Permen ESDM No. 23 Tahun 2018 Didesak untuk Dibatalkan

Foto: Hrp
Jakarta, OG Indonesia -- Indonesian Resources Studies (IRESS) bersama beberapa tokoh seperti  Sofyano Zakaria (Puskepi), Ferdinand Hutahean (EWI), Kholid Syeirazi (ISNU), Mamit Setiawan (EW), Salamuddin Daeng (AEPI), dan Defian Cori (EK) meminta agar Presiden Joko Widodo segera membatalkan Permen ESDM No.23 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Migas yang Berakhir Kontrak Kerja Samanya (KKS-nya).

"Permen tersebut bertentangan dengan UUD 1945, merusak ketahanan energi nasional, mengurangi potensi penerimaan negara dan menghambat dominasi BUMN di sektor migas. Permen ESDM No.23/2018 dengan sengaja memberi kesempatan kepada asing untuk terus menguasai pengelolaan migas nasional walau telah bercokol puluhan tahun," kata Marwan Batubara, Direktur Eksekutif IRESS dalam keterangan resminya, Senin (28/05).

Permen ESDM No.23/2018 diterbitkan pada tanggal 24 April 2018 guna menggantikan Permen ESDM No.15/2015. Dijelaskan Marwan, dari Pasal 2 Permen ESDM No.23 tampak dengan jelas bahwa pemerintah memberi jalan mulus bagi kontraktor eksisting untuk melanjutkan pengelolaan suatu wilayah kerja (WK) yang KKS-nya berakhir. Padahal, sesuai Pasal 2 Permen No.15/2015 pengelolaan WK tersebut diprioritaskan untuk dikelola oleh BUMN/Pertamina.

Selain itu, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.36/PUU-X/2012 WK-WK migas hanya boleh dikelola oleh BUMN sebagai wujud penguasaan negara. Hal ini merupakan perwujudan dari amanat Pasal 33 UDD 1945 di mana negara melalui Pemerintah dan DPR, berkuasa untuk membuat kebijakan, mengurus, mengatur, mengelola dan mengawasi. MK menegaskan, khusus untuk aspek pengelolaan, penguasaan negara tersebut dijalankan oleh pemerintah melalui BUMN.

"Jika Pemerintah masih mematuhi amanat konstitusi, maka tidak ada alternatif lain kecuali menyerahkan pengelolaan WK-WK yang berakhir KKS-nya kepada BUMN. Jangankan Peraturan Menteri, bahkan PP dan UU pun harus tunduk pada amanat konstitusi. Sehingga, tanpa mempertimbangkan argumentasi lain, atau konsiderans “Menimbang” dan “Mengingat” pada Permen ESDM No.23 tersebut, maka secara otomatis Permen ESDM No.23/2018 harus batal demi hukum," paparnya.

Dilanjutkan olehnya, Permen ESDM No.23 juga bertentangan dengan UU Energi No.30/2007. Pasal 2 UU Energi menyatakan energi dikelola berdasarkan asas kemanfaatan, berkeadilan, berkelanjutan, kesejahteraan masyarakat, pelestarian fungsi lingkungan hidup, ketahanan nasional, dan keterpaduan dengan mengutamakan kemampuan nasional. Pasal 4 UU Energi menyatakan dalam rangka mendukung pembangunan nasional berkelanjutan dan meningkatkan ketahanan energi nasional, maka sumber daya energi fosil, panas bumi, hidro skala besar, dan sumber energi nuklir dikuasai negara dan dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Pada konsiderans “Menimbang”, Permen ESDM No.23 disebutkan hal-hal: a) perlunya mempertahankan dan meningkatkan produksi migas bumi dan menjaga kelangsungan investasi pada WK yang akan berakhir KKS-nya; dan b) Permen ESDM No.15/2015 dianggap sudah tidak memenuhi perkembangan dan dinamika kegiatan migas. Hal inilah yang menjadi dasar mengapa KESDM menetapkan prioritas pengelolaan WK habis kontrak tidak lagi kepada BUMN, tetapi justru kepada kontraktor eksisting atau asing.

"Konsiderans tersebut merupakan hal yang sumir, absurd, tidak relevan dan mengada-ada, sekaligus merendahkan dan menghina kemampuan bangsa sendiri! Saat ingin mengelola Blok Mahakam, KESDM pun pernah menghambat Pertamina dengan pernyataan bahwa SDM, manajemen dan teknologinya tidak mampu, produksi migas akan turun, investor asing akan lari, dan lain-lain. Penghinaan kepada bangsa sendiri ini tampaknya berulang melalui penerbitan Permen No.23/2018," terang Marwan.

Ditegaskan olehnya, Permen ESDM No.23/2018 menyimpan misteri kemungkinan terjadinya perburuan rente melalui penunjukan langsung kontraktor KKS eksisting untuk melanjutkan pengelolaan WK yang KKS-nya berakhir (Pasal 2). Dalam hal ini, dasar perhitungan dana yang harus dibayar oleh sang kontraktor (di luar signatory bonus) tidak jelas, sehingga rawan untuk terjadinya KKN/korupsi. Padahal dalam Permen No.15/2015, proses akuisisi saham WK tersebut dilakukan secara B-to-B dengan BUMN.

Lalu, penyerahan pengelolaan WK kepada kontraktor eksisting juga memungkinkan masuknya perusahaan siluman yang didukung oleh oknum penguasa guna memiliki saham secara gratis! Hal ini pernah terjadi pada proses perpanjangan WK West Madura Off-Shore (WMO) pada 2011. Saat itu, Kementrian ESDM setuju memberikan 50% saham WMO kepada Pertamina. Sedang 50% sisanya di bagi merata kepada CNOC, Kodeco dan 2 perusahaan siluman. Namun setelah kasus ini dilaporkan kepada KPK, KESDM mengubah kepemilikan saham menjadi 80% untuk Pertamina dan 20% untuk Kodeco.

"Dengan Permen ESDM No.23/2018, potensi terjadinya kasus bagi-bagi saham kepada perusahaan siluman secara gratis atau membayar secara “damai”, jauh di bawah nilai yang seharusnya, seperti pada kasus WMO, sangat besar. Apalagi, jika oknum-oknum penguasa pengidap moral hazard mendapat kesempatan mengambil keputusan dengan leluasa. Itu pula salah satu sebab mengapa kami menolak pemberlakuan Permen tersebut," jelas Marwan.

"Presiden Jokowi pernah mengatakan akan menjadikan Pertamina menjadi tuan di negeri sendiri, mengungguli Petronas dalam 5 tahun pemerintahannya (4/7/2014). Begitu pula Wapres JK pernah menyatakan kontrak-kontrak migas yang telah berusia di atas 25 tahun seharusnya tidak diperpanjang (17/7/2012). Jika Presiden Jokowi ingin menunaikan janji kampanye dan Wapres ingat dengan ucapannya, maka Permen ESDM No.23/2018 harus dibatalkan!" pungkasnya. RH

Permen ESDM No. 23 Tahun 2018 Didesak untuk Dibatalkan Permen ESDM No. 23 Tahun 2018 Didesak untuk Dibatalkan Reviewed by OG Indonesia on Senin, Mei 28, 2018 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.