SK 039 Menteri BUMN Hilangkan Penguasaan Gas oleh Negara

Foto: Hrp
Jakarta, OG Indonesia -- Penghapusan Direktorat Gas di Pertamina bisa menjadi pintu hilangnya kendali dan penguasaan negara terhadap sumber daya gas bumi di Indonesia. Dihapusnya Direktorat Gas di Pertamina terjadi setelah adanya perubahan nomenklatur direksi Pertamina lewat SK No. 39/MBU/02/2018 (SK 039) yang dikeluarkan Menteri BUMN Rini Soemarno pada Februari 2018 lalu.

Dikatakan oleh Pakar Hukum Ekonomi Universitas Hasanuddin, Makassar, Juajir Sumardi, penghapusan Direktorat Gas melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik. Diterangkan olehnya, menurut UU Migas, Pertamina diberikan kewajiban untuk melakukan pengusahaan di bidang minyak dan gas bumi. "Jadi minyak dan gas bumi, di sini ada kata 'dan', bukan 'atau'," terang Juajir selepas menjadi Saksi Ahli dalam persidangan atas gugatan dari Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) terhadap Menteri BUMN di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta Timur, Selasa (10/07).

Dengan keluarnya SK 039, menurut Juajir, kuasa Negara lewat tangan Pertamina dalam pengusahaan gas bumi menjadi hilang. Sebab, seiring terbentuknya holding migas maka pengusahaan gas bumi akan diserahkan kepada PGN sebagai anak usaha Pertamina sebagai induk holding migas. 

"Kalau sebagai anak usaha holding maka status hukum PGN akan berubah bukan lagi menjadi BUMN tapi menjadi badan usaha milik swasta sehingga kontrol negara terhadap anak usaha ini menjadi tidak efektif jika dibandingkan apabila persoalan gas itu ada di Pertamina. Nah ini suatu bentuk pelanggaran," jelasnya. "Kalau persoalan gas ini diserahkan kepada swasta, maka otomatis potensi kemakmuran rakyat menjadi berkurang," sambung Juajir.

Ditambahkan oleh Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara yang juga menjadi Saksi Ahli dalam persidangan yang sama, gas bumi merupakan sumber energi yang sangat strategis sehingga seharusnya dikuasai oleh Negara demi hajat hidup orang banyak.

Sementara PGN yang dalam holding migas diserahkan untuk mengelola pengusahaan gas bumi, saat ini masih ada sekitar 43% sahamnya yang dimiliki oleh publik. "Di dalam PGN itu ada asing, saham asingnya itu kira-kira 80 persen dari 43 persen. Bagaimana bisa kita membiarkan ini, bahwa sektor strategis yang dijamin untuk dikelola oleh negara sebagian justru sudah dimiliki asing," tegas Marwan. RH

SK 039 Menteri BUMN Hilangkan Penguasaan Gas oleh Negara SK 039 Menteri BUMN Hilangkan Penguasaan Gas oleh Negara Reviewed by OG Indonesia on Selasa, Juli 10, 2018 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.