Menanti Tuah Gross Split Dorong Industri Penunjang Migas Lokal yang Menjerit

Diskusi "Menjawab Tantangan Peningkatan
Kapasitas Nasional Hulu Migas Pada Era
Baru PSC Indonesia" di Hotel Sultan, Jakarta.
Foto: Hrp
Jakarta, OG Indonesia -- Era baru Production Sharing Contract (PSC) di Indonesia dimulai pada awal tahun 2017 ini, di mana Pemerintah telah menetapkan skema bagi hasil PSC Gross Split untuk Wilayah Kerja (WK) Migas baru serta perpanjangan menggantikan PSC Cost Recovery. Salah satu tujuannya, diharapkan gross split dapat mendorong industri penunjang hulu migas di dalam negeri.

"Tantangannya bagaimana agar KKKS (perusahaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama) tetap mengoptimalkan penggunaan kapasitas nasional. Jadi kalau TKDN-nya (Tingkat Kandungan Dalam Negeri) besar maka kita tambah split-nya sampai dengan 4 persen," kata Djoko Siswanto dalam diskusi "Menjawab Tantangan Peningkatan Kapasitas Nasional Hulu Migas Pada Era Baru PSC Indonesia" yang diadakan oleh OG Indonesia dan Komunitas Migas Indonesia (KMI) di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (07/06).

Mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split memang terdapat keberpihakan pada pemanfaatan barang-barang yang memiliki TKDN dalam kegiatan hulu migas. 

Dalam Pasal 5 Ayat 1 disebutkan besaran bagi hasil awal (base split) dari hasil produksi minyak dan gas bumi yang diperoleh. "Untuk minyak, (bagian) pemerintah 57 persen dan kontraktor 43 persen. Sedangkan untuk gas, pemerintah 52 persen dan kontraktor 48 persen. Itu base split-nya," terang Djoko.

Ketentuan selanjutnya, dalam Pasal 6 disebutkan bahwa besaran bagi hasil ditetapkan berdasarkan bagi hasil awal yang disesuaikan dengan komponen variable split dan progressive split. Salah satu komponen dari variable split adalah terkait tingkat penggunaan komponen dalam negeri pada masa pengembangan lapangan yang diharapkan dapat mendorong pihak kontraktor memanfaatkan TKDN lebih besar.

Diterangkan dalam lampiran Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2017, jika pemanfaatan TKDN kurang dari 30% maka tak ada tambahan split buat kontraktor alias nol. "Dalam variabel gross split ada TKDN, di mana kalau TKDN-nya sampai 30 persen jadi nol karena TKDN ini merupakan kewajiban," ucap Djoko.

Kemudian jika TKDN-nya berkisar 30%-50%, maka kontraktor akan mendapat tambahan split sebesar 2%. Lalu, kalau TKDN-nya sekitar 50%-70% bisa mendapat bonus split sebesar 3%. Sedangkan apabila TKDN-nya antara 70%-100%, maka tambahan split-nya bisa sampai 4%. 

Insentif tambahan split diharapkan pemerintah dapat mendorong pihak kontraktor berlomba-lomba untuk menggunakan produk serta jasa dari industri penunjang migas lokal. "Dengan menggunakan kapasitas nasional kita harapkan ada multiplier effect," tegas Djoko seraya mengingatkan data kajian dari Universitas Indonesia bahwa setiap investasi senilai USD 1 juta untuk TKDN akan menghasilkan efek berganda sampai 60% dari nilai investasi yang dikeluarkan.

Kondisi dari industri penunjang migas di dalam negeri pada saat ini memang cukup memprihatinkan. Dikatakan oleh S. Herry Putranto, Ketua KMI, adanya gross split seharusnya bisa meningkatkan kapasitas nasional secara maksimal. Ia pun menceritakan tentang perusahaan KKKS dari negara tertentu yang hanya memanfaatkan barang dan jasa dari negara asalnya. "Seperti CNOOC dari China dia bawa sendiri, jujur saja," ucap Herry.

Hal senada dikatakan oleh Said Abdurrahman Alatas, Owner dan President Director PT Harmoni Drilling Services, perusahaan jasa pengeboran offshore nasional. Dipaparkan olehnya, perusahaannya merasa kerepotan dengan adanya persaingan yang kurang sehat untuk industri penunjang migas di dalam negeri. 

"Seperti CNOOC, dia enggak akan pakai rig lain selain rig dia dari COSL. Terus juga di Husky yang mayoritas sahamnya sudah diambil CNOOC. Jadi kantong kanan, kantong kiri," ungkapnya. "Beratnya persaingan kita ya di situ," tambah Said.

Perkuat PTK 007

Jeritan dari pelaku usaha penunjang migas tersebut pun harus dicari jalan keluarnya. Diterangkan oleh Djoko Siswanto, sebenarnya dalam Peraturan Tata Kerja (PTK) 007 dari SKK Migas sudah diatur mengenai pengadaan barang dan jasa, sehingga diharapkan dapat memaksimalkan pemanfaatan TKDN. 

"Nah dengan adanya gross split, peraturan (PTK 007) itu tidak berubah, yang berubah mereka (perusahaan KKKS) dapat melakukan sendiri proses pengadaannya. Dan dengan gross split kalau mereka pakai produk dalam negeri kan split-nya bisa bertambah," papar Djoko mengingatkan pemanfataan TKDN yang bisa dipicu lewat skema gross split.

Perusahaan migas pertama yang telah memakai skema gross split selama sekitar empat bulan, yaitu PT Pertamina Hulu Energi (PHE) di Blok Offshore North West Java (ONWJ) sendiri tetap berupaya untuk meningkatkan pemanfaatan komponen dalam negeri dalam kegiatan hulu migasnya. 

Dikatakan Danang Ruslan Saleh, Commercial Project Manager PHE, dalam aturan gross split terdapat pasal-pasal yang menyebutkan bahwa kontraktor berkewajiban mengutamakan produk-produk dalam negeri. "Artinya, apalagi kami sebagai Pertamina yang perusahaan dalam negeri, punya tanggung jawab moral untuk melaksanakan pasal-pasal yang ada dalam kontrak PSC termasuk implementasi untuk mengutamakan produk dalam negeri," ujar Danang.

Ditambahkan oleh Kepala Dinas Kapasitas Nasional SKK Migas Ida Tota Simatupang, pihak SKK Migas telah sepakat dengan PHE sebagai pionir KKKS pengguna skema gross split, bahwa kontraktor harus merujuk kepada empat rekomendasi sebagai turunan dari kewajiban pengutamaan pemanfaatan TKDN yang ada dalam Permen Gross Split. 

"Dalam (Pasal 3) poin G dan poin P ada empat ketentuan, yang pertama merujuk pada panduan buku APDN (Apresiasi Produk Dalam Negeri). Kedua, tetap merujuk kepada kemampuan produsen dalam negeri. Yang ketiga, tetap harus menyesuaikan terhadap kewajiban pelaporan melakukan verifikasi implementasinya. Dan yang terakhir, juga harus mengutamakan tenaga kerja, karena yang dimaksud adalah barang dan jasa," beber Ida.

Dengan adanya ketentuan tersebut pemanfaatan pemakaian produk dan jasa lokal oleh perusahaan KKKS akan kian meningkat. "Yang penting industri di dalam negeri berkembang karena kontraktor pakai konten lokal dan multiplier effect-nya juga bertambah," tutup Djoko Siswanto. RH 
Menanti Tuah Gross Split Dorong Industri Penunjang Migas Lokal yang Menjerit Menanti Tuah Gross Split Dorong Industri Penunjang Migas Lokal yang Menjerit Reviewed by OG Indonesia on Kamis, Juni 08, 2017 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.