Pembatalan DMO Batubara, Pengamat: Alasan Luhut Mengada-ada

Foto: pxhere.com
Jakarta, OG Indonesia -- Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa Pemerintah berencana mencabut kebijakan wajib memasok kebutuhan dalam negeri alias domestic market obligation (DMO) batubara, termasuk untuk pembangkit listrik yang dioperasikan PT PLN (Persero). Alasan pembatalan DMO untuk mendongkrak nilai ekspor batu bara guna menambah devisa untuk mengamankan defisit transaksi berjalan Indonesia. 


Berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) Nomor 23K/30/MEM/2018, minimal 25% produksi batu bara harus dijual ke PLN. Sedangkan Kepmen ESDM Nomor 1395 K/30/MEM/2018 tentang Harga Batu Bara Untuk Penyediaan Tenaga Listrik, DMO harga batu bara sektor ketenagalistrikan dipatok maksimal US$70 per ton untuk kalori 6.332 GAR atau mengikuti Harga Batu bara Acuan (HBA),  jika HBA di bawah US$70 per metric ton.

Menurut Pengamat Ekonomi Energi dari UGM Fahmy Radhi, alasan ekonomi yang dikemukakan Luhut sesungguhnya mengada-ada. Pasalnya, ketentuan DMO Produksi batu bara hanya 25% dari total penjualan, sedangkan 75% masih tetap bisa diekspor dengan harga pasar. "Dengan DMO Produksi 25%, penambahan devisa dari ekspor sangat tidak signifikan, bahkan diperkirakan tidak ada tambahan devisa sama sekali untuk mengurangi defisit nercara pembayaran," ucap Fahmy kepada OG Indonesia, Sabtu (28/07).

Berdasarkan data Kementerian ESDM, total produksi batu bara pada 2018 diperkirakan sebesar 425 juta metric ton, harga pasar batu bara pada Juli 2018 sebesar US$ 104,65 per metric ton. Menurut Fahmy, kalau penjualan 25% kepada PLN atau sebesar 106 juta metric ton dijual dengan harga pasar, maka tambahan pendapatan pengusaha batu bara naik menjadi sebesar US$ 11,12 miliar. Tetapi kalau menggunakan harga DMO US$ 70 per metric ton, pendapatan penguasaha turun menjadi US$ 7,44 miliar. Selisih perbedaan harga tersebut sebesar US$ 3,68 miliar. "Menurut Bank Indonesia, defisit neraca pembayaran selama 2018 diperkirakan sebesar US$ 25 miliar, maka selisih harga itu tidak signifikan," terangnya.

Berdasarkan pernyataan Wakil Menteri ESDM Achandra Tahar bahwa bukan DMO Produksi 25% yang dicabut, tetapi cap DMO harga US$70 yang akan dibatalkan. Artinya, pengusaha batu bara tidak mengekspor seluruh total produksi batu bara sebesar 425 juta metric ton, tetapi tetap menjual ke PLN sebesar 25% produksi atau sekitar 106,25 juta metric ton. 

Jadi, pengusaha akan menjual ke PLN dengan harga pasar US$ 104,65, bukan harga DMO US$ 70 per metric ton. "Kalau benar yang dikatakan oleh Achandra, tidak akan ada tambahan devisa dari pendapatan ekspor, melainkan penambahan pendapatan pengusaha batu bara dari PLN, yang berasal dari kenaikan harga jual dari US$ 70 naik menjadi 104,65," paparnya.

Fahmy pun menegaskan bahwa pembatalan DMO harga batu bara tidak menghasilkan tambahan devisa sama sekali, kecuali hanya menambah pendapatan pengusaha batu bara, sekaligus menambah beban biaya bagi PLN. Kecuali seluruh produksi batu bara sebesar 425 metric ton diekepor, maka akan ada tambahan devisa dari ekspor batu bara sebesar US$ 3,68. Konsekwensinya, PLN harus impor seluruh kebutuhan batu bara, yang akan memperlemah neraca pembayaran.

Ditambahkan olehnya, untuk menutup tambahan beban biaya PLN, Pemerintah akan memberikan tambahan subsidi kepada PLN, yang berasal dari iuran penguasaha batu bara antara US$ 2-3% per metric ton, yang dikelola oleh suatu badan yang baru akan dibentuk kemudian. Berdasakan perhitungannya, tambahan subsidi dari iuran itu tidak akan mencukupi untuk menutup beban biaya PLN akibat pembatalan DMO harga. 

Dipaparkan olehnya, tambahan beban biaya PLN diperkirakan sebesar US$ 3,68 miliar, sedangkan iuran dari pengusaha US$ 3 per metric ton akan terkumpul US$ 1,28 miliar. Jumlah iuran itu  tidak akan mencukupi, karena masih ada selisih yang menjadi beban PLN. "Selain itu, penggunaan iuaran untuk subsidi akan terjadi time lag antara pemberlakukan pembatalan DMO harga dengan proses pengumpulan iuran dana, apalagi masih menunggu dibentuknya lembaga pengumpul di Kementerian Keuangan, yang akan semakin memperpanjang time lag, sehingga memperpanjang beban biaya yang harus ditanggung oleh PLN," jelas Fahmy.

Fahmy menambahkan, pembatalan DMO harga justru akan semakin memperbesar kerugian PLN yang berkepanjangan. Kalau kerugian PLN itu dibiarkan berlarut-larut, maka tidak menutup kemungkinan PLN terancam bangkrut. "Kalau Pabrik Setrum satu-satunya di Indonesia ini benar-benar bangkrut, tidak dapat dihindari Nusantara akan kembali gelap gulita. Pada saat itu, PLN bukan lagi sebagai 'Perusahaan Listrik Negara', tetapi berubah menjadi 'Perusahaan Lilin Negara'. Sungguh amat ironis," tutupnya. RH
Pembatalan DMO Batubara, Pengamat: Alasan Luhut Mengada-ada Pembatalan DMO Batubara, Pengamat: Alasan Luhut Mengada-ada Reviewed by OG Indonesia on Sabtu, Juli 28, 2018 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.