Holding Migas Tepat, Tapi Aspek Konstitusional dan Legal Wajib Diperhatikan

Foto: Hrp
Jakarta, OG Indonesia -- Pembentukan holding BUMN migas merupakan hal yang tepat untuk diimplementasikan, karena di samping meningkatkan sinergi, efisiensi dan efektivitas pengelolaan industri migas nasional, penyatuan Pertamina dan PGN pun akan meningkatkan leverage dan kapasitas investasi korporasi ke depan. Namun dalam pelaksanaannya pemerintah tetap perlu memperhatikan dan mematuhi aspek konstitusional, legal, kelembagaan, governance, dan lain-lain. 

Hal tersebut dikatakan oleh Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara dalam media briefing bertajuk 'Mencermati Pembentukan Holding BUMN Migas' yang diadakan di Jakarta, Senin (26/03). "Terkait aspek konstitusional misalnya, pemerintah tetap harus menjaga terwujudnya penguasaan negara sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945. Dalam hal ini aspek penguasaan negara melalui pengelolaan oleh Holding BUMN harus tetap terjamin walau pun kelak terbentuk berbagai anak-anak perusahaan," ucap Marwan.

Lalu dalam aspek legal dan kelembagaan, diterangkan Marwan, pembentukan holding migas tetap harus mematuhi berbagai UU dan peraturan yang berlaku. Misalnya dalam penyertaan modal negara pada PGN ke dalam Pertamina, maka pemerintah harus mematuhi mekanisme APBN dan mendapat persetujuan DPR, sesuai UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara. 

"Jika hal ini belum ditempuh, maka meskipun PP pembentukan holding telah terbit, pemerintah mungkin dapat segera melakukannya, sehingga pelanggaran UU dapat dihindari," terangnya.

Aspek legal dan kelembagaan lain misalnya adalah akan hilangnya kontrol Pemerintah dan DPR secara langsung pada BUMN yang kelak menjadi anak perusahaan holding, akibat perubahan bentuk perusahaan dari perusahaan negara menjadi perusahaan swasta. Penggabungan PGN sebagai anak usaha Pertamina juga akan berakibat pada hilangnya pengawasan keuangan negara oleh BPK, BPKP dan KPK atas anak usaha holding tersebut. 

"Untuk itu pemerintah perlu menjamin dan mencari cara agar kehilangan berbagai mekanisme kontrol tersebut dapat diatasi, misalnya dengan menetapkan berbagai ketentuan dalam UU Migas baru atau penerbitan PP yang baru," jelas Marwan.

Konsep holding migas sendiri menurut Toto Pranoto, Managing Director Lembaga Management Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, pada tujuannya harus meningkatkan value dari perusahaan-perusahaan BUMN yang disatukan sehingga kinerja keuangannya menjadi lebih bagus. Sehingga diharapkan nantinya perusahaan migas nasional seperti Pertamina dapat bersaing secara kompetitif dengan perusahaan-perusahaan migas lainnya di dunia.

"Bagaimana supaya Pertamina ke depan lebih kuat dan compete? Kalau menurut saya salah satunya adalah bagaimana mereka bisa meningkatkan value-nya, salah satunya dengan mengintegrasikan oil and gas secara keseluruhan baik upstream maupun downstream. Dan dengan rencana pemerintah membentuk holding migas menurut saya bisa jadi alternatif supaya kekuatan Pertamina sebagai pemain global bisa meningkat," papar Toto. RH
Holding Migas Tepat, Tapi Aspek Konstitusional dan Legal Wajib Diperhatikan Holding Migas Tepat, Tapi Aspek Konstitusional dan Legal Wajib Diperhatikan Reviewed by OG Indonesia on Senin, Maret 26, 2018 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.