Masa Transisi Blok Corridor Pasca Kontrak Habis, FSPPB: Itu Cheating!

Arie Gumilar, Presiden
FSPPB (tengah).
Jakarta, OG Indonesia -- Pekerja Pertamina yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) kecewa atas keputusan Pemerintah lewat Menteri ESDM yang memperpanjang kontrak pengelolaan blok Corridor kepada kontraktor eksisting, yaitu ConocoPhillips untuk 20 tahun ke depan mulai tahun 2023. Kendati ada masa transisi pengelolaan dari ConocoPhillips ke Pertamina antara tahun 2023-2026, menurut pihak FSPPB seharusnya Pertamina sudah bisa mengelola blok Corridor secara 100% sejak tahun 2023 begitu kontrak operator lama habis.

"Kalau ada masa transisi tahun 2023 sampai 2026, kami melihatnya itu cheating," tegas Presiden FSPPB Arie Gumilar kepada wartawan di kantor FSPPB, Jakarta, Selasa (23/07).

Persetujuan perpanjangan kontrak dari Pemerintah sendiri telah menetapkan besaran hak partisipasi Blok Corridor untuk ConocoPhillips (Grissik) Ltd. sebesar 46% (operator), Talisman Corridor LTd (Repsol) sebesar 24%, dan Pertamina Hulu Energi Corridor sebesar 30%. Hak partisipasi dari Pertamina tersebut sudah termasuk 10% untuk bagian BUMD.

Arie mengungkapkan bahwa potensi gas dari blok Corridor saat ini masih cukup besar sekitar 2 triliun kaki kubik (TCF). "Artinya ketika produksinya masih besar maka dalam tiga tahun itu akan dikuras habis oleh ConocoPhillips, dan ketika sudah tidak ekonomis baru diserahkan ke Pertamina," ucap Arie mengomentari adanya waktu tambahan tiga tahun yang diberikan kepada ConocoPhillips untuk terus memproduksi blok migas yang berada di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan ini.

Apalagi menurut Arie, masa transisi tersebut pun belum tentu terjadi karena berdasarkan keputusan Pemerintah sendiri ConocoPhillips akan meneruskan kontak kerja di Wilayah Kerja Corridor hingga tahun 2043, alias akan bercokol sampai 60 tahun sejak pertama kali masuk ke blok tersebut di tahun 1983.

Dikatakan Arie, keputusan Pemerintah untuk memperpanjang pengelolaan blok Corridor kepada operator lama telah melanggar Permen ESDM Nomor 15 tahun 2015 yang memberikan hak istimewa kepada Pertamina untuk mengelola blok migas yang telah habis masa kontraknya. Apalagi Permen ESDM Nomor 23 tahun 2018 sebagai pengganti Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2015 sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung pada November 2018. "Maka semua kebijakan Kementerian ESDM harusnya berpedoman pada Permen ESDM Nomor 30 tahun 2016 dan Permen ESDM Nomor 15 tahun 2015 yang memberikan hak istimewa kepada Pertamina untuk menjadi operator blok migas yang akan berakhir kontrak kerja samanya," terangnya.

Dengan menunjuk Pertamina mengelola blok-blok migas terminasi termasuk blok Corridor, menurut Arie akan memperbesar kontribusi NOC (National Oil Company) dalam produksi migas nasional sehingga meningkatkan ketahanan dan kedaulatan energi nasional. Ia pun membeberkan kontribusi Pertamina sebagai NOC dalam produksi migas nasional saat ini yang baru 24% saja. "Artinya bangsa ini belum berdaulat di dalam produksi migas. Kalau Corridor ini diserahkan kepada Pertamina maka akan menambah kontribusi NOC di dalam produksi migas nasional. Nanti akan mencapai 60 persen di tahun 2021 dengan blok Rokan dikelola Pertamina, dan kalau blok Corridor juga diserahkan kepada Pertamina akan lebih besar lagi dari 60 persen," papar Arie.

Ditambahkan Presiden FSPPB, keputusan perpanjangan kontrak blok Corridor ini juga akan menyandera Pertamina dalam pengelolaan blok Rokan karena akan ketergantungan pada suplai gas dari Blok Corridor, di mana suplai gasnya selama ini amat vital dalam operasional Blok Rokan dan Kilang Dumai. "Saat ini Blok Corridor menyumbang sekitar 17 persen dari total produksi gas di Indonesia," ungkapnya. Hingga April 2019, produksi gas Lapangan Grisik di Blok Corridor sendiri mencapai 1.028 mmscfd
(1 BCF per hari). Sedangkan lifting gas sebesar 834 mmscfd.

Intervensi Asing?

FSPPB menilai para pejabat pengambil keputusan tidak paham amanat pasal 33 UUD 1945. Menteri ESDM dianggap telah mengabaikan kedaulatan energi dan hanya mengedepankan aspek bisnisnya saja dalam pengelolaan blok migas. Kementerian ESDM juga dinilai FSPPB tidak mempu melawan intervensi asing khususnya Amerika Serikat dalam mengambil keputusan strategis untuk kepentingan bangsa. "Yang kita tahu kalau kita baca di pemberitaan, keputusan ini diambil setelah Menteri ESDM berkunjung ke Amerika (Serikat) ketemu dengan CEO-nya ConocoPhillips dan setelah pulang ke Indonesia muncullah keputusan bahwa pengelolaan blok Corridor kembali diserahkan kepada ConocoPhillips," cerita Arie.

FSPPB juga menyayangkan Kepala SKK Migas sebagai mantan Dirut Pertamina yang seharusnya paham bisnis migas dan kondisi internal Pertamina justru tidak berpihak kepada Pertamina. "FSPPB juga kecewa dengan kinerja direksi dan komisaris Pertamina yang tidak
berusaha keras memperjuangkan pengambilalihan blok Corridor 100 persen ke Pertamina," tegas Arie.

Atas berbagai kekecewaan tersebut FSPPB pun mendesak Pemerintah untuk membatalkan keputusan perpanjangan Kontrak Kerja Sama Wilayah Kerja Blok Corridor kepada ConocoPhillips, dan selanjutnya dapat memberikan 100% hak pengelolaannya kepada Pertamina. FSPPB juga meminta kepada Kementerian BUMN untuk segera mengganti Direktur Utama dan Direktur Hulu Pertamina karena telah gagal merebut blok Corridor. KPK pun diminta FSPPB untuk segera masuk melakukan audit investigasi atas keputusan Menteri ESDM tersebut

"Apabila tuntutan tidak dipenuhi maka kami akan melakukan 'perenungan kreatif'. Seluruh pekerja Pertamina dari Sabang sampai Merauke secara serentak akan meninggalkan pekerjaannya beberapa jam untuk bersama sama merenung. Apa yang salah dengan pekerja, apa dosa rakyat Indonesia sehingga Pemerintah lebih pro kepada Perusahaan Migas asing" pungkas Arie. RH

Masa Transisi Blok Corridor Pasca Kontrak Habis, FSPPB: Itu Cheating! Masa Transisi Blok Corridor Pasca Kontrak Habis, FSPPB: Itu Cheating! Reviewed by OG Indonesia on Selasa, Juli 23, 2019 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.