Jakarta, OG Indonesia -- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menetapkan pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Hadirnya regulasi baru yang menggantikan PMK Nomor 115 Tahun 2023 diharapkan dapat memberikan kepastian bagi industri hulu minyak dan gas bumi (migas).
Terbitnya PMK 64/2026 menghadirkan beberapa perubahan penting dalam tata kelola akuntansi dan pelaporan PNBP sektor hulu migas. Di antaranya, beleid ini membawa aturan yang telah lama ditunggu kembali pemberlakuannya oleh perusahaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yaitu terkait penerapan basis akrual dalam buku besar serta kembali mengatur prinsip assume and discharge.
Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Djoko Siswanto menyambut baik terbitnya PMK 64/2026 yang akan membawa optimisme baru bagi pelaku industri hulu migas di tanah air.
"Alhamdulilah, terbit PMK 64 yang memuat akrual basis dalam buku besar dan menerapkan kembali "assume and discharge" yang sangat ditunggu-tunggu oleh KKKS. Paten!" tegas Kepala SKK Migas, Senin (14/9/2026).
Belakangan ini, disinyalir permasalahan pada aspek fiskal di sektor hulu migas nasional terjadi akibat hilangnya elemen fundamental dari regulatory framework pada sektor hulu migas yaitu penerapan prinsip assume and discharge. Konsep ini sebelumnya dikenal dalam rezim Kontrak Kerja Sama yang lama yaitu pra UU Migas Nomor 22 Tahun 2001 dan PP Nomor 79 Tahun 2010.
Pasca UU Migas No.22/2001, tidak lagi diterapkan asas lex specialis (assume and discharge), di mana melalui Pasal 31, UU Migas tersebut disebutkan bahwa perlakuan perpajakan di sektor hulu migas disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Perpajakan yang berlaku.
Lewat prinsip assume and discharge (A/D), kontraktor hanya akan diwajibkan membayar pajak langsung, sedangkan pajak tidak langsung akan ditanggung dan dibebaskan oleh pemerintah. Perhitungan bagian negara dan kontraktor yang berasal dari kegiatan usaha hulu migas adalah penerimaan bagian bersih karena telah mencakup perhitungan komponen pajak (assume and discharge).
Penerapan prinsip tersebut dalam sistem perpajakan hulu migas diharapkan akan memberikan kepastian hukum lebih baik di dalam aspek fiskal pelaksanaan Kontrak Kerja Sama (PSC) sehingga dapat mengembalikan kembali kegairahan investor dalam industri hulu migas di tanah air. RH
Reviewed by Ridwan Harahap
on
Senin, September 14, 2026
Rating:



