Ini Pernyataan Lengkap Bos Besar Freeport Saat Berkunjung ke Jakarta

Richard C. Adkerson, President
dan CEO Freeport-McMoran Inc.
Foto: Hrp
Jakarta, OG Indonesia -- President dan CEO Freeport-McMoRan Inc. Richard C. Adkerson berkunjung ke Jakarta karena tengah ada sejumlah persoalan yang dihadapi Freeport di Indonesia. 

Setelah terbitnya PP Nomor 01 Tahun 2017 
tentang Perubahan Keempat  atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, memang menimbulkan persoalan pelik bagi Freeport di Indonesia. 

Regulasi tersebut membuat Freeport tak bisa lagi mengekspor hasil tambangnya. Imbasnya adalah kemungkinan terganggunya kegiatan produksi tambang Grasberg di Papua yang dapat berujung pada kemungkinan PHK.

Dalam kunjungannya ke Jakarta ini, Richard C. Adkerson pun akhirnya buka suara terkait perubahan status perusahaan dari Kontrak Karya menjadi Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sampai upaya arbitrase terkait perselisihan antara Freeport dan Pemerintah Indonesia. Berikut pernyataan lengkap Richard C. Adkerson kepada wartawan di Hotel Fairmont, Jakarta, Senin (20/02):


Selama lebih dari lima tahun, PT Freeport Indonesia (PTFI) telah secara konsisten melakukan upaya itikad baik untuk selalu tanggap terhadap perubahan hukum dan peraturan 
pemerintah Indonesia, beberapa di antaranya membawa dampak negatif terhadap operasi kami di tambang Grasberg, Papua.


Saya telah berada di Jakarta selama beberapa hari untuk menangani berbagai permasalahan yang saat ini dihadapi Perusahaan sehubungan dengan diterbitkannya peraturan-peraturan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terkait ekspor konsentrat. Bersama tim manajemen kami dan beberapa tokoh masyarakat setempat, kami terus bekerja sama untuk melindungi kepentingan Perusahaan dan semua pemangku kepentingan, termasuk karyawan kami yang berharga. 


Meskipun UU Pertambangan Mineral dan Batubara 2009 menyatakan bahwa Kontrak Karya tetap sah berlaku selama jangka waktunya, Pemerintah meminta agar Freeport mengakhiri Kontrak Karya 1991 agar memperoleh suatu ijin operasi yang tidak pasti dan persetujuan ekspor jangka pendek.


Kami tidak dapat melepaskan hak-hak hukum yang diberikan oleh Kontrak Karya yang merupakan dasar dari kestabilan dan perlindungan jangka panjang bagi Perusahaan kami dan vital terhadap kepentingan jangka panjang para pekerja dan para pemegang saham kami. Kepastian
hukum dan fiskal sangat penting bagi PTFI untuk melakukan investasi modal skala besar berjangka panjang yang diperlukan untuk mengembangkan cadangan kami di lokasi terpencil operasi kami di Papua.


Berdasarkan Kontrak Karya, Freeport telah melakukan investasi US$12 miliar dan sedang melakukan investasi sebesar $15 miliar guna mengembangkan cadangan bawah tanah kami. Kami telah membangun suatu kegiatan usaha dengan 32.000 tenaga kerja Indonesia. 


Berdasarkan Kontrak Karya, Pemerintah telah menerima 60% manfaat finansial langsung dari operasi kami. Pajak-pajak, royalti-royalti, dan dividen-dividen yang dibayarkan kepada Pemerintah sejak 1991 telah melebihi US$16,5 miliar sedangkan Freeport-McMoRan telah 
menerima US$10.8 miliar dalam bentuk dividen. Pajak-pajak, royalti-royalti, dan dividen-dividen di masa mendatang yang akan dibayarkan kepada Pemerintah hingga 2041 diperkirakan melebihi US$40 miliar.


Hukum Indonesia mencerminkan prinsip hukum yang diterima secara internasional bahwa suatu kontrak merupakan undang-undang bagi pihak-pihak yang berkontrak tersebut dan kontrak tidak dapat diubah atau diakhiri secara sepihak, meskipun berdasarkan hukum dan peraturan perundangan yang diterbitkan kemudian.


Freeport telah dengan itikad baik berupaya untuk fleksibel dan berkomitmen untuk mengubah 
Kontrak Karya ke Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada saat Pemerintah dan Freeport menandatangani perjanjian investasi yang disepakati bersama yang memberikan Freeport hak-hak yang sama sebagaimana diatur dalam Kontrak Karya, konsisten dengan surat jaminan dari Pemerintah kepada PTFI tanggal 7 Oktober 2015. 


Kami telah mendiskusikan dengan Pemerintah untuk memperoleh jangka waktu enam bulan guna merundingkan perjanjian investasi ini. Ekspor akan diijinkan dan Kontrak Karya tetap berlaku sebelum ditandatanganinya perjanjian investasi tersebut. Namun demikian, peraturan-peraturan Pemerintah saat ini mewajibkan Kontrak Karya diakhiri untuk memperoleh ijin ekspor, hal mana tidak dapat kami terima.


Pada tanggal 17 Februari 2017, PTFI telah menyampaikan kepada Kementerian Energi dan Sumber 
Daya Mineral pemberitahuan mengenai tindakan-tindakan wanprestasi dan pelanggaran Kontrak Karya oleh Pemerintah. PTFI menyampaikan harapan dengan sungguh-sungguh bahwa perselisihan yang akan terjadi dengan Pemerintah dapat diselesaikan tapi dengan mencadangkan hak-hak kita sesuai Kontrak Karya berhadapan dengan Pemerintah, termasuk hak untuk memulai arbitrase untuk menegakkan setiap ketentuan-ketentuan Kontrak Karya dan memperoleh ganti rugi yang sesuai.


Karena Freeport tidak dapat melakukan ekspor tanpa mengakhiri Kontrak Karya, akan terjadi konsekuensi-konsekuensi yang tidak menguntungkan bagi semua pemangku kepentingan, termasuk penangguhan investasi modal, pengurangan signifikan dalam pembelian barang dan jasa domestik, hilangnya pekerjaan bagi para kontraktor dan pekerja kami, karena kami terpaksa menyesuaikan pengeluaran-pengeluaran kegiatan usaha kami sesuai dengan pembatasan produksi tersebut.


Situasi ini tidak menguntungkan dan mengkhawatirkan kita semua. Saya sangat menghargai dukungan kita semua terhadap Perusahaan kami selama waktu yang sulit ini. Tim manajemen kami berkomitmen untuk bekerja melindungi kepentingan jangka panjang kita semua. Saya tetap berharap bahwa kita dapat mencapai jalan keluar yang disepakati bersama oleh Perusahaan kami 
dan Pemerintah. RH
Ini Pernyataan Lengkap Bos Besar Freeport Saat Berkunjung ke Jakarta Ini Pernyataan Lengkap Bos Besar Freeport Saat Berkunjung ke Jakarta Reviewed by OG Indonesia on Senin, Februari 20, 2017 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.