Jakarta, OG Indonesia — Komitmen Indonesia untuk mencapai net zero emission (NZE) pada 2060 dinilai membutuhkan penguatan fondasi hukum, khususnya melalui pengesahan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (UU EBET).
Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro mengatakan, target transisi energi tidak mudah direalisasikan apabila pengembangan energi baru dan energi terbarukan (EBET) belum memiliki payung hukum yang kuat dan bersifat jangka panjang.
Menurutnya, tantangan transisi energi tercermin dari masih rendahnya porsi EBET dalam bauran energi nasional. Kebijakan Energi Nasional (KEN) menargetkan porsi EBET sebesar 23% pada 2025, sementara realisasinya baru mencapai 15,75%.
“Komitmen transisi energi akan sulit direalisasikan jika payung hukum pengelolaan dan pengusahaan EBET sebagai fondasi struktural jangka panjang belum tersedia,” ujar Komaidi dalam diskusi dengan media di Jakarta, Jumat (25/9/2026).
Ia menilai UU EBET yang saat ini masih berproses di DPR penting untuk segera disahkan. Keberadaan UU tersebut diperlukan sebagai payung hukum tertinggi yang dapat melegitimasi sekaligus memperluas ekosistem transisi energi secara permanen.
Selain itu, UU EBET dinilai penting untuk mengunci komitmen transisi energi Indonesia sehingga kebijakan dan pengembangannya memiliki kepastian hukum yang dapat berlangsung lintas pemerintahan.
“UU EBET penting untuk mengunci komitmen transisi energi dan memberikan kepastian hukum lintas pemerintahan,” katanya.
Komaidi mengatakan, sebelum UU EBET disahkan, pemerintah sebenarnya telah memiliki regulasi yang menjadi dasar pengembangan EBET, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
Berdasarkan kajian ReforMiner Institute, substansi Perpres 112/2022 cukup progresif karena telah membongkar sejumlah hambatan investasi EBET di Indonesia.
Namun, regulasi tersebut memiliki keterbatasan karena pada dasarnya lebih berfungsi sebagai standar operasional komersial, termasuk mengatur tarif dan tata cara pengadaan.
“Dari aspek politik, Perpres tersebut sangat rentan terhadap perubahan rezim,” jelas Komaidi.
Menurut dia, salah satu kerentanannya terdapat pada ketentuan Harga Patokan Tertinggi (HPT) EBET. Ketentuan harga yang saat ini dinilai cukup menarik bagi pengembangan EBET tersebut masih dapat direvisi oleh pemerintahan berikutnya melalui perubahan kebijakan di tingkat presiden.
Karena itu, ReforMiner menilai diperlukan penguatan regulasi sekaligus penyempurnaan sejumlah ketentuan dalam Perpres 112/2022.
Komaidi menyebut sedikitnya terdapat empat aspek yang perlu diperbaiki, yakni terkait keekonomian proyek, harga dan komersialitas EBET; insentif fiskal dan pendanaan EBET; perizinan, pengadaan lahan dan rantai pasok; serta tata kelola jaringan transmisi dan distribusi listrik EBET.
Penguatan aspek-aspek tersebut, menurutnya, menjadi bagian penting untuk menciptakan ekosistem EBET yang lebih kokoh sekaligus mendukung pencapaian target transisi energi Indonesia menuju NZE 2060. RH
Reviewed by Ridwan Harahap
on
Sabtu, September 26, 2026
Rating:




