Permudah Perusahaan, Permen Kegiatan Usaha Penunjang Direvisi

Jakarta, OG Indonesia -- Untuk meningkatkan kemudahan bagi perusahaan penunjang serta penyesuaian atas dinamika yang berkembang, Pemerintah merevisi Peraturan Menteri ESDM tentang Kegiatan Usaha Penunjang Migas.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi IGN Wiratmaja Puja di Gedung Migas, akhir pekan lalu mengatakan, semua perusahaan yang bergerak di bidang migas harus memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT). 

Dalam revisi aturan ini, beberapa hal yang mengalami perubahan, antara lain masa berlaku SKT, waktu penerbitan, periode pelaporan, perubahan klasifikasi bidang usaha, menghilangkan BARKI sebagai salah satu syarat asosiasi, mengubah definisi perseorangan, penilaian kinerja usaha penunjang melalui SKUP dan pasal peralihan. 

Terkait revisi masa berlaku SKT, Wirat menjelaskan, yang semula berlaku 3 tahun, kini diubah menjadi 6 tahun. Bahkan untuk perusahaan-perusahaan besar, masa berlakunya dapat lebih lama. 

“Biasanya (berlaku) 3 tahun, jadi 6 tahun. Apalagi perusahaan-perusahaan yang sudah sangat bonafide, mungkin akan lebih lama lagi dari 6 tahun. Bilanglah misalnya Rekayasa Industri. Itu kan sudah bonafide sekali, tidak perlu lagi urus-urus SKT sudah panjang (waktunya) dia. Tapi kalau ada perusahaan yang sekarang muncul, besok hilang, minggu depan begitu lagi, ini tetap harus kita bina,” papar Wirat. 

Waktu penerbitan SKT juga akan dipercepat dari 20 hari menjadi 5 hari dengan ketentuan memenuhi persyaratan yang ditetapkan Pemerintah. Periode pelaporan juga diringankan. 

“Di sisi lain, untuk menyesuaikan dengan dinamika yang berkembang, Pemerintah menata kembali klasifikasi bidang usaha serta menghilangkan BARKI sebagai salah satu syarat asosiasi untuk mengurangi rantai birokrasi,” tambah Dirjen Migas. 

Wirat meyakini, penetapan aturan ini akan mempercepat dan mempermudah ruang gerak usaha penunjang di bidang migas. Apalagi dengan pemberlakuan sistem online. RH
Permudah Perusahaan, Permen Kegiatan Usaha Penunjang Direvisi Permudah Perusahaan, Permen Kegiatan Usaha Penunjang Direvisi Reviewed by OG Indonesia on Sabtu, Maret 11, 2017 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.