Revisi Permen Gross Split Pertimbangkan Masukan KKKS

Foto: energy-techno.blogspot.com
Jakarta, OG Indonesia -- Pemerintah melalui Kementerian ESDM menata kembali skema gross split. Pemberian insentif pada masa eksplorasi merupakan salah satu poin penting dalam regulasi yang baru diterbitkan pada Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 52 Tahun 2017 atas Perubahan Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split.

"Perubahan Permen ini setelah mempertimbangkan berbagai masukan para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang tetap mengusung fairness," kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana di Jakarta, Minggu (03/09).

Dadan mengungkapkan, sosialisasi Permen ESDM Nomor 52/2017 ini akan segera dilakukan pada minggu pertama di bulan September 2017. "Minggu depan akan segera kita sosialisasikan kepada para stakeholder dan pihak-pihak terkait," lanjutnya.

Salah satu perubahan dalam Permen 52/2017 tersebut, Pemerintah memberi stimulus bagi para investor melalui pemberian insentif saat pengembangan lapangan migas Plan of Development (POD) II. Hal ini yang belum diatur pada beleid sebelumnya.

Sementara itu, pemberian insentif pada POD I diberikan setelah mempertimbangkan hasil evaluasi dari SKK Migas. Selain itu, Menteri ESDM juga berwenang menetapkan tambahan persentase kepada KKKS yang mengelola lapangan yang tidak mencapai keekonomian tertentu. "Kondisi tersebut sudah kami atur dalam Pasal 7 Ayat 1," imbuh Dadan. RH
Revisi Permen Gross Split Pertimbangkan Masukan KKKS Revisi Permen Gross Split Pertimbangkan Masukan KKKS Reviewed by OG Indonesia on Senin, September 04, 2017 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.