Aktivis Lingkungan Tolak Mega Proyek PLTA di Kawasan Leuser

Kawasan Ekosistem Leuser di Aceh.
Foto: Junaidi Hanafiah
Aceh, OG Indonesia -- Aktivis lingkungan meminta pemerintah untuk menghentikan ataupun menolak proyek pembangunan berskala besar yang dapat menghancurkan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL), yaitu mega proyek PLTA Sampur.

Dikatakan oleh Ketua Yayasan Hutan Alam Konservasi Aceh (HakA) Farwiza Farhan, mega proyek PLTA Tampur berisiko menenggelamkan 4.000 ha hutan KEL sebab menampung 600 juta ton air dalam waduk yang berlokasi di daerah yang paling sering mengalami gempa besar di Indonesia. “Ratusan ribu masyarakat yang tinggal di hilir sungai di Aceh Tamiang akan sangat terancam, risikonya kabupaten itu bisa tersapu hilang dari peta. Kita tentu masih ingat bagaimana dahsyatnya gempa bumi dan tsunami terjadi di Aceh tahun 2004, tidak terbayangkan apabila bencana seperti ini terjadi lagi”, ujar Farwiza.

Farwiza berharap agar Gubernur Aceh Irwandi Yusuf yang baru dilantik Juli lalu dapat segera memenuhi janjinya untuk merevisi Qanun Tata Ruang Perda Aceh dan memasukkan Fungsi KEL yang sangat penting bagi masyarakat Aceh dan dilindungi oleh peraturan nasional sebagai Kawasan Strategis Nasional untuk fungsi lingkungannya, setelah sebelumnya KEL dihapuskan dari Qanun Aceh tahun 2013. Kerusakan yang terjadi di kawasan KEL akan semakin luas apabila KEL belum mendapatkan status perlindungan yang kuat dalam peraturan tata ruang daerah.

Selain PLTA Tampur, pemerintah Aceh juga berencana untuk membangun PLTA dengan kapasitas 180 MW di Kluet, Aceh Selatan. Proyek PLTA Kluet ini akan dijalankan oleh perusahaan konsorsium Indonesia-Tiongkok PT. Trinusa Energi Indonesia. 

“Kami sadar bahwa Aceh mempunyai masalah energi, tapi proyek energi yang difasilitasi oleh pemerintah Aceh dapat mengancam keberlangsungan lingkungan hidup. Karena beberapa proyek berlokasi di kawasan Hutan Lindung dan KEL. Aceh punya banyak lokasi alternatif yang mempunyai potensi energi yang lebih besar tanpa harus menghancurkan aset alam kita. Kami memohon kepada pak Gubernur Irwandi untuk memastikan masa depan Aceh tidak dirusak oleh perusahaan asing yang tidak peduli bila hutan milik masyarakat Aceh hancur,” tambah Muhammad Nur, Direktur Eksekutif WALHI Aceh.

Sementara itu Panut Hadisiswoyo, Direktur Yayasan Orangutan Sumatera Lestari menjelaskan bahwa pembangunan waduk dan mega proyek PLTA tersebut akan menghancurkan hutan dataran rendah dan memusnahkan habitat satwa langka dunia karena pembangunan jaringan jalan dan jalur transmisi listrik yang diperlukan untuk proyek-proyek tersebut akan menembus kawasan hutan yang masih asli.

“Pembangunan jalan yang menembus hutan alami akan menjadi pendorong utama hilangnya habitat satwa dan menyebabkan terjadinya fragmentasi, kebakaran hutan, perburuan satwa, penebangan liar dan degradasi lingkungan lainnya. Apabila kondisi ancaman ini terus terjadi maka tidak akan menutup kemungkinan bahwa Situs Warisan Dunia ini akan terus mengalami kehancuran,” ungkap Panut yang juga menjadi juru bicara masyarakat sipil pada pertemuan Komite Waisan Dunia di Polandia, Juli 2017 lalu.

Pada bulan September 2017, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui surat Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem No. 559/2017 telah menyetujui permohonan pembangunan jalan tembus antara Kabupaten Karo dengan Kabupaten Langkat yang diajukan oleh Gubernur Sumatra Utara. Pembangunan jalan tersebut rencananya akan melalui kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, yang temasuk dalam daftar Warisan Dunia dalam Bahaya UNESCO. RH
Aktivis Lingkungan Tolak Mega Proyek PLTA di Kawasan Leuser Aktivis Lingkungan Tolak Mega Proyek PLTA di Kawasan Leuser Reviewed by OG Indonesia on Kamis, November 09, 2017 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.