Giliran Koalisi Rakyat Adukan Perpanjangan Kontrak Blok Corridor ke KPK

Foto: Hrp
Jakarta, OG Indonesia -- Koalisi Rakyat Untuk Kedaulatan SDA (KRKSDA) pada Senin (29/07) pagi mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyampaikan laporan resmi terkait dugaan perbuatan melawan hukum oleh Menteri ESDM dalam perpanjangan operasi Blok Corridor di Sumatera Selatan kepada ConocoPhilips.


KRKSDA terdiri dari Marwan Batubara (IRESS), Yusri Usman (CERI), Ahmad Redi (KJI), Lukman Malanuang (PSP2D),dan  Bisman Bakhtiar (PUSHEP). Sebelumnya, pada Jumat, 26 Juli 2019, Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) juga telah mendatangi kantor KPK melaporkan masalah perpanjangan Blok Corridor ini.

"Keputusan perpanjangan kontrak bertentangan dengan konstitusi, mengurangi potensi pendapatan negara dan tidak sejalan dengan upaya peningkatan ketahanan energi nasional, serta melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Marwan Batubara, Direktur Eksekutif IRESS.

Perpanjangan kontrak Blok Corridor kepada ConocoPhillips sesuai SK Menteri ESDM No.128 K/10/MEM/2019 ditetapkan dengan merujuk pada Permen ESDM No.23/2018. Menurut Marwan, Permen No.23/2018 tersebut telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) sesuai Putusan No.69 P/HUM/2018 tertanggal 29 November 2018, setelah adanya gugatan Judicial Review yang diajukan oleh FSPPB pada awal 2018. "Dengan demikian, perpanjangan kontrak Blok Corridor sesuai SK Menteri ESDM No.128 K/10/MEM/2019 inskonstitusional dan harus batal demi hukum," tegasnya.

Diceritakan Marwan, setelah dibatalkannya Permen ESDM No.23/2018 oleh MA, Menteri ESDM  malah menerbitkan Permen ESDM No.28/2018 dan Permen ESDM No.03/2019 yang tampak masih bertentangan dengan putusan MA. Menurutnya, seharusnya semua kebijakan Menteri ESDM mengacu pada Permen ESDM No.15/2015 yang sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.36/PUU-X/2012. Berdasarkan Putusan MK No.36/PUU-X/2012 WK migas hanya boleh dikelola BUMN sesuai Pasal 33 UDD 1945, di mana negara melalui Pemerintah dan DPR, berkuasa untuk membuat kebijakan, mengurus, mengatur, mengelola dan mengawasi sumber daya alam milik negara.

"Jika patuh pada konstitusi, maka tidak ada alternatif lain kecuali menyerahkan pengelolaan WK migas yang KKS-nya berakhir kepada BUMN," ucap Marwan. "Dengan keputusan Menteri ESDM yang pro-asing tersebut, maka posisi operator Blok Corridor akan tetap di berada di tangan ConocoPhillips," tambahnya.

Padahal Blok Corridor saat ini merupakan blok migas penghasil gas terbesar ketiga di Indonesia setelah Blok Tangguh dan Blok Mahakam. Sampai akhir Juni 2019, realisasi lifting gas dari Blok Corridor tercatat sebesar 827 juta kaki kubik per hari (million standard cubic feet per day/MMSCFD).

Marwan pun membuka riwayat Blok Corridor. Dikatakan olehnya, pada sekitar Agustus 2017 atas pertimbangan yang tidak lazim, Kementerian ESDM telah merevisi harga jual gas Blok Corridor dari awalnya US$ 2,6 per MMBTU menjadi US$ 3,5 per MMBTU kepada PGN. Padahal harga jual gas Blok Corridor telah ditetapkan pada awal kontrak untuk berlaku hingga Kontrak Kerjasama berakhir.

"Kami menduga motif terbitnya Permen ESDM No.23/2018, juga Permen No.28/2018 dan No.03/2019, menyimpan misteri kemungkinan terjadinya korupsi dan perburuan rente melalui penunjukan langsung kontraktor Kontrak Kerjasama eksisting untuk melanjutkan pengelolaan suatu WK migas," jelasnya.

Memperhatikan berbagai anomali kebijakan di atas, dikatakan Marwan, untuk mencegah terjadinya kerugian negara dan potensi KKN, KRKSDA menuntut agar DPR segera menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah, sekaligus meminta pembatalan perpanjangan kontrak Blok Corridor. "Selain itu, kami juga menuntut agar KPK untuk segera melakukan penyelidikan terhadap pihak-pihak terkait atas kemungkinan adanya pelanggaran hukum, potensi KKN dan kerugian negara dalam kebijakan tersebut," ucapnya.

Ia pun membandingkan dengan kasus perpanjangan kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Batu Bara (PKP2B) PT Tanoto Harum. Diceritakan Marwan, karena adanya surat KPK kepada Presiden Jokowi, Kementerian ESDM telah membatalkan perpanjangan kontrak PKP2B yang semula diberikan kepada PT Tanito Harum pada Januari 2019. KPK melakukan hal tersebut karena kebijakan Menteri ESDM Jonan melanggar UU Minerba No.4/2009.

"Pada kasus Blok Corridor yang terjadi adalah pelanggaran konstitusi dan UU, serta juga adanya potensi kerugian keuangan negara dan penurunan tingkat ketahanan energi nasional. Karena itu dalam kasus Blok Corridor, kami meminta KPK untuk bersikap sama dengan menulis surat kepada Presiden Jokowi guna terciptanya penegakan hukum dan mencegah terjadinya KKN," pungkasnya. RH

Giliran Koalisi Rakyat Adukan Perpanjangan Kontrak Blok Corridor ke KPK Giliran Koalisi Rakyat Adukan Perpanjangan Kontrak Blok Corridor ke KPK Reviewed by OG Indonesia on Senin, Juli 29, 2019 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.