Merasa Dirugikan Rp 7,7 Triliun, Investor India Gugat Pemerintah RI

Jakarta, O&G Indonesia-- Perusahaan tambang asing asal India, India Metals and Ferro Alloys Limited (IMFA), secara resmi pada 23 September 2015 lalu menggugat pemerintah Indonesia ke arbitrase internasional di Permanent Court of Arbitration, karena merasa dirugikan sebesar US$ 581 juta atau Rp 7,7 triliun.

‎Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Aryono menjelaskan, bahwa masalah ini merupakan akibat dari penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang serampangan oleh kepala daerah.

"ESDM sedang menghadapi dispute dengan IMFA. Sebenarnya ini akibat dari penerbitan izin di Barito Timur yang mana terjadi pengalihan ke investor India. Sekarang mereka (IMFA) menuntut dengan tuntutan yang cukup besar sampai Rp 7,7 triliun," ujar Bambang usai konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Rabu (18/11/2015).

Sebagai langkah awal menghindari kerugian negara sampai Rp 7,7 triliun, pihaknya akan melakukan pendekatan kepada IMFA. Kementerian ESDM berharap IMFA mau mencabut gugatannya sehingga permasalahan bisa selesai tanpa melalui sidang-sidang arbitrase.‎ "Kita berusaha menyelesaikan secara pendekatan dulu ke perusahaan (IMFA) supaya bisa diselesaikandispute tadi," katanya.

Kasus ini berawal dari pembelian PT Sri Sumber Rahayu Indah oleh IMFA pada 2010. PT Sri memiliki IUP untuk batubara di Barito Timur, Kalimantan Tengah (Kalteng). Investor asing asal India ini merasa rugi karena telah menggelontorkan uang US$ 8,7 juta untuk membeli PT Sri Sumber Rahayu Indah tapi tak bisa melakukan penambangan karena ternyata IUP di lahan seluas 3.600 hektar yang dimiliki PT Sri Sumber Rahayu Indah tidak Clean and Clear (CnC). 


IUP mereka tumpang tindih dengan IUP milik 7 perusahaan lain. IUP tesebut diterbitkan oleh Bupati Barito Timur pada tahun 2006. 

Karena itu, IMFA menuntut ganti rugi dari pemerintah Indonesia senilai US$ 581 juta alias Rp 7,7 triliun. Menurut perhitungan mereka, potensi pendapatan yang hilang (potential lost) akibat tidak bisa menambang batubara ditambah investasi yang sudah mereka keluarkan mencapai Rp 7,7 triliun.

Gugatan masuk pada 23 September 2015 lalu dan akan mulai sidang pertama pada 6 Desember 2015 dengan 3 orang arbiter yang dipimpin arbiter independen di arbitrase Singapura.‎ Dalam waktu maksimal 2 tahun, arbitrase akan menetapkan keputusan.
Merasa Dirugikan Rp 7,7 Triliun, Investor India Gugat Pemerintah RI Merasa Dirugikan Rp 7,7 Triliun, Investor India Gugat Pemerintah RI Reviewed by OG Indonesia on Kamis, November 19, 2015 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.