![]() |
Reklamasi Pulau G berpotensi mengganggu kegiatan lain di Teluk Jakarta. Foto: Ridwan Harahap |
Dikatakan oleh I Gede Sandra, Tenaga Ahli Menko Kemaritiman dan Sumberdaya Bidang Kebijakan Publik, kegiatan reklamasi Pulau G bersinggungan dengan pipa gas milik Nusantara Regas yang berada di sisi timur Pulau G.
"Padahal menurut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang kenavigasian disebutkan dalam pasal 94 ayat 5 bahwa zona terlarang pada area 500 meter dihitung dari sisi terluar instalasi atau bangunan," kata I Gede Sandra dalam FGD bertema "Aspek Hukum Reklamasi dan Potensi Natuna" di Gedung BPPT, Jakarta, Senin (18/07).
Diterangkan olehnya, bahwa jika ada instalasi seperti pipa gas maka dalam jarak 500 meter baik ke kiri maupun ke kanannya tidak boleh ada bangunan apa pun. "Jadi Pulau G otomatis harusnya hilang semua," tegasnya.
Ia pun mengingatkan bahwa kendati PT Muara Wisesa Samudera yang menggarap kegiatan reklamasi Pulau G sudah melakukan semacam MoU dengan Nusantara Regas bahwa tidak masalah dilakukan proyek reklamasi di daerah sekitar pipa gas, namun tetap saja kegiatan reklamasi tersebut bertentangan dengan PP Nomor 5 Tahun 2010.
Ditambahkan I Gede Sandra, bahwa di sisi selatan Pulau G juga terdapat PLTU/PLTGU Muara Tawar dan Muara Karang yang menyuplai listrik untuk daerah Jakarta dan sekitarnya. "Dengan keberadaan pembangunan Pulau G itu berpotensi mengganggu aktivitas penyediaan listrik dari pembangkit listrik tersebut," tuturnya.
![]() |
Surat PLN kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan. Foto: Ridwan Harahap |
Pihak PLN mengatakan bahwa dalam kegiatannya, PLTU/PLTGU memerlukan air pendingin untuk kondensor yang diperoleh dari sirkulasi air laut. "Bila suhu air laut terus meningkat di saluran inland sebagai dampak adanya reklamasi maka operasi PLTU/PLTGU akan terganggu," bebernya seraya menegaskan jika kondensornya terganggu maka pembangkit listriknya pun akan bisa rusak.
I Gede Sandra juga mengatakan bahwa reklamasi Pulau G menyimpan potensi konflik dengan kegiatan pelayaran dari dan ke Muara Angke dan juga bersinggungan dengan Daerah Larangan Lego Jangkar. RH
Reklamasi Pulau G Ganggu Pipa Gas dan Pembangkit Listrik di Teluk Jakarta
Reviewed by OG Indonesia
on
Selasa, Juli 19, 2016
Rating:
