Bisa Berdampak Negatif, IRESS Minta Revisi UU Minerba Ditunda

Foto: Hrp
Jakarta, OG Indonesia -- Indonesian Resources Studies (IRESS) menegaskan bahwa pembentukan Undang-Undang Mineral dan batu bara (UU Minerba) baru sebagai pengganti UU Minerba No.4/2009 dalam periode pemerintahan saat ini harus ditunda.

"Penundaan dibutuhkan agar dapat dilakukannya kajian yang lebih komprehensif atas seluruh permasalahan, termasuk menjamin keberpihakan yang lebih jelas kepada BUMN dalam mengusahakan dan mengelola sumber daya mineral dan batubara nasional," kata Marwan Batubara, Direktur Eksekutif IRESS, dalam acara media briefing di Hotel Century Park, Jakarta, Rabu (11/07).

Media briefing dilakukan untuk menyampaikan hasil FGD dari pakar-pakar minerba yang diselenggarakan IRESS pada tanggal 5 Juli 2018 lalu di Hotel Century Park, Jakarta. Akademisi dan pakar pertambangan yang menjadi nara sumber FGD antara lain Satya Arinanto (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia); Irwandy Arif (Guru Besar Fakultas Teknik Pertambangan dan Ketua IMI); M. Said Didu (Sekjen Kementerian BUMN Periode 2004-2009); Ryad Chairil (Ketua Umum AMMI); Tino Ardhyanto (Ketua Perhapi), dan  Iwan Munajat (Pengurus IAGI). Bertindak sebagai moderator FGD adalah Marwan Batubara dari IRESS.

Dikatakan Marwan, dalam FGD yang mengambil tema “Menyoal Revisi UU Minerba” telah dibahas RUU Minerba versi April 2018 (terdiri dari 174 pasal) yang telah disiapkan oleh pemerintah untuk segera ditetapkan. "Dalam draf RUU tersebut ditemukan berbagai dampak negatif yang dapat terjadi dan berakibat fatal bagi pengelolaan minerba, jika RUU Minerba dipaksakan terbit pada Oktober 2018," terangnya.  

Para peserta FGD sepakat penguasaan negara melalui pengelolaan tambang-tambang minerba oleh BUMN belum diatur dalam RUU minerba secara komprehensif sesuai konstitusi. Ketentuan penguasaan negara dalam RUU sangat minim dan berpotensi mengurangi diperolehnya manfaat bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat. 

"Konsep penguasaan negara dan pemerintah sebagai penyelenggara negara amat penting untuk dipahami dan dituangkan dalam RUU dengan benar. Jika konsep yang notabene merupakan fondasi dari sebuah peraturan perundang-undangan tidak kokoh, maka pengaturan di dalam perundang-undangan tersebut akan menjadi rapuh," papar Marwan.

Ketua Umum Asosiasi Metalurgi dan Material Indonesia (AMMI), Ryad Chairil, meminta penegasan dalam RUU Minerba terkait kewajiban melakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri sebagai basis untuk mendukung industri manufaktur di Indonesia. RUU Minerba terlihat masih membuka ruang ekspor bijih mineral ke luar negeri yang tentunya bertentangan dengan Undang Undang Perindustrian. AMMI juga memandang bahwa RUU Minerba belum mengakomodasi kepentingan keahlian metalurgi dan material nasional untuk berjaya di negara sendiri. 

Ryad mengatakan RUU Minerba perlu memuat unsur-unsur penguatan struktur BUMN Pertambangan. Kemudian mengamanatkan kegiatan eksplorasi oleh pemerintah atau pun perusahaan dengan insentif tertentu. Penting sekali RUU Minerba memuat poin tentang bagaimana memperkuat posisi BUMN dan bagaimana hak dan kewajiban Pemda dalam pengelolaan. 

“Poin-poin RUU Minerba yang ada saat ini dikhawatirkan akan menimbulkan eksploitasi besar-besaran sumber daya minerba tanpa memperhatikan aspek sosial, perlindungan lingkungan, serta konservasi minerba bagi generasi mendatang,” kata Ryad. RUU Minerba yang ada saat ini kurang mencerminkan pengelolaan yang bersifat jangka panjang dan berkelanjutan, bahkan berpotensi menimbulkan eksploitasi besar-besaran tanpa kendali, sehingga layak untuk ditolak.

Sementara itu Said Didu mengatakan, pihak yang menginginkan segera ditetapkannya RUU Minerba adalah penguasa di DPR, pemerintah dan para pengusaha besar. Dikatakan, industri minerba adalah sumber dana politik yang paling gampang diperoleh. Revisi UU Minerba di arahkan untuk menguntungkan perusahaan-perusahaan besar tertentu yang merupakan sumber atau pun mesin politik sebagian partai. Apalagi periode ini adalah menjelang pemilu dan pilpres, maka tampaknya DPR dan pemerintah bersegera menyelesaikan. Karena itu, kata Said, wajar jika RUU tersebut ditolak, karena tidak berpihak kepada kepentingan negara dan rakyat.

“Selalu ada permainan politik dalam pengelolaan pertambangan. Hal ini misalnya pada smelter Freeport yang akan dibangun. Namun lahannya tidak boleh berasal dari  lahan milik BUMN. Padahal Freeport akan setuju dan bersepakat dengan industri petrokimia. Namun ada penguasa yang berkepentingan, sehingga menjegal kerja sama lahan untuk smelter tersebut," ungkapnya.

Said mengatakan, dalam RUU Minerba pengertian-pengertian dibikin rigid, sehingga tafsiran RUU Minerba menjadi beragam, misalnya hilir tapi tidak diperjelas hilirnya di mana. Jika UU fleksibel maka dapat dimanfaatkan perusahaan-perusahaan tambang untuk mencari celah. Atau bahkan dalam PP sebagai kebijakan teknis sedapat mungkin menjadi celah untuk mengakomodasi kepentingan tertentu, namun sekaligus melanggar UU.

IRESS sendiri menyimpulkan bahwa peserta FGD sepakat meminta kepada Pemerintah dan DPR, berdasarkan draf RUU yang ada sekarang, untuk menunda pembentukan UU Minerba yang baru pada 2018 ini. RUU Minerba harus terlebih dahulu dipersiapkan sesuai mekanisme dan kaidah-kaidah yang diatur dalam UU No.12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. 

"Perlu dilakukan kajian atas RUU Minerba yang lebih mendalam untuk bisa mengatur proses pengolahan dan pengusahaan minerba yang terintegrasi dari hulu sampai hilir. RUU Minerba wajib menegaskan peran BUMN yang lebih dominan dalam mengelola dan mengusahakan sumber daya minerba sesuai amanat konstitusi," tegas Marwan Batubara. RH

Bisa Berdampak Negatif, IRESS Minta Revisi UU Minerba Ditunda Bisa Berdampak Negatif, IRESS Minta Revisi UU Minerba Ditunda Reviewed by OG Indonesia on Rabu, Juli 11, 2018 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.