Dari Trafo Listrik Mengintai Bahaya Polutan PCBs

PCBs banyak ditemukan dalam minyak
trafo merupakan polutan yang sangat
berbahaya bagi manusia.
Foto: Ridwan Harahap
Jakarta, OG Indonesia -- Bahan POPs (Polutan Organik yang Persisten) seperti PCBs (Polychlorinated Biphenyls) ternyata masih mengintai dan menyimpan bahaya, kendati penggunaan PCBs sudah lama dilarang di Indonesia sejak 2001. Upaya menghilangkannya dari bumi Indonesia terus diupayakan Pemerintah Indonesia hingga tahun 2020, termasuk dari industri listrik yang banyak memakainya.

PCBs merupakan bahan yang  digunakan sejak tahun 1930 di berbagai bidang industri secara luas sebagai bahan insulator dalam trafo, kapasitor, cairan pendingin, bahan tambahan cat, kertas tanpa karbon, dan dalam plastik. 

"PCBs digunakan sebagai aditif pada pembuatan cat, tapi lebih banyak digunakan pada peralatan elektronik, misalnya selubung kabel. Aplikasi paling dominan pada peralatan elektronik adalah pada transformator, baik transformator pembangkit, distribusi, maupun transmisi," terang Rio Deswandi, National Project Manager The United Nations Industrial Development Organization (UNIDO) kepada OG Indonesia, Jumat (10/06).

Namun ternyata PCBs merupakan bahan berbahaya yang dapat menyebabkan beberapa penyakit degeneratif seperti, kanker, penurunan daya tahan tubuh, peningkatan risiko penyakit jantung, hipertensi, diabetes, gangguan sistem reproduksi, dan gangguan sistem syaraf. "PCBs telah terbukti berbahaya bagi kesehatan manusia. PCBs bersifat karsinogenik, dapat menyebabkan gangguan pada janin dan cacat lahir, serta gangguan sistem imun dan syaraf," terangnya.

Sebenarnya lewat Konvensi Stockholm di tahun 2001 sebagai konvensi internasional yang 
mengikat secara hukum dan telah ditandatangani oleh 92 negara, sepakat untuk menghilangkan secara bertahap bahan kimia beracun berupa polutan organik terburuk yang ada di dunia ini. 

Indonesia adalah salah satu negara penandatangan konvensi sejak awal tahun 2000. Walaupun PCBs tidak pernah diproduksi di Indonesia, namun bahan ini secara luas telah diimpor dan digunakan sampai tahun 1985 dari Amerika, Jerman dan Inggris. "Oleh karena itu, secara teoritis, PCBs akan ditemukan pada minyak dari transformator yang diimpor dan/atau beroperasi di Indonesia sejak sebelum tahun 1980-an," ujarnya. 

Sejak tahun 2001 pemerintah Indonesia secara resmi telah melarang penggunaan, impor dan ekspor PCBs melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan United Nations Industrial Development Organization (UNIDO) di bawah PBB bahkan telah bekerja sama untuk menghapuskan polutan organik (termasuk PCBs) di seluruh nusantara. 

Bahaya PCBs Masuk ke Rantai Makanan 

Namun bukan berarti wilayah Indonesia sudah terbebas dari PCB's, karena berdasarkan data, kurang lebih 10% PCBs yang diproduksi pada tahun 1929 masih berada di lingkungan hingga sekarang, karena sifatnya yang tahan urai. Artinya, polutan tersebut masih bisa mencemari air dan tanah dan masuk ke rantai makanan manusia walaupun dalam jangka waktu yang sudah sangat lama. 

PCBs memiliki sifat bioakumulasi dan konsentrasi PCBs akan naik setiap tingkat dalam rantai makanan. Artinya, orang yang mengkonsumsi produk hewani seperti daging, telur, keju, sampai susu, akan mendapatkan dosis jauh lebih tinggi daripada vegetarian murni.

Terkait komitmen Indonesia untuk menghilangkan PCBs dari bumi Nusantara, KLHK dan UNIDO melalui pendanaan dari Global Environmental Fund (GEF) telah memulai proyek Pengenalan kepada Manajemen Ramah Lingkungan dan Sistem Pembuangan Limbah PCBs dan Peralatan yang Terkontaminasi PCBs.

Tujuan dari proyek ini adalah, menetapkan peraturan untuk peralatan yang mengandung PCBs, mengukur kontaminasi PCBs khususnya dari kegiatan pertambangan, industri, pembangkit listrik, sampai perkapalan. Lalu memperkuat infrastruktur dan kapasitas dalam pengelolaan limbah PCBs dan peralatan yang terkontaminasi PCBs. Kemudian mengembangkan sistem pengelolaan ramah lingkungan untuk PCBs, dan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai PCBs dan dampaknya terhadap kesehatan dan lingkungan.

Berdasarkan temuan ternyata terdapat sekitar 23.000 ton PCBs di minyak trafo terkontaminasi di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, terus dilaksanakan kegiatan PCBs Extended Inventory yang meliputi inventarisasi, koleksi sampel minyak dan analisa kandungan PBCs sampel minyak pada trafo-trafo yang dimiliki dan/atau dikelola oleh industri di Pulau Jawa. "Untuk mengetahui apakah transformator yang dimiliki oleh PLN atau industri lainnya mengandung PCBs atau tidak, maka diperlukan uji laboratorium," tutur Rio.

KLHK dan UNIDO sendiri punya rencana aksi untuk mengeliminasi PCBs sampai tahun 2020. Pertama, semua peralatan dengan konsentrasi PCBs lebih besar dari 0,05% dan volume 5 L harus dilarang sebelum tahun 2018. Kedua, peralatan dengan konsentrasi PCBs yang lebih besar dari 0,005% atau jumlah yang lebih besar dari 0,05 L tidak boleh digunakan sebelum tahun 2020.

Dan yang terakhir, masih dapat menggunakan kapasitor dan transformer terkontaminasi dengan PCBs sampai tahun 2025, berdasarkan Konvensi Stockholm. Namun semua PCBs dan peralatan PCBs yang terkontaminasi tersebut sesegera mungkin dihancurkan sampai tahun 2028. RH

Dari Trafo Listrik Mengintai Bahaya Polutan PCBs Dari Trafo Listrik Mengintai Bahaya Polutan PCBs Reviewed by OG Indonesia on Minggu, Juni 12, 2016 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.