

Menurut
Inas, RUU Migas masih berada pada tahap kajian. “Kita masih mendengarkan
pendapat para pakar. Selain itu, telah dibentuk Panja Migas,”kata Inas. Hasil
kajian Panja Migas, lanjut Inas, sebagian ada yang tidak kita setujui.
Poin apa
yang tidak disetujui? “Di antaranya adalah hasil laporan Kordaminta yang sampai
hari ini masih ditahan oleh Ketua Panja Migas. Seharusnya hasil tersebut
dibagikan kepada anggota,”tegas Inas. Sebab pihaknya juga perlu membaca hasil
laporan Kordaminta.
Saat ditanyakan
alasannya, Inas mengatakan Ketua Panja Migas beralasan karena dokumen laporan Kordaminta
dicap oleh Pertamina untuk tidak dicopy. Padahal anggota legislatif dilindungi
oleh UU. “Bagaimana para anggota dewan bisa menganalisa sementara laporan
Kordaminta belum dikasih. Karena itu diperlukan sinergi antara pimpinan Panja
Migas dengan para anggota,”terang Inas.
Walaupun
demikian, Inas juga mengapresiasi beberapa temuan hasil kerja Panja Migas. Diantaranya
soal terjadinya
mark up untuk pembelian Ron 88. “Pada saat dikelola Petral harga discountnnya
belum pernah dibawah 50 sen. Setelah dipindahkan ke Pertamina harga discount nya
bisa 1,3 sen,”ungkap Inas.
Bahkan,
lanjut Inas, untuk Januari 2016 discountnya mencapai 2 USD. “Sebelumnya malah
plus 53 sen. ini terjadi pada masa Petral,”tandas Inas, sembari mengimbuhkan
akan menjadikan temuannya selain sebagai bahan perbaikan RUU Migas juga akan dilaporkan pada pimpinan dewan untuk
kemudian dijadikan bahan penyelesaian. (SB)
Sudah Saatnya Indonesia Membentuk Strategic Petroleum Reserve
Reviewed by OG Indonesia
on
Rabu, Desember 30, 2015
Rating:
