FSPPB Gugat SK Menteri BUMN No.39 ke PTUN

Jakarta, OG Indonesia -- Pekerja Pertamina yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) pada hari ini, Rabu (28/02), mengantar berkas gugatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) fi Cakung, Jakarta Timur. Gugatan dilayangkan untuk Pembatalanan SK NO. 39/MBU/02/2018 Tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan & Pengesahan Tugas Anggota-anggota Direksi Pertamina.

Dikatakan oleh Noviandri, Presiden FSPPB, dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Pertamina dalam pasal 7 ayat (7 ) disebutkan bahwa pihak Federasi mempunyai ruang untuk memberikan kajian dan masukan untuk mempertahankan kelangsungan bisnis perusahaan dan ini dijadikan pertimbangan dalam pengambilan keputusan perusahaan.

"Hal ini lah yang mendasari FSPPB untuk menggugat dibatalkan/dicabutnya SK 39 tersebut," kata Noviandri kepada wartawan di gedung PTUN.

Disampaikan olehnya, seluruh pekerja pertamina mendukung gugatan ini, yang dibuktikan dengan telah ditandatanganinya Refendum Pekerja Pertamina seluruh Indonesia melalui Serikat Pekerja (SP) konstituen FSPPB yaitu “Pekerja Menolak Menolak SK BUMN No 39……”.

“Kelangsungan bisnis perusahaan untuk kepentingan bangsa dan negara ini jauh lebih penting dari kepentingan pekerja. Untuk apa pekerja sejahtera tapi perusahaan tidak efisien, boros yang pada akhirnya merugikan bangsa ini," tegasnya.

Noviandri pun kembali menekankan bahwa pernyataan Menteri BUMN Rini Soemarno yang menyebutkan perubahan seperti pada SK BUMN No. 39 bisa meningkatkan GCG lebih efisien adalah pernyataan yang menyesatkan. Karena hal ini juatru kan menimbulkan inefisiensi dan bertentangan dengan keinginan Presiden Joko Widodo agar Pertamina lebih efisien.

Kendati sudah melayangkan gugatan ke PTUN, FSPPB tetap akan meminta kepada BPK dan KPK untuk dapat mengaudit/menelisik ada apa dibalik semua ini yang berakibat secara nyata terjadinya inefisiensi dan penjarahan struktur di Pertamina.

"Saat ini FSPPB dan seluruh SP konstituennya akan tetap berkomitmen untuk  menenangkan pekerja Pertamina agar tetap bekerja menjaga operasional pengolahan, distribusi BBM tetap lancar dan tidak terganggu, untuk kepentingan masyarakat seluruh Rakyat Indonesia. Tetap siaga dan senantiasa berkoordinasi dengan FSPPB," pungkasnya. RH

FSPPB Gugat SK Menteri BUMN No.39 ke PTUN FSPPB Gugat SK Menteri BUMN No.39 ke PTUN Reviewed by OG Indonesia on Rabu, Februari 28, 2018 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.