Revisi UU Migas Molor Terus, Indonesia Masuk Darurat Investasi Migas

Foto: Hrp
Jakarta, OG Indonesia -- Revisi UU Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) yang berkepanjangan tidak hanya menimbulkan ketidakpastian hukum, tetapi juga berdampak pada keengganan para pelaku di industri hulu migas untuk melakukan penemuan-penemuan cadangan baru (eksplorasi).

Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2006-2009, Ari H. Soemarno, bahkan menyebut Indonesia saat ini sudah masuk tahap darurat investasi migas. "Ini sudah masuk kategori darurat investasi, terutama di sektor migas. Kita sudah jadi net importir minyak sejak 2003. Pertumbuhan konsumsi gas dalam negeri pun terus naik dengan rata-rata pertumbuhan 9% per tahun. Bila kondisi investasi tidak beranjak naik dan penemuan cadangan migas tidak bertambah, pada 2024 kita bisa jadi net importir migas," kata Ari dalam Media Briefing bertajuk “RUU Migas: Masa Depan Migas Indonesia yang Lebih Baik” di Jakarta, Rabu (28/02).

Untuk itu, revisi UU Migas sangat penting untuk memperbaiki iklim investasi migas di Indonesia yang akan memberi dampak positif terhadap peningkatan kegiatan eksplorasi dan eksplotasi wilayah kerja migas.

“Semua pihak harus sensitif dengan kondisi ini, harus ada sense of urgency dan sense of crisis. Kalau tidak ada kepastian hukum, aturan yang berlaku tidak dapat menjawab tantangan-tantangan baru, tentu investor tidak mau melakukan eksplorasi untuk menemukan cadangan migas baru di Indonesia,” tutur Ari.

Padahal, imbuh Ari, industri hulu migas nasional sedikitnya membutuhkan investasi sekitar USD 25 miliar dan sekitar USD 45 miliar per tahun. Bila hal itu terealisasi, dampak selanjutnya bakal meluas lantaran sektor hulu migas memiliki efek berganda bagi pertumbuhan perekonomian nasional, mulai dari pemanfaatan produk lokal hingga transaksi melalui perbankan nasional.

“Revisi UU Migas juga akan mendorong iklim kondusif yang akan membuat posisi Indonesia di level global menjadi lebih kompetitif sehingga pada akhirnya mampu menarik minat investasi baru maupun peningkatan investasi yang sudah ada dari pelaku industri hulu migas,” ujarnya.

Pembahasan RUU Migas sendiri sudah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) yang ke-3 (tiga) di DPR RI, selama periode 2004-2019 atau sejak dikeluarkannya keputusan Mahkamah Konstitusi No 002/PUU-I/2003 yang membatalkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dan enam tahun sejak dikeluarkannya Keputusan MK. No. 36/PUU-X/2012 yang berakhir dengan bubarnya Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP MIGAS).

Utang DPR

Revisi UU Migas sepatutnya diarahkan pada upaya pembenahan tata kelola migas sebagai akar masalah turunnya investasi dan produksi migas nasional belakangan ini. Sebagai payung hukum bagi semua regulasi dan kebijakan sektor yang ada ada, RUU Migas yang baru harus dapat memfasilitasi adanya kepastian hukum dan penghormatan terhadap kontrak-kontrak yang sudah ada, kelembagaan pengelola migas beserta pola koordinasi antarinstansi termasuk peran Pemerintah Daerah, kebijakan fiskal industri migas yang lex specialist, serta adanya fleksibilitas terhadap perubahan-perubahan yang diperlukan oleh industri migas. 

Namun sayangnya berbagai upaya yang sudah dilakukan Pemerintah untuk memperbaiki iklim investasi migas saat ini seolah belum berimbas pada peningkatan investasi dan kinerja sektor hulu migas itu sendiri.   

“Secara umum memang sudah ada perbaikan iklim usaha di Indonesia. Hal ini tercermin dari peringkat kemudahan berusaha Indonesia (Ease of Doing Business) 2018 yang mengalami kenaikan. Di 2018, Indonesia berada pada posisi 72 dari 190 negara. Posisi itu naik dari sebelumnya yaitu peringkat 91 pada 2017 dan 106 pada 2016. Namun, hal itu tidak tercermin di sektor hulu migas. Bahkan seolah bertolak belakang dengan perbaikan peringkat tersebut,” kata Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Satya Widya Yudha.

Pun, bila merujuk pada survei dari Fraser Institute di pertengahan 2017, iklim investasi migas di Indonesia ternyata masih kalah menarik dibanding banyak negara lain di dunia. Penilaian ini mengelompokkan Indonesia ke dalam 10 negara dengan tingkat iklim investasi terburuk bersama Venezuela, Bolivia, Libya, Irak, Ekuador,  Kamboja, Prancis dan Yaman. Begitu juga bila dibandingkan dengan negara-negara tetangga, Indonesia tetap terpuruk di posisi buncit.

Data itu, imbuh Satya, harus menjadi alarm bagi Indonesia untuk segera berbenah. Menurutnya, upaya perbaikan daya saing investasi di sektor hulu migas harus muncul dari dua sisi yakni dari sisi regulasi dan industri. “Daya saing itu harus muncul dari pemerintah dan dunia usaha. Pemerintah memperbaiki berbagai regulasi sementara dunia usaha melakukan pembenahan kinerja sehingga operasional perusahaan semakin efisien,” paparnya. 

Regulasi yang jelas akan memberi kepastian hukum yang akan menjamin terciptanya stabilitas bisnis dan investasi. UU Migas sebagai payung hukum akan memberi kepastian hukum yang merupakan salah satu elemen terpenting untuk memastikan kegiatan bisnis hulu migas yang merupakan investasi jangka panjang dapat berjalan dengan baik dan sekaligus memperbaiki iklim investasi.

Karena itu, Kementerian ESDM berupaya mengeluarkan regulasi yang bisa menggairahkan investasi di sektor migas. Misalnya di awal Februari 2018, Kementerian ESDM telah mencabut 32 peraturan di sektor ESDM yang dianggap menghambat investasi. Dari jumlah tersebut, 11 di antaranya merupakan peraturan di subsektor migas dan 3 peraturan terkait SKK Migas.

“Ini sebagai bagian dari pembenahan regulasi untuk memangkas mata rantai birokrasi maupun menyesuaikan regulasi dengan dinamika yang kini terjadi di sektor migas nasional dan global,” tutur Susyanto, Sekretaris Ditjen Migas Kementerian ESDM.

Namun yang utama, RUU Migas hasil revisi UU 22/2001 tetap menjadi kebutuhan mendesak bagi pelaku usaha karena akan memunculkan iklim investasi hulu migas yang kondusif. Sayangnya, hingga saat ini  RUU Migas masih diproses di Badan Legislatif (Baleg) DPR. Hal ini terkait alotnya pembahasan ataupun sinkronisasi pemahaman mengenai Badan Usaha Khusus (BUK) yang melibatkan dua Komisi DPR, yaitu Komisi VII dan Komisi VI. Pasalnya, BUK (konsep dari Komisi VII) mengintegrasikan sektor hulu dan hilir, di antaranya SKK Migas dan BPH Migas yang fungsinya tetap sama. Sementara konsep dari Komisi VI, induk usaha (holding) merupakan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor migas.

“Revisi UU Migas memang masih menjadi utang bagi anggota DPR periode 2014-2019. Tentu kami akan berupaya maksimal untuk bisa meloloskannya sebagai undang-undang migas baru yang akan menjadi payung hukum bagi tata kelola sektor migas dan energi di Indonesia ke depannya,” sambung Satya. RH
Revisi UU Migas Molor Terus, Indonesia Masuk Darurat Investasi Migas Revisi UU Migas Molor Terus, Indonesia Masuk Darurat Investasi Migas Reviewed by OG Indonesia on Rabu, Februari 28, 2018 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.