Rawan Kriminalisasi, FSPPB Ajukan Uji Materiil UU Tipikor ke MK

Foto: Dang
Jakarta, OG Indonesia -- Pekerja Pertamina yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) pada Kamis (11/04), mendaftarkan permohonan Uji Materiil atau Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Klien kami Federasi Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) menolak secara tegas atas ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, karena dapat mengakibatkan tindakan pemenjahatan/kriminalisasi terhadap jajaran direksi PT Pertamina (Persero)," jelas Kuasa Hukum FSPPB, Janses E. Sihalolo.

Diterangkan olehnya, dalam Pasal 2 ayat (1) berbunyi, "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)."

Sedangkan dalam Pasal 3 UU TIPIKOR disebutkan, “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)."

Kegelisahan Pekerja Pertamina, berdasar pada kasus yang menjerat Mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan dengan dugaan tindak pidana korupsi atas investasi perusahaan di Blok Basker Manta Gummy Australia pada tahun 2009, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, khususnya PT. Pertamina sebesar US$ 31.492.851 dan US$ 26.808.244 atau setara dengan Rp. 568.066.000.000,- (lima ratus enam puluh delapan milyar enam puluh enam juta Rupiah).

"Dengan ditetapkannya mantan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero), Karen Agustiawan sebagai tersangka, timbul rasa cemas bagi Federasi Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB), di mana akan terjadi penjahatan / kriminalisasi terhadap para pejabat maupun pekerja PT. Pertamina (persero) yang hendak melakukan aksi maupun tindakan korporasi dengan itikad baik," tegas Janses.

Sementara itu, Presiden FSPPB Arie Gumilar, menegaskan bahwa Pertamina mengemban tugas sebagai BUMN untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan tujuan mencari keuntungan. Namun untuk aksi korporasi tentunya tak selalu meraih keuntungan. "Ada peluang dari investasi itu kalau nggak untung ya rugi," ucap Arie.

Arie khawatir, tafsiran Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 atas kerugian yang dilakukan oleh aksi korporasi oleh kebijakan bisnis yang dilakukan oleh direksi suatu BUMN bisa dikategorikan sebagai kerugian negara. "Kalau ini jadi kerugian negara menurut pasal 2 ayat (1) dan 3 ini jadi tindak pidana korupsi dan hal ini yang sedang terjadi kepada Bu Karen," ujar Arie.

Ia menambahkan, dengan kekhawatiran tersebut berpotensi menghambat pengembangan bisnis BUMN dengan mengambil kebijakan strategis, sebab setiap keputusan bisnis tentunya hanya dua hasilnya, bisa untung atau rugi. "Kalau untung tidak dapat penghargaan, tapi kalau rugi masuk penjara. Siapapun pasti nanti tidak mau," pungkasnya. RH

Rawan Kriminalisasi, FSPPB Ajukan Uji Materiil UU Tipikor ke MK Rawan Kriminalisasi, FSPPB Ajukan Uji Materiil UU Tipikor ke MK Reviewed by OG Indonesia on Kamis, April 11, 2019 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.