Hilirisasi Mineral Merupakan Hal yang Ideal dalam Konstitusi

Foto: Hrp
Jakarta, OG Indonesia -- Kegiatan hilirisasi mineral di dalam negeri yang sudah diamanatkan oleh Undang-Undang Minerba Nomor 4 Tahun 2009, ditegaskan oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva, dari sisi konstitusi merupakan hal yang diidealkan demi kepentingan rakyat banyak.

"Hilirisasi ini adalah kegiatan yang diidealkan oleh konstitusi kita. Karena kegiatan ini memberikan manfaat dan ada partisipasi rakyat yang lebih luas, di mana ada kesempatan bekerja yang lebih luas di sana. Nilai tambah juga jadi lebih besar sehingga lebih besar juga keuntungan bagi rakyat," kata Hamdan dalam seminar majelis nasional KAHMI "Urgensi Nasional Kebijakan Hilirisasi Mineral" di Jakarta, Senin (20/02).

Karena itu, Hamdan mendorong agar Pemerintah tetap menjalankan kegiatan hilirisasi mineral. "Karena itu memang dikehendaki oleh konstitusi," jelasnya seraya mengingatkan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 disebutkan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Sementara itu Ketua Indonesian Mining Institute (IMI) Irwandy Arif mengatakan kalau program hilirisasi mineral tertunda terus maka Indonesia tidak akan punya daya saing yang lebih kuat dari sisi industri. Dan di sisi lain cadangan sumber daya mineral Indonesia pun akan lebih banyak dikeruk karena dijual begitu saja. 

"Yang paling kritis adalah timah, yang kalau tidak eksplorasi dan penambangan beralih ke bawah laut maka dalam sepuluh tahun kita menjadi nett importer," ungkap Irwandy.

Hal senada juga dikatakan oleh Pakar Hukum Sumber Daya Alam Universitas Tarumanagara Ahmad Redi. Menurutnya sumber daya alam mineral harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat dan dapat memiliki nilai tambah. 

"Jangan sampai yang kita warisi ke anak cucu adalah kerusakan lingkungan, kebodohan dan kemiskinan, di mana kita susah ketika sudah tak punya sumber daya alam lagi," ujarnya.

Karena itu sebagai akibat dari kewajiban hilirisasi mineral maka perusahaan pertambangan wajib mengolah dan memurnikan hasil tambang di smelter. "Bangun smelter itu sebagai akibat bahwa kewajiban pengolahan dan pemurnian itu harus dilakukan dengan fasilitas smelter. Bagaimana kalau tidak mampu, bisa dilakukan dengan kerjasama dengan pelaku usaha lain," tutupnya. RH
Hilirisasi Mineral Merupakan Hal yang Ideal dalam Konstitusi Hilirisasi Mineral Merupakan Hal yang Ideal dalam Konstitusi Reviewed by OG Indonesia on Senin, Februari 20, 2017 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.