Percepatan Larangan Ekspor Nikel Demi Pengembangan Kendaraan Listrik

Jakarta, OG Indonesia -- Mulai 1 Januari 2020, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memberlakukan pelarangan ekspor bijih nikel kadar rendah (ore) sesuai Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 11 tahun 2019 serta amanat pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.


Dikatakan oleh Andri Budhiman Firmanto, Kasubdit Pengawasan Usaha Eksplorasi Mineral Kementerian ESDM, percepatan aturan larangan ekspor bijih nikel kadar rendah ini salah satunya ditujukan demi pengembangan kendaraan listrik di Indonesia. Sebelumnya memang Pemerintah beberapa kali memberikan relaksasi ekspor mineral seperti lewat Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 2017, dengan diberikan kelonggaran ekspor mineral sampai 31 Desember 2021.

"Saat ini negara-negara di dunia, termasuk Indonesia tengah berupaya untuk menggantikan bahan bakar fosil dengan kendaraan listrik," kata Andri dalam diskusi publik berjudul "Moratorium Ekspor Nikel & Hilirisasi Mineral Dalam Negeri" di Jakarta, Rabu (2/10/2019). Indonesia sendiri menargetkan penggunaan kendaraan listrik sebesar 20% dari pangsa pasar pada tahun 2025.

Dituturkan olehnya, mengutip kajian Kemenko Bidang Kemaritiman, sekitar 40% dari total biaya manufaktur mobil listrik adalah dari baterainya. "Baterai kendaraan listrik menggunakan tipe baterai lithium dengan bahan baku katodanya adalah nikel, cobalt, lithium, mangan, dan alumunium," bebernya.

Indonesia sendiri merupakan pemilik sumber daya nikel terbesar di dunia dengan menguasai sekitar 23,7% cadangan nikel dunia. Produks nikel Indonesia pun yang terbesar di dunia, sekitar 560 ribu ton nikel.

Dengan sumber daya dan produksi yang bergitu besar serta diberlakukannya pelarangan ekspor nikel, menurut Andri dapat mendorong pengembangan kendaraan listrik di dalam negeri. "Dengan larangan ini akan membuat tata niaga penjualan nikel yang dapat memberikan manfaat yang lebih besar dan berkelanjutan bagi masyarakat Indonesia," tutupnya. RH
Percepatan Larangan Ekspor Nikel Demi Pengembangan Kendaraan Listrik Percepatan Larangan Ekspor Nikel Demi Pengembangan Kendaraan Listrik Reviewed by OG Indonesia on Kamis, Oktober 03, 2019 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.