Miliki Karakteristik Khas, Jadi Tantangan Monetisasi Gas Suar

Foto: ET
Jakarta, OG Indonesia -- Untuk mengoptimalisasikan pemanfaatan gas suar (flare gas) yang selama ini kerap terbuang percuma, Menteri ESDM telah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 32 Tahun 2017 Tentang Pemanfaatan dan Harga Jual Gas Suar Pada Kegiatan Usaha Hulu Migas pada tanggal 2 Mei 2017 lalu. Berdasarkan data Kementerian ESDM, potensi gas suar di Indonesia mencapai 200 MMSCFD yang tersebar di berbagai tempat.

Dalam sambutan pembuka S. Herry Putranto, Ketua Komunitas Migas Indonesia (KMI) memaparkan sejumlah bisnis monetisasi gas suar yang sudah dijalankannya lebih dari 10 Tahun silam, "Bisnis pemanfaatan gas suar ini sebenarnya sudah sejak dulu, melalui usaha gas yang saya kelola, pemanfaatan gas suar untuk di distribusikan kepada industri sudah dijalankan, pada intinya bisnis gas yang memanfaatkan gas suar ini haruslah mendapat win-win solution, terutama masalah harga yang tidak selalu dikenakan eskalasi, agar pengusaha gas juga mampu menjualnya dengan harga yang tidak terlalu tinggi untuk kebutuhan industri nasional,"tegas Herry.


S. Herry Putranto, Ketua Komunitas Migas Indonesia
saat memberikan sambutan pembuka

Disampaikan pula oleh Parulian Sihotang, Deputi Keuangan dan Monetisasi SKK Migas, tantangan monetisasi gas suar selama ini ada pada sisi keekonomian. "Tantangan yang ada karena karakteristik dari gas suar itu sendiri, di mana tidak ada jaminan volume yang tetap dan kontinyu untuk jangka panjang," kata Parulian dalam Oil & Gas Inspiring Talk bertema "Menangkap Peluang Pemanfaatan Potensi Flare Gas di Hulu Migas" yang diadakan oleh OG Indonesia dan Komunitas Migas Indonesia (KMI) di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (30/08).

Ditambahkan olehnya, dari sisi spesifikasi dan komposisi gas juga tidak ada jaminan yang pasti. Ditambah sebaran lokasi di mana gas suar berada juga jauh dari infrastruktur distribusi serta transportasi sehingga terkendala untuk dikembangkan. "Contohnya potensi gas suar Pertamina EP yang tersebar pada 110 titik," ungkapnya.

Namun lewat Permen ESDM yang baru dikeluarkan, dikatakan Parulian, menjadi sebuah terobosan dalam penentuan harga gas suar. "Terobosannya antara lain, harga gas suar tidak diberlakukan eskalasi, seperti kita tahu selama ini harga gas diberikan eskalasi, prosentase tertentu dalam periode tertentu," jelasnya. 

"Lalu, tidak ada terms take or pay  dalam pengelolaannya, dan juga tidak ada jaminan pembayaran. Terobosan yang penting juga untuk harganya, yang di masa lampau bersifat negosiasi, namun lewat Permen ini ditentukan batas bawah dan batas atas dengan mempertimbangkan faktor-faktor pengurang," sambung Parulian.

Diharapkan dengan regulasi baru terkait gas suar ini akan mendorong pengembangan gas suar di masa depan. Dikatakan oleh Waras Budi Santosa, Kepala Divisi Komersialisasi Minyak dan Gas Bumi SKK Migas, dalam Permen ESDM Nomor 32 Tahun 2017, pihak SKK Migas secara spesifik telah ditugaskan untuk mencari calon pembeli dari gas suar ini. 

"Namun nanti untuk penetapannya kepada Menteri (ESDM) kembali," ucapnya. "Target kami Insyaa Allah di bulan Oktober nanti sudah akan announce untuk yang tahap satu," ungkap Waras.

Pertamina EP Simpan Potensi Gas Suar 45 MMSCFD

Pertamina EP yang memiliki potensi gas suar terbanyak yaitu sebesar 45 MMSCFD di 110 titik di lapangan-lapangan migas yang dikelolanya, juga berupaya untuk memanfaatkan gas suar ini. "Kita berusaha untuk memaksimalkan apa yang ada," tegas Achmad Alfian Husein, Exploration & New Discovery Director dari Pertamina EP. 

Ia menuturkan untuk gas suar Pertamina EP hampir semuanya merupakan associated gas sehingga sulit dipastikan kualitas dan kuantitas gasnya dari setiap lapangan. Pertamina EP sendiri sejak tahun 2014 sudah memanfaatkan gas suarnya untuk kepentingan sendiri yaitu untuk pembangkit. "Jadi untuk men-generate power sehingga bisa dimanfaatkan untuk pompa, kompresor dan sebagainya," jelas Alfian.

Sebelum tahun 2014 Pertamina EP masih menyimpan potensi gas suar sebesar 75 MMSCFD, namun setelah dimanfaatkan turun menjadi 54 MMSCFD pada tahun 2015. Kemudian turun kembali menjadi tinggal 49 MMSCFD di tahun 2016, dan menjadi 45 MMSCFD pada tahun 2017. 

Pertamina EP sendiri juga tertarik untuk mengkomersialisasi dari gas suarnya yang belum dipakai. "Jadi Pertamina EP dari waktu ke waktu untuk flare gas ini kita harapkan untuk dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk berbagai peruntukan, dan untuk yang belum dimanfaatkan yang memungkinkan kita lakukan adalah komersialisasi yang sepenuhnya mengikuti Permen tadi (Permen ESDM 32 Tahun 2017)," tutup Alfian. RH
Miliki Karakteristik Khas, Jadi Tantangan Monetisasi Gas Suar Miliki Karakteristik Khas, Jadi Tantangan Monetisasi Gas Suar Reviewed by OG Indonesia on Rabu, Agustus 30, 2017 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.