Upaya Swastanisasi Listrik Nasional, SP PLN Kecam dan Ajak Debat Menteri ESDM

Menteri ESDM Sudirman Said dikecam
Serikat Pekerja PLN karena pernyataannya.
Foto: Ridwan Harahap
Jakarta, OG Indonesia -- Serikat Pekerja PLN (SP PLN) mengecam pernyataan Menteri ESDM Sudirman Said yang memaksa PLN untuk tunduk terhadap upaya swastanisasi pembangkit listrik dan peraturan yang merugikan PLN dan kelistrikan nasional. SP PLN pun menantang Menteri ESDM debat terbuka terkait persoalan ini.

Dikatakan oleh Ketua Umum SP PLN Jumadis Abda, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari PLN, SP PLN mempunyai kewajiban moral untuk mengingatkan dan mengoreksi kebijakan yang keliru terhadap kelistrikan nasional. "Karena bila salah melangkah dan salah mengambil kebijakan termasuk adanya unsur kepentingan tertentu dalam penentuan arah kelistrikan ini, maka dampak kerugiannya bukan saja dirasakan oleh PLN tetapi juga kepada bangsa dan Negara serta seluruh masyarakat Indonesia," demikian pernyataan SP PLN lewat Jumadis Abda kepada OG Indonesia, Sabtu (23/07).

Menurutnya, agar pengelolaan kelistrikan berjalan dengan baik maka sesuai dengan UUD 1945 pasal 33 ayat 2, kelistrikan yang termasuk cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak seharusnya dikuasai oleh Negara lewat BUMN, dalam hal ini adalah PLN. "Namun sangat disayangkan penguasaan Negara ini justru ingin dikerdilkan oleh 'penyelenggara Negara' itu sendiri. Di Kementerian Teknis terkait ESDM," ungkapnya.

Ia pun menceritakan tentang Menteri ESDM Sudirman Said yang seharusnya bertanggung jawab mengawal kelistrikan dalam penguasaan Negara ternyata justru bertingkah sebaliknya. "Peran Negara justru diperkecil. Perusahaan Listrik Negara berusaha dimarjinalkan untuk pembangunan kelistrikan itu. Terutama di sektor pembangkit yang memberikan pengembalian (profit) yang lebih baik. Pembangunannya dan kepemilikan asetnya diserahkan kepada perusahaan perseorangan privat/swasta," paparnya. 

"Perusahaan Negara disuruh membeli dengan sistem take or pay. Ambil tidak diambil energi listrik (kWh) yang dihasilkan pembangkit swasta itu maka PLN harus bayar. Akan ada kerugian PLN Rp 140 per tahun setelah selesai pembangunannya, dan potensi pemadaman di seluruh Indonesia seperti yang terjadi di Nias beberapa waktu yang lalu. Sehingga Indonesia menjadi Nias kedua," sambungnya.

Jumadis pun membeberkan upaya-upaya swastanisasi dan keberpihakan kepada perusahaan privat itu dalam kelistrikan Nasional oleh Menteri Sudirman Said. Seperti upaya pemecahan kelistrikan di 6 propinsi di Indonesia Timur. Lalu, ada program pembangunan pembangkit 35.000 MW yang melebihi kapasitas yang dibutuhkan dan kecenderungan seluruhnya diserahkan kepada swasta.

Dilanjutkan olehnya, ada pula Intervensi perubahan RUPTL terutama untuk porsi PLN dalam pembangunan pembangkit yang berusaha diperkecil. Kemudian harga beli energi listrik (kWh) dari IPP PLTMH juga harus dibeli PLN kelewat mahal sesuai Permen ESDM No 19/2015, lebih mahal dari harga jual PLN kepada masyarakat.

Di samping itu, Menteri ESDM juga mempertanyakan pembatalan pelelangan dan pengambil alihan pembangunan PLTU Jawa 5 oleh PLN untuk kepentingan sistem  kelistrikan yang lebih baik di pulau Jawa. 

"Dan yang terakhir PLN diinstruksikan untuk tidak membangun pabrik penghasil kWh listrik (pembangkit) untuk program 35.000 MW. PLN diminta membeli kWh saja dari swasta," tegasnya.

Untuk menjalankan kebijakan yang merugikan PLN dan kelistrikan Nasional itu, dituturkan Jumadis, PLN dipaksa untuk menjalankannya seperti yang terdapat dalam berita detikfinance tanggal 22 Juli 2016: "Coffee morning sosialisasi RUPTL di Kementerian ESDM" yang intinya PLN diperintahkan hanya membeli setrum bukan beli mesin. "Artinya pembangunan pembangkit  diserahkan ke swasta. Sehingga terjadilah swastanisasi pembangkit listrik yang bertentangan dengan konstitusi," imbuhnya.

"PLN juga diperintahkan hanya fokus untuk membangun transmisi. Hal ini sangat sesuai dengan pernyataan dan instruksi Jusuf Kalla pada Munas MKI 12 Maret 2015 di PLN Pusat bahwa PLN menjadi Service Company saja. Dan PLN diperintahkan untuk menjalankan regulasi yang dibuat oleh Kementerian ESDM walaupun merugikan PLN, misalnya terkait aturan harga kWh PLTMH Permen ESDM No 19/2015," paparnya panjang.

Dikatakan Jumadis Anda, untuk berusaha menjalankan dan mengintervensi pengelolaan kelistrikan yang merugikan itu Menteri ESDM  telah lima kali menegur PLN (detikfinance 22/7-2016). "Oleh sebab itu kami anggota SP PLN seluruh Indonesia yang sangat paham dan sehari-hari bergelut mengoperasikan dan menjaga kelistrikan bangsa ini mengecam upaya dan pernyataan Menteri ESDM untuk menjadikan kelistrikan bangsa ini semakin terpuruk dan kerdil serta lebih mengedepankan kepentingan perusahaan privat/swasta," ucapnya.

"SP PLN menantang Menteri Sudirman Said untuk berdebat secara terbuka ke ruang publik di media televisi nasional untuk meng-clear-kan masalah ini dan agar dapat diketahui dan dipahami oleh seluruh masyarakat Indonesia," pungkasnya. RH
Upaya Swastanisasi Listrik Nasional, SP PLN Kecam dan Ajak Debat Menteri ESDM Upaya Swastanisasi Listrik Nasional, SP PLN Kecam dan Ajak Debat Menteri ESDM Reviewed by OG Indonesia on Minggu, Juli 24, 2016 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.