Hanya Jerat Segelintir Direksi, Karen Nilai Kasusnya Sudah Diatur

Foto: Hrp
Jakarta, OG Indonesia -- Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan menilai ada yang mengatur dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat dirinya. Dalam kasus dugaan korupsi terkait akuisisi Blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia tersebut menurutnya hanya menyasar orang tertentu, termasuk dirinya.

"Saya jadi bingung apakah persidangan ini memang sudah diset supaya direksi masuk penjara. Tapi dipilah-pilah juga direksinya, hanya Bu Karen dan Pak Fere (Ferederick Siahaan, mantan Direktur Keuangan Pertamina)," ucap Karen kepada wartawan selepas persidangan dirinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/03).

Dikatakan olehnya, jaksa penuntut umum (JPU) terkesan memilah barang bukti untuk diajukan ke persidangan. Di antaranya soal keputusan melakukan pelepasan (withdrawalparticipating interest (PI) 10% dari Blok BMG.

Karen menjelaskan, terkait keputusan pelepasan PI 10% di Blok BMG sebenarnya tidak muncul begitu saja. Rencana pelepasan aset tersebut berawal dari usulan anak usaha Pertamina yaitu Pertamina Hulu Energi (PHE), yang jadi pengelola Blok BMG.

"Masalah withdrawal itu kan keinginannya PHE, diteruskan ke Korporat. Di Korporat diminta persetujuannya ke Komisaris. Komisaris minta persetujuan ke RUPS. RUPS bilang karena itu di bawah 30 juta (USD) silakan disetujui saja oleh Komisaris, jadi tidak perlu ke RUPS," bebernya. 

Kemudian Komisaris mengirimkan surat kepada direksi Pertamina. Inti suratnya mengatakan, bahwa jika pada batas waktu 23 Agustus 2013 proses divestasi gagal maka pelepasan aset bisa dilakukan.

Dari proses tersebut, terang Karen, terkait pelepasan aset di Blok BMG sebenarnya telah melewati proses dan melalui beberapa pihak. Namun ia mempertanyakan kenapa JPU hanya menyertakan barang bukti surat dari dirinya kepada PHE untuk melakukan pelepasan aset. "Jadi prosesnya dari bawah ke atas semua tidak dijadikan barang bukti," tegas Karen.

Saat ditanya siapa pihak yang mengatur dan karena alasan apa kasusnya diatur, Karen hanya menjawab bahwa dirinya tidak tahu kenapa bisa begitu. "Terus terang saja saya tidak tahu. Apa mungkin ingin menutupi kasus yang lebih besar lagi, saya tidak tahu," ujarnya.

Hati-Hati Pilih Konsultan 

Atas kasus yang menimpanya, Karen juga menghimbau kepada perusahaan-perusahaan BUMN agar hati-hati dalam memilih dan menggunakan konsultan. Ia mengungkapkan perusahaan sekelas PT Deloitte Konsultan Indonesia (DKI) ternyata dapat memberikan keterangan menyesatkan yang mengakibatkan dua anak buahnya divonis penjara 8 tahun.

“Saya yakin bahwa Deloitte tidak punya intensi seperti ini dan saya harap pihak PT Delloite Konsultan Indonesia (DKI) ini dapat meluruskan,” tutur Karen.

Karen mencontohkan, Deloitte memberikan analisa investasi di mana analisa investasinya memakai harga minyak 60 dollar dan pihak DKI mengatakan di BAP bahwa itu yang benar. "Padahal di APBN disebutkan bahwa harga minyak yang dipatok di 2009 adalah 80 dollar. Ini adalah ketidakpahaman atau keacuhan fakta persidangan yang terjadi di pengadilan," paparnya.

Karen mengungkapkan, bahwa hal ini sudah dibuktikan dalam persidangan di mana DKI juga tidak mengetahui bahwa pada saat transaksi, parameter harga minyak yang dipakai adalah seharga 80 dollar sesuai APBN 2009.

“Perlu dipertegas bahwa DKI itu hanya memberi masukan yang bersifat finansial dan tidak boleh berpendapat,” tegas Karen. "Jadi sekali lagi saya menghimbau BUMN agar berhatim-hati menggunakan jasa DKI,” tandasnya. RH


Hanya Jerat Segelintir Direksi, Karen Nilai Kasusnya Sudah Diatur Hanya Jerat Segelintir Direksi, Karen Nilai Kasusnya Sudah Diatur Reviewed by OG Indonesia on Kamis, Maret 21, 2019 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.