PP 72 Tahun 2016 Bisa Jadi Pintu Unbundling BUMN

Noviandri, Presiden FSPPB.
Foto: Hrp
Jakarta, OG Indonesia -- Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas terus menuai polemik. Regulasi tersebut dinilai berbahaya karena saham BUMN yang dimiliki negara dapat berpindah tangan ke siapa pun tanpa diketahui dan persetujuan dari DPR.

Dikatakan oleh Presiden Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) Noviandri, lahirnya PP 72/2016 ada kesan terburu-buru dikeluarkan oleh Pemerintah guna mendukung upaya pembentukan holding migas. 

"Ini ada kaitannya dengan holding migas yang digaungkan sejak pertengahan 2016 yang sampai saat ini belum terealisasi," kata Noviandri dalam Seminar Nasional "Apakah Holding Migas dan PP No.72 Tahun 2016 Solusi untuk Kedaulatan Migas Indonesia?" di Jakarta, Selasa (28/02).

Dengan adanya PP 72/2016, dijelaskan Noviandri, bisa menjadi payung hukum bagi pembentukan holding migas, sebab upaya memindahkan saham atau aset dari satu BUMN ke BUMN lain dapat lebih mudah dilakukan lewat regulasi tersebut.

Namun ia mengingatkan bahwa terdapat risiko jika berupaya melakukan holding migas yaitu menyatukan Pertamina dengan PGN. Sebab Pertamina, 100 persen kepemilikan sahamnya dikuasai oleh pemerintah, sedangkan PGN merupakan perusahaan terbuka, jadi akan sangat rentan jika keduanya bergabung. 

"Kalau BUMN yang 100 persen milik Pemerintah sahamnya dipindahkan ke BUMN yang sahamnya tidak 100 persen Pemerintah, ini bisa menjadi berbahaya bagi kita," paparnya. "Jadi potensi unbundling sangat luar biasa dan sangat terbuka untuk terjadi. Ini sangat kami tentang sesuai dengan konsep Federasi (FSPPB) yang anti unbundling," sambung Noviandri. 

Sementara itu menurut Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar Juajir Sumardi, terbitnya PP 72/2016 justru menimbulkan kegamangan baru dan kedaulatan migas bisa terancam. 

Sebab dalam PP 72/2016 terdapat satu pasal yang bermasalah yang disisipkan ke PP 44/2005 yakni pasal 2A yang menyebutkan bahwa penyertaan modal negara yang berasal dari kekayaan negara berupa saham milik negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas kepada BUMN atau Perseroan Terbatas lain dapat dilakukan oleh pemerintah pusat tanpa melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Sehingga saham milik negara kalau Pemerintah Pusat berkeinginan untuk dijadikan sebagai penyertaan saham pada Perseroan Terbatas dalam hal ini adalah (perusahaan) privat, maka oleh PP 72/2016 ini diberikan kewenangan," beber Juajir. 

"Ini menjadi substansi yang sangat kritis. Di mana ada peluang BUMN berubah statusnya bukan lagi menjadi badan usaha milik negara," tegasnya seraya mengingatkan bahwa keberadaan PP 72/2016 tersebut bisa menjadi pintu bagi upaya unbundling BUMN. RH
PP 72 Tahun 2016 Bisa Jadi Pintu Unbundling BUMN PP 72 Tahun 2016 Bisa Jadi Pintu Unbundling BUMN Reviewed by OG Indonesia on Selasa, Februari 28, 2017 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.