Freeport Setuju Lepas 51 Persen Saham ke Indonesia

Foto: Humas ESDM
Jakarta, OG Indonesia -- Dari hasil pertemuan antara Tim Perundingan Pemerintah dan PT Freeport Indonesia pada hari Minggu, 27 Agustus 2017, di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, telah disepakati sejumlah kesepakatan terkait pengelolaan tambang Freeport ke depannya. Salah satu poin pentingnya adalah pihak Freeport mau melakukan divestasi saham sebesar 51% kepada Pemerintah Indonesia.

"Setelah melalui serangkaian perundingan dan negosiasi yang berat dan ketat, kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan final," kata Menteri ESDM Ignasius Jonan dalam konferensi pers di kantor Kementerian ESDM, Selasa (29/08), yang dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati serta CEO Freeport McMoran Richard Adkerson.

Seperti diketahui, Pemerintah dan PT Freeport Indonesia sepakat untuk menempuh jalur perundingan, guna menyelesaikan perselisihan yang terjadi setelah diberlakukannya Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 2017.

Beberapa poin kesepakatan final dari pertemuan hari Minggu 27 Agustus 2017 tersebut adalah:

1. Landasan hukum yang mengatur hubungan antara Pemerintah dan PT Freeport Indonesia akan berupa Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), bukan berupa Kontrak Karya (KK).

2. Divestasi saham PT Freeport Indonesia sebesar 51% untuk kepemilikan Nasional Indonesia. Hal-hal teknis terkait tahapan divestasi dan waktu pelaksanaan akan dibahas oleh tim dari Pemerintah dan PT Freeport Indonesia.

3. PT Freeport Indonesia membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian atau smelter selama 5 tahun, atau selambat-lambatnya sudah harus selesai pada 2022, kecuali terdapat kondisi force majeur.

4. Stabilitas Penerimaan Negara. Penerimaan negara secara agregat lebih besar dibanding penerimaan melalui Kontrak Karya selama ini, yang didukung dengan jaminan fiskal dan hukum yang terdokumentasi untuk PT Freeport Indonesia.

5. Setelah PT Freeport Indonesia menyepakati 4 poin di atas, sebagaimana diatur dalam IUPK maka PT Freeport Indonesia akan mendapatkan perpanjangan masa operasi maksimal 2x10 tahun hingga tahun 2041.

Diterangkan Jonan, Pemerintah dan PT Freeport Indonesia akan bekerja sama untuk segera menyelesaikan dokumentasi dari struktur yang disepakati, dan PT Freeport Indonesia akan mendapatkan persetujuan korporasi yang dibutuhkan.

"Hasil perundingan ini sesuai dengan instruksi Bapak Presiden Joko Widodo untuk mengedepankan kepentingan nasional, kepentingan rakyat Papua, kedaulatan negara dalam pengelolaan sumber daya alam, serta menjaga iklim investasi tetap kondusif," papar Jonan. RH
Freeport Setuju Lepas 51 Persen Saham ke Indonesia Freeport Setuju Lepas 51 Persen Saham ke Indonesia Reviewed by OG Indonesia on Rabu, Agustus 30, 2017 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.