Kasus Blok BMG Australia, Karen Bantah Rugikan Negara Rp 568 Miliar

Jakarta, OG Indonesia -- Terkait dakwaan jaksa atas dirinya yang dianggap telah merugikan negara sebesar Rp568 miliar dalam kasus investasi participating interest Blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia, mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan dengan tegas membantahnya.


“Saya membantah telah merugikan keuangan negara,” ucapnya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (31/01).

Lewat kuasa hukumnya, Soesilo Aribowo, pihak Karena sebenarnya sudah menyiapkan nota keberatan atau eksepsi setelah pembacaan surat dakwaan dalam persidangan yang berlangsung hari ini. Namun majelis hakim meminta pembacaan eksepsi tersebut ditunda dan dilakukan pekan depan.

“Ini kami ajukan eksepsi. Untuk itu kami sudah siap saat persidangan. Kalau berkenan saya bacakan, ada 64 halaman, tidak semua kami bacakan,” kata Soesilo.

Saat ditemui di luar persidangan, Karen mengatakan sebenarnya dirinya berharap eksepsi dapat langsung dibacakan. Namun demikian, Karen juga mengatakan tidak menjadi masalah kalau pembacaannya harus ditunda pekan depan.

“Kita ikuti saja prosesnya. Nanti mungkin akan memahami eksespsi itu adalah bentuk daripada meng-counter dakwaan sebelumnya. Saya tadi di dalam (persidangan) sudah saya sampaikan bahwa selama memimpin Pertamina, saya tidak pernah sekali lagi tidak pernah merasa bahwa pekerja Pertamina sebegitu rendahnya,” paparnya.

Sebelumnya dalam dakwaan, Karen dinilai jaksa mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di PT Pertamina. Perbuatan Karen disebut tidak melakukan pembahasan kajian terlebih dahulu menyetujui participating interest Blok BMG, serta tanpa adanya due diligence, dan analisa risiko.

Selain itu, jaksa dalam dakwaannya mengatakan, Karen juga disebut menindaklanjuti penandatanganan sale purchase agreement tanpa persetujuan bagian legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina sehingga perbuatan itu memperkaya diri, orang lain, atau korporasi.
Kasus Blok BMG Australia, Karen Bantah Rugikan Negara Rp 568 Miliar Kasus Blok BMG Australia, Karen Bantah Rugikan Negara Rp 568 Miliar Reviewed by OG Indonesia on Kamis, Januari 31, 2019 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.