DEM PTAI Jember Desak Pemerintah Mulai Tinggalkan Batu Bara


Jember, OG Indonesia -- Baru saja dideklarasikan pada Kamis (17/10/2019) Dewan Energi Mahasiswa (DEM) Perguruan Tinggi Agama Islam (PTAI) Jember langsung mendesak Pemerintah untuk mulai meninggalkan batu bara sebagai bahan bakar untuk energi.


"Kami mendesak Pemerintah Pusat tidak menjadikan batu bara sebagai sumber utama pembangkit energi," kata Busro Abadan, Ketua DEM PTAI Jember saat deklarasi di Kampus PTAI Jember, Jawa Timur.

Saat ini proporsi pembangkit energi nasional memang masih didominasi dengan penggunaan batu bara. Bahkan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar pernah menyatakan bahwa batu bara masih akan menjadi sumber energi utama untuk pembangkit listrik di indonesia hingga 2050. Total konsumsi batu bara sendiri untuk pembangkit listrik tahun lalu mencapai 83 juta ton atau 86 persen dari total konsumsi batubara domestik.

Dikatakan Busro, batu bara baik itu kegiatan penambangannya sampai pembakarannya untuk pembangkit listrik telah menimbulkan banyak kerusakan lingkungan hidup, baik itu terhadap air, tanah, udara, dan hutan. Selain itu akibat penambangan batu bara juga menimbulkan korban jiwa. Seperti di Kalimantan Timur tercatat sebanyak 34 korban tewas akibat lubang tambang batu bara.

Berkaca pada hal-hal tersebut, dikatakan Busro, perlu alternatif keanekaragaman energi yang dapat dimanfaatkan sesuai dengan kondisi geografis di masing-masing daerah, tak bisa lagi hanya mengandalkan energi dari batu bara semata.

Seperti di Jember terdapat banyak
sungai besar seperti Sungai Bedadung, Sungai Mayang dan Sungai Bondoyudo yang bisa dimanfaatkan untuk membangkitkan listrik. "Pengelolaan sampah dan kotoran ternak yang belum maksimal juga dapat menjadi penunjang
energi alternatif di kota Jember," ungkapnya. RH

DEM PTAI Jember Desak Pemerintah Mulai Tinggalkan Batu Bara DEM PTAI Jember Desak Pemerintah Mulai Tinggalkan Batu Bara Reviewed by OG Indonesia on Jumat, Oktober 18, 2019 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.