusul oleh UII, UI, Unhas, UMY, Unpad, Unmul, Undip, Unsri, USU, ITB, dll., pada Februari 2024. Dua bulan kemudian, ratusan kampus di Indonesia telah menyatakan sikap memprotes putusan MK tersebut.

Mengingat Inisiatif PDG (Perkara No.1/2026) sangat penting, strategis dan menentukan, maka kami mengajak semua kalangan di atas, terutama para sivitas akademika kampus-kampus di Indonesia untuk segera bersikap sama seperti memprotes Putusan MK No.90/2023. Mari kita kawal dan dukung MK memutus PDG dengan mendiskualifikasi Gibran Pilpres 2024, meskipun telah dilantik. Anak haram konstitusi yang melanggar syarat-syarat batas umur dan jenjang pendidikan, memang tidak qualified menjadi Wakil Presiden RI.

Kepada dinasti dan pendukung Jokowi serta Gank Solo  kita menuntut untuk menghentikan cara berpolitik melanggar prinsip MKL yang patut diduga menghalalkan segala cara. Kita meminta mereka untuk tidak mengintervensi MK. Kita juga menuntut agar ambisi Jokowi Tiga Periode, melalui upaya mempertahankan Gibran, yang tampaknya masih terasa pada Pemerintahan Prabowo, segera dihentikan.

Kepada seluruh rakyat Indonesia yang peduli pada prinsip-prinsip moral, konstitusional dan legal, kami juga mengajak untuk ikut mendukung dan berpartisipasi dalam gerakan Inisiatif PDG ini. Negara dan bangsa sudah terpuruk dalam 5-10 tahun terkahir. Daulat rakyat sudah dirampok oligarki sebagai “hasil kerja” Jokowo dan gank. Nasib NKRI dan bangsa ke depan sedang dipertaruhkan dan diharapkan bisa pulih oleh putusan MK yang sesuai prinsip MKL atas Perkara No.1/2026. Maka partisipasi ANDA sangat diharapkan, minimal dalam bentuk DOA.

Jika seluruh rakyat Indonesia bersatu, termasuk Presiden RI, para pimpinan dan anggota partai, aktivis, sivitas akademika kampus-kampus, ormas-ormas, tokoh-tokoh, dll bersatu, maka daulat rakyat, martabat bangsa dan kehidupan bernegara kita akan dapat dipulihkan. Rakyat bersatu tak bisa dikalahkan. Dalam Perkara No.1/2026, mari kita kawal, dukung dan tuntut MK: Diskualifikasi Gibran dari Pilpres 2024. Gibran layak wajib dilengserkan! [] 

 

Jakarta, 25 September 2026

Rakyat Bersatu Tak Bisa Dikalahkan: Menuntut MK Mendiskualifikasi Gibran! Rakyat Bersatu Tak Bisa Dikalahkan: Menuntut MK Mendiskualifikasi Gibran! Reviewed by Ridwan Harahap on Jumat, September 25, 2026 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.