Pentingnya Reformasi Menyeluruh Perizinan Investasi di Sektor Hulu Migas

Foto: Hrp
Oleh: Fahmy Radhi (Pengamat Ekonomi Energi UGM & Mantan Anggota Tim Reformasi Tata Kelola Migas)


Sejak Januari 2018, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan telah melakukan penataan regulasi dan perizinan secara berkelenjutan. Hingga 5 Maret 2018, sebanyak 186 regulasi, sertifikat, dan rekomendasi dicabut, terdiri 90 regulasi dan 96 sertifikasi/rekomendasi/perizinan di lingkungan ESDM. Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, tujuan penataaan regulasi dan perizinan itu adalah untuk lebih meningkatkan iklim investasi yang semakin kondusif, yang lebih ramah terhadap investor (investment friendly), sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan pekerjaaan.

Untuk mencapai investment friendly, yang pro pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan pekerjaan, Jonan telah mengembangkan 5 prinsip penataan regulasi dan perizinan yang lebih menekankan pada subtansi ketimbang bentuk regulasi (substances over form). Pertama, penataan regulasi harus mengacu pada pasal 33 UUD 1945 bahwa “pengelolaan kekayaan alam harus sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat”. Kedua, prinsip governance yang transparan dan akuntabel serta mudah diimplementasikan. Ketiga, meminimkan segala bentuk hambatan (minimizing barrier to entry) bagi investor untuk melakukan investasi. Kelima, perlindungan kepada investor dari segala bentuk ketidakpatian (uncertainly protection) dan keselamatan dan keamanan kerja (safety and security). 

Dengan kelima prinsip, penataan regulasi dan perizinan itu sangat tepat lantaran selama ini investor selalu mengeluhkan berbelitnya izin ivestasi di hulu Minyak dan Gas (Migas), yang cenderung penuh ketidakpastian (uncertainly). Penurunan produksi Migas hingga akhir 2017, salah satunya disebabkan oleh izin berbelit investasi di hulu Migas. Selama ini, rezim perijinan di hulu Migas sangat berbelit, panjang dan berjenjang. Prosedur perizinan melibatkan banyak instansi, baik di pusat maupun di tingkat pemerintah daerah. Ada sekitar 19 instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berwenang mengeluarkan izin investasi, yang dibagi dalam 4 fase kegiatan. Fase survey dan eksplorasi ada 117 izin, fase pengembangan dan konstruksi 137 izin, fase produksi 109 izin, dan fase paska operasi 10 izin. Total izin investasi di hulu Migas yang harus dilewati investor sebanyak 373 proses perizinan. 

Pengurusan izin prinsip pengeboran migas harus dilakukan secara berjenjang, mulai dari ijin Bupati/Walikota, Gubernur hingga Menteri, yang membutuhkan waktu sekitar 3 bulan. Sedangkan pengurusan izin penggunaan bahan peledak dari Kepolisian, membutuhkan waktu sekitar 1 bulan. Untuk peralatan pengeboran yang masih diimpor harus menjalani pemeriksaan dalam bentuk master list, yang membutuhkan waktu sekitar 3 bulan. Jika lokasi pengeboran di area hutan lindung diperlukan izin dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang membutuhkan waktu 2 bulan. Persetujuan eksplorasi dari Kementerian ESDM paling cepat selama 4 bulan. Jangka waktu pengurusan seluruh perizinan bisa mencapai lebih dari satu tahun hingga 2 tahun.

Berbelit perizinan di sektor hulu migas itu tentunya sangat merugikan bagi investor, yang ujung-ujungnya mengurangi tingkat keekonomian, sehingga berpotensi menurunkan produksi Migas. Untuk mengatasi berbelitnya perizinan investasi hulu Migas, barangkali tidak cukup dilakukan penataan regulasi dan perizinan hanya di lingkungan kementerian ESDM saja. Namun, perlu dilakukan reformasi perizinan secara menyeluruh, yang melibatkan semua Kementerian terkait dan instansi di daerah. 

Reformasi tersebut meliputi perampingan instansi yang berwenang memberikan izin, penyederhanaan dan percepatan proses perizinan yang dilakukan dalam satu atap di BKPM. Sedangkan instansi terkait cukup memberikan rekomendasi saja, kalau memang masih dibutuhkan. Rekomendasi aspek teknik migas dan keamanan  dikeluarkan oleh Kementerian ESDM dan Polri, aspek tata ruang oleh Pemerintah daerah, aspek infrastruktur oleh Kementerian PUPR, dan rekomendasi aspek lingkungan hidup dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Jumlah perizinan yang hingga kini masih sebanyak 373 proses perizinan harus dipangkas menjadi 16 proses perizinan. Masing-masing fase dipersingkat menjadi paling banyak 4 proses perizinan untuk setiap fase berdasarkan kluster ditetapkan. Seluruh proses perizinan tersebut harus dapat diselesaikan paling lama dalam 3 bulan saja. 

Selain itu, seluruh proses pengurusan perizinan dan pengajuan rekomendasi sebaiknya difasilitasi oleh SKK Migas. Melalui perwakilan di Daerah, SKK Migas bisa memfasilitasi pengurusan izin hingga di tingkat Pemerintah Daerah. Dengan difasilitasi SKK Migas, investor tidak lagi dipusingkan dengan proses pengurusan perizinan, sehingga investor dapat lebih fokus pada kegiatan eksplorasi dan eksplotasi, serta produksi. Bahkan dimungkinkan sejak investor sudah mengajukan permintaan pengurusan izin ke SKK Migas, pada saat itulah investor dapat memulai kegiatan eksplorasi dan eksploitasi. Dengan demikian, investor dapat mempercepat proses produksi perdana, yang dapat meningkatkan keekonomian bagi investor.

Tanpa adanya reformasi perizinan secara menyeluruh pada semua instansi terkait, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, jangan harap iklim investasi di hulu Migas menjadi kondusif, meskipun penataan regulasi dan perizinan di lingkungan Kementerian ESDM telah dilakukan secara berkelanjutan. Tetap saja iklim investasi di hulu Migas tidak ramah terhadap investor (investment unfriendly), yang tidak mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan pekerjaan. 

Pentingnya Reformasi Menyeluruh Perizinan Investasi di Sektor Hulu Migas Pentingnya Reformasi Menyeluruh Perizinan Investasi di Sektor Hulu Migas Reviewed by OG Indonesia on Rabu, Maret 07, 2018 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.