Ketentuan Perubahan Bentuk BUMN Menjadi Persero Diuji ke MK

Foto: Hrp
Jakarta, OG Indonesia -- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pengujian UU No.19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN), pada Senin (05/03) pukul 14.30 WIB dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan. Sidang Pemeriksaan Pendahuluan hari ini dipimpin oleh Hakim Ketua I Dewa Gede Palguna, dan dua hakim anggota yaitu Manahan MP Sitompul dan Wahiduddin Adams. 

Permohonan teregistrasi dengan nomor perkara 14/PUU-XVI/2018 ini diajukan oleh AM Putut Prabantoro, peneliti ekonomi kerakyatan dan Letjen TNI (Pur) Kiki Syahnakri, purnawirawan TNI yang kini menjadi pemerhati keadilan sosial.

Norma yang diujikan yaitu Pasal 2 (1) huruf a dan b UU 19/2003: "Maksud dan tujuan BUMN adalah; a. memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan Negara pada khususnya; b. mengejar keuntungan...."

Lalu diuji juga Pasal 4 (4) UU 19/2003: "Setiap perubahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), baik berupa penambahan maupun pengurangan, termasuk perubahan struktur kepemilikan negara atas saham Persero atau perseroan terbatas, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah."

Para pemohon menilai ketentuan tersebut telah menyebabkan transformasi BUMN dari perusahaan umum menjadi perusahaan perseroan (Persero) yang menyimpang dari tujuan pendiriannya. "UU 19/2013 tentang BUMN ini bertentangan dengan UUD 1945," tegas AM Putut Prabantoro.

Menurutnya, keberadaan BUMN dalam sistem perekonomian nasional merupakan implementasi dari Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 tentang penguasaan negara atas cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak.

Oleh karena pemahaman tersebut, pemohon beranggapan bahwa apabila BUMN bertransformasi menjadi persero, maka perusahaan tersebut tidak mungkin lagi meletakkan tujuan kemanfaatan umum sebagai tujuan utama karena persero menjadikan keuntungan sebagai tujuan utamanya.

Berdasarkan hal tersebut, pemohon meminta MK menyatakan bahwa pasal yang diujikan inkonstitusional, tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, sehingga harus diganti sebagaimana yang dituliskan pemohon dalam permohonannya.

Dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan hari ini, pihak Hakim MK menilai masih perlu ada perbaikan dalam permohonan pemohona yang diajukan ke MK. Karena itu, Hakim MK memberikan kesempatan kepada pemohon untuk memperbaiki dan memperjelas maksud permohonannya ke MK. "Perbaikan permohonan diberikan waktu 14 hari dari sekarang," ucap I Dewa Gede Palguna. RH
Ketentuan Perubahan Bentuk BUMN Menjadi Persero Diuji ke MK Ketentuan Perubahan Bentuk BUMN Menjadi Persero Diuji ke MK Reviewed by OG Indonesia on Senin, Maret 05, 2018 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.