Sripeni Inten Cahyani Diangkat Jadi Plt Dirut PLN

Foto: Hrp
Jakarta, OG Indonesia -- Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PLN tahun 2019 yang berlangsung hari ini, Jumat (02/08), memutuskan mengangkat Sripeni Inten Cahyani sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama PLN sekaligus merangkap sebagai Direktur Pengadaan Strategis satu.

Hasil keputusan tersebut berlaku sejak 2 Agustus 2019. Di mana Surat Keputusan telah diberikan oleh Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Aloysius Kiik Ro di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta Pusat.

Dengan perubahan tersebut maka susunan Direksi PLN saat ini menjadi 

1. Sripeni Inten Cahyani sebagai Plt. Direktur Utama PLN merangkap Direktur Pengadaan Strategis 1;
2. Djoko Raharjo Abumanan sebagai Direktur Pengadaan Strategis 2;
3. Sarwono Sudarto sebagai Direktur Keuangan;
4. Muhamad Ali sebagai Direktur Human Capital Management;
5. Syofvi Felienty Roekman sebagai Direktur Perencanaan Korporat;
6. Amir Rosidin sebagai Direktur Bisnis Regional Jawa bagian Tengah
7. Supangkat Iwan Santoso sebagai Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Timur, Bali dan Nusa Tenggara;
8. Haryanto W.S. sebagai Direktur Bisnis Regional Jawa bagian Barat.
9. Syamsul Huda sebagai Direktur Bisnis Regional Sulawesi dan Kalimantan
10. Ahmad Rofiq sebagai Direktur Bisnis Maluku dan Papua;
11. Wiluyo Kusdwiharto sebagai Direktur Bisnis Regional Sumatera.

"Jajaran Direksi, Manajemen dan seluruh Pegawai PLN mengucapkan selamat dan akan mendukung penuh kepemimpinan Ibu Sripeni Inten Cahyani selaku Plt Dirut PLN. PLN terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik dan prima bagi seluruh pelanggan di Tanah Air, Serta mengejar target ratio elektrifikasi hingga 99%," kata I Made Suprateka, Executive Vice President Corporate Communication & CSR PLN, dalam keterangan resminya. RH
Sripeni Inten Cahyani Diangkat Jadi Plt Dirut PLN Sripeni Inten Cahyani Diangkat Jadi Plt Dirut PLN Reviewed by OG Indonesia on Jumat, Agustus 02, 2019 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.