Sambut Baik Holding Migas, FSPPB Tetap Kritisi Soal Saham Dwi Warna

Foto: Hrp
Jakarta, OG Indonesia -- Pekerja Pertamina yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) menilai terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 06 Tahun 2018  tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Pertamina yang menjadi landasan hukum pembentukan holding migas pada dasarnya baik namun tetap ada koreksi seperti saham Dwi Warna Pemerintah di PGN serta terkait bentuk integrasi PGN dan Pertagas.

Seperti dikabarkan di sejumlah media, PP No 6 Tahun 2018 sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 28 Februari 2018 lalu, dan saat ini pihak Kementerian BUMN sedang menunggu Keputusan Menteri Keuangan (KMK) terkait nilai saham pemerintah di PGN yang akan dialihkan kepada Pertamina.

"PP Nomor 6 Tahun 2018 adalah baik namun tetap memerlukan koreksi terkait dengan kewenangan saham Dwi Warna," terang Novriandi, Presiden FSPPB dalam Focus Group Discussion bertajuk "SK No.39/MBU/02/2018 dan PP No. 06 Tahun 2018 sebagai Solusi atau Bencana dalam Tata Kelola Migas Nasional" yang dilaksanakan di Jakarta, Rabu (21/03). 

Lewat saham Dwi Warna, pemerintah sebenarnya hendak mengantisipasi kekhawatiran akan hilangnya pengawasan pemerintah terhadap BUMN yang menjadi anak usaha holding (PGN setelah masuk ke dalam Pertamina), seiring saham Pemerintah di PGN dialihkan kepada Pertamina. Sehingga kebijakan di PGN setelah jadi anak usaha Pertamina tetap bisa dikontrol oleh pemerintah sebagai pemegang saham Dwi Warna sebesar 1% di anak usaha holding tersebut. 

Walau hanya 1%, pemegang saham Dwi Warna punya hak veto untuk menentukan jalannya perusahaan, sehingga tetap bisa mengintervensi kebijakan dari anak-anak usaha holding. Namun demikian, di sisi lain adanya saham Dwi Warna menyimpan potensi konflik kepentingan ke depannya. "Ini berpotensi menjadikan dualisme pengelolaan kebijakan strategis, antara Menteri BUMN dan Dirut Pertamina terkait dengan operasional PGN," ucap Novriandi.

Ditambahkan olehnya, melihat penurunan kinerja keuangan PGN belakangan ini, integrasi antara PGN dan Pertagas juga harus ditinjau secara seksama dan tak boleh tergesa-gesa. Pemerintah atau Pertamina harus membuat tim untuk menilai kondisi PGN yang ada saat ini. "Apa bisnis dia, berapa pinjamannya, berapa utanganya, dan bagaimana kondisinya," ucapnya. "Sementara itu Pertagas jalankan saja bisnisnya dahulu, PGN juga seperti itu. Begitu due diligence-nya selesai baru kita tahu bagaimana kita integrasikan bisnis yang ada," sambung Novriandi.

Sementara itu Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara dalam kesempatan yang sama menegaskan bahwa konsep holding migas pada dasarnya bagus karena akan menghindari duplikasi bisnis dari dua perusahaan BUMN yang ada di bisnis hilir gas yaitu PGN dan Pertamina lewat Pertagas. 

"Holding migas ini juga akan menghilangkan adanya kevakuman (pembangunan jaringan gas). Gara-gara bersaing, lalu untuk yang bisnisnya yang dinilai kurang bagus malah jadinya tidak ada yang mau bangun. Ini harus dihilangkan, maka secara nasional perlu ada sinergi," terangnya.

Namun ia juga menekankan agar pihak pemerintah dalam upaya pembentukan holding migas tetap melalui proses legal yang baik, seperti melibatkan pihak DPR juga. "Kita berharap pemerintah bisa menjamin aspek legal ini jangan sampai menghambat (holding migas). DPR juga harus dilibatkan oleh Pemerintah karena ini masalah bersama demi kepentingan nasional. Kalau (holding migas) ini memang bagus kenapa harus takut dengan DPR," papar Marwan. RH
Sambut Baik Holding Migas, FSPPB Tetap Kritisi Soal Saham Dwi Warna Sambut Baik Holding Migas, FSPPB Tetap Kritisi Soal Saham Dwi Warna Reviewed by OG Indonesia on Rabu, Maret 21, 2018 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.