Batan Ditetapkan Sebagai LS Person oleh KAN

Foto: Usk
Jakarta, OG Indonesia -- Pusat Standardisasi dan Mutu Nuklir (PSMN) dari Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) ditetapkan sebagai Lembaga Sertifikasi Person (LS Person) oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). LS Person ini memiliki tugas dan fungsi melaksanakan sertifikasi personel di bidang ketenaganukliran yang mencakup personel radiografi, petugas dan supervisor iradiator, petugas analisis aktivasi neutron, dan petugas radioisotop dan senyawa bertanda.

Dikatakan oleh Kepala Batan Djarot Sulistio Wisnubroto, dengan adanya legalitas yang menyatakan bahwa seseorang ahli dan profesional dalam suatu bidang dari LS Person akan memperkuat kompetensinya. 

"Itu perlu pengakuan dari pihak KAN maupun BSN (Badan Standardisasi Nasional), maka kita (Batan) mengajukan sejak tahun 2015 untuk menjadi LS Person, lingkupnya masih di radiografi, tapi kelak kita ingin memperluas lagi untuk semua kegiatan di bidang kenukliran," kata Djarot di kantor Batan, kawasan Pasar Jumat, Jakarta Selatan, Kamis (03/08).

Ditambahkan oleh Kepala BSN Bambang Prasetyo yang juga menjabat sebagai Ketua KAN, belakangan ini di Indonesia banyak kegiatan sertifikasi yang cenderung bersifat abal-abal. "Saya enggak mau ini masuk ke ranah yang bersifat saintifik," tegasnya. "Untuk LSP Batan ini saya anggap role model yang high level," sambung Bambang.

Sementara itu, Kepala PSMN Budi Santoso mengatakan, sertifikasi personel merupakan salah satu cara memberikan jaminan bahwa personel yang memiliki sertifikasi telah memenuhi persyaratan dan skema sertifikasi yang ditentukan. Selain itu, tujuan sertifikasi personel adalah memberikan kepercayaan kepada seluruh stakeholders bahwa personel yang tersertifikasi telah memenuhi persyaratan dan sesuai dengan kompetensi yang ditentukan.

”Nilai sertifikasi merupakan tingkat keyakinan dan kepercayaan yang diberikan LS Person dengan menunjukkan ketidakberpihakan dan kompeten terhadap pemenuhan persyaratan tertentu," ucap Budi.

Kronologis terbentuknya LS Person Batan sendiri dimulai pada tahun 2004, namun di tahun-tahun berikutnya belum mendapat perhatian yang serius dalam hal tindak lanjut pengembangannya. 

Pada awal tahun 2013, LS Person Batan disiapkan untuk memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Untuk maksud tersebut, pada tahun 2014, LS Person BATAN telah menyiapkan dokumen mutu dan persyaratan lainnya, termasuk personel kompeten sebagai asesor kompetensi. Namun, proses lisensi ke BNSP ini tidak berlanjut karena terkendala beberapa hal, sehingga proses terhenti.

Pada tahun 2015, proses pengajuan akreditasi LS Person Batan dilanjutkan dengan mengajukan persyaratan kepada Komite Akreditasi Nasional (KAN). KAN akan memberikan akreditasi untuk Lembaga LS Person yang memenuhi persyaratan dalam SNI lSO/lEC 170242012 'Penilaian Kesesuaian Persyaratan untuk LS Person' yang merupakan adopsi identik dari standar internasionalnya.

”Rangkaian proses akreditasi secara sistematis meliputi proses penyiapan dokumen mutu, skema sertifikasi, dan proses aplikasi akreditasi LS Person Batan ke KAN yang dimulai sejak pertengahan tahun 2015. Selanjutnya audit kecukupan, audit lapangan, proses witnessing (kesaksian), tindakan perbaikan dan verifikasi hasil tindakan perbaikan oleh Tim Asesor KAN yang dilaksanakan mulai akhir tahun 2016 sampai dengan
pertengahan Februari 2017, diakhiri dengan proses keputusan sertifikasi, dan penerbitan sertifikat akreditasi,” lanjut Budi.

Akhirnya KAN menetapkan LS Person Batan telah memenuhi dan berkinerja sesuai dengan persyaratan yang ditentukan, sehingga memutuskan memberikan akreditasi kepada LS Person Batan dengan menerbitkan Sertifikasi Akreditasi nomor: LSP-010-IDN per tanggal 24 Mei 2017 untuk lingkup Sertifikasi Personel Radiografi Level 1 dan Level 2, yang mengacu pada SNI ISO 9712: 2014 "Uji Tak Rusak-Kualifikasi dan Sertifikasi Personel".

Dengan akreditasi ini, LS Person Batan menjadi salah satu infrastruktur kelembagaan nasional dalam hal standardisasi dan penilaian kesesuaian, dan merupakan satu-satunya LS Person dalam lingkupnya. RH
Batan Ditetapkan Sebagai LS Person oleh KAN Batan Ditetapkan Sebagai LS Person oleh KAN Reviewed by OG Indonesia on Kamis, Agustus 03, 2017 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.