Otto Hasibuan: Pipa Pertamina di Teluk Balikpapan Tidak Bocor Tapi Dirusak

Otto Hasibuan,
Kuasa Hukum Pertamina
Foto: Hrp
Jakarta, OG Indonesia -- Otto Hasibuan selaku Kuasa Hukum PT Pertamina (Persero) dari Kantor Hukum Otto Hasibuan & Associates menegaskan bahwa pipa transfer Pertamina di Teluk Balikpapan tidak bocor tetapi patah karena tarikan jangkar kapal. Seperti diketahui akhir Maret 2018 lalu publik dikejutkan dengan adanya tumpahan di Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur yang berasal dari pipa Pertamina.

"Tidak benar bahwa pipa Pertamina bocor, yang benar adalah pipa Pertamina patah karena dirusak dan diduga karena tarikan jangkar dan diduga oleh kapal MV Ever Judger," kata Otto Hasibuan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (26/04).

Pertamina sebagai perusahaan BUMN telah membangun kilang-kilang di seluruh wilayah Indonesia yang salah satunya Refinery Unit V di Kota Balikpapan yang memiliki fungsi pengolahan minyak. Untuk menunjang kegiatan pengolahan minyak bumi tersebut, kilang RU V Balikpapan mendapatkan pasokan minyak mentah (crude oil) dari Terminal Lawe-Lawe di Kabupaten Penajam Paser Utara yang disalurkan melalui pipa. Pipa transfer tersebut berada di darat dan di laut (Teluk Balikpapan).

Dikatakan Otto, pipa transfer yang digunakan Pertamina masih dalam kondisi laik operasi, di mana hal ini dibuktikan dengan adanya Sertifikat Kelayakan Penggunaan Peralatan (SKPP) yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM RI dan berlaku sampai tahun 2019. 

Ia pun menerangkan di perairan Teluk Balikpapan di mana terdapat pipa transfer juga telah dilengkapi dengan rambu-rambu untuk menyatakan bahwa di lokasi tersebut merupakan daerah terlarang untuk menjatuhkan jangkar. Namun ternyata masih ada pihak yang melanggarnya sehingga mengakibatkan pipa transfer Pertamina rusak. 

"Kami menduga rusaknya pipa transfer tersebut karena jangkar Kapal MV Ever Judger yang sekarang telah disita Polisi serta melakukan pencekalan terhadap Nahkoda dan ABK Kapal, berdasarkan sumber media. Sehingga kuat dugaan rusaknya pipa tersebut karena kapal," paparnya.

Kesimpulan tersebut diperoleh dengan adanya sejumlah hasil pemeriksaan PT. Dewi Rahmi (Derra Diving) yang juga didukung informasi dari Pusat Hidrografi dan Oseanografi TNI Angkatan Laut (Pushidrosal) yang menyatakan bahwa telah terjadi pengrusakan pipa milik Pertamina RU V Balikpapan yang diduga dilakukan oleh Kapal MV Ever Judger karena telah menjatuhkan jangkar di daerah terlarang dan kemudian disertai tarikan terhadap pipa tersebut sehingga menyebabkan pipa patah. 

"Pertamina sebagai pihak yang dirugikan dan menjadi korban telah melakukan langkah-langkah hukum yakni membuat laporan polisi dan akan mengajukan gugatan terhadap pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas permasalahan ini yang didahului dengan somasi," jelas Otto.

Ditambahkan olehnya, selama proses hukum berjalan dan kondisi Pertamina sebagai korban, Pertamina tetap berkomitmen untuk peduli dan membantu masyarakat serta lingkungan yang terdampak melalui program Corporate Sosial Responsibility (CSR) dan pengelolaan lingkungan guna memperbaiki kondisi laut di Teluk Balikpapan. RH
Otto Hasibuan: Pipa Pertamina di Teluk Balikpapan Tidak Bocor Tapi Dirusak Otto Hasibuan: Pipa Pertamina di Teluk Balikpapan Tidak Bocor Tapi Dirusak Reviewed by OG Indonesia on Kamis, April 26, 2018 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.