WK Migas Gross Split ke 32 Ditandatangani

Jakarta, OG Indonesia -- Bertempat di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta (20/12), Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar menyaksikan penandatanganan Kontrak Bagi Hasil Gross Split untuk Wilayah Kerja (WK) South Jambi B.

WK ini merupakan hasil Penawaran WK Migas Tahap II Tahun 2018 dengan Kontraktor adalah Jindi South Jambi B Co. Ltd. Adapun rincian Komitmen Kerja Pasti (KKP) pada 5 tahun pertama dari Kontrak ini adalah: 1.Study G&G; 2.Seismik 2D 300 km; 3.Seismik 3D 400 km2; dan 4. 3 sumur eksplorasi.

"Nilai investasi KKP mencapai USD 60 juta dengan Bonus Tanda Tangan sebesar USD 5 juta," kata Agung Pribadi, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerjasama Kementerian ESDM, Kamis (20/12).

WK South Jambi B saat ini masih dioperasikan oleh ConocoPhilips (South Jambi) B yang akan berkahir kontraknya pada tanggal 25 Januari 2020, sehingga Kontrak Kerja Sama dari Jindi South Jambi B Co. Ltd. untuk WK South Jambi B ini akan berlaku efektif pada tanggal 26 Januari 2020 dan jangka waktu kontrak selama 20 (dua puluh) tahun.

Sebagai informasi, dengan tambahan dari WK South Jambi B, sejak tahun 2017 hingga saat ini, WK Migas yang telah dan akan ditandatangani menggunakan skema kontrak bagi hasil Gross Split sebanyak 32 WK, terdiri dari 11 WK hasil lelang, 20 WK Terminasi dan 1 Amandemen Kontrak WK. Total komitmen investasi dari ke 32 WK migas tersebut mencapai sekitar USD 2,1 miliar atau setara Rp 31 triliun. RH
WK Migas Gross Split ke 32 Ditandatangani WK Migas Gross Split ke 32 Ditandatangani Reviewed by OG Indonesia on Kamis, Desember 20, 2018 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.